• Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Minggu, 29 Juni 2025
  • Login
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Ragam
  • Metropolitan
  • Nasional
  • Opini
  • Banten
  • Hukum
  • Politik
Home Hukum

Habib Rizieq Shihab Tersangka, Bersama Direktur RS Ummi Bogor

by Redaksi TU
12/01/2021
in Hukum, Metropolitan, Nasional
Reading Time: 1 min read
0 0
A A
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Tangerangupdate.com (12/01/2021) | Jakarta — Drama panjang kasus hukum yang menjerat Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) bergulir panjang.

Polri menetapkan Pimpinan HRS sebagai tersangka dalam kasus berbeda yang terbaru adalah kasus test swab di RS UMMI, Bogor, Jawa Barat.

Adapun kasus yang lain adalah kerumunan di Petamburan, Selain Habib Rizieq, yang menyeret dua tersangka lain yakni Direktur Utama RS UMMI dr Andi Tatat yang dilaporkan Satgas Covid-19 Kota Bogor karena menghalangi upaya Satgas melakukan test swab terhadap Rizieq yang dirawat di rumah sakit tersebut serta menantu Habib Rizieq Hanif Alatas.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, menjelaskan bahwa keduanya akan dipanggil pekan ini untuk menjalani pemeriksaan. “Minggu ini pemanggilan pemeriksaan,”jelasnya, Senin (11/1/2021).

Berita Terkait

Gedung Pemkot Tangsel | TU

Masyarakat Soroti Kejanggalan Saham Pemkot Tangsel di Bank BJB

22/06/2025
Konferensi pers GEKANAS (Gerakan Kesejahteraan Nasional) | Dok Istimewa

GEKANAS Luncurkan Draf RUU Ketenagakerjaan Baru

21/06/2025

Polisi meningkatkan status kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan karena ditemukan adanya dugaan tindak pidana. Menurut polisi, ditemukan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Adapun kasus yang menjerat HRS, pertama Kasus Petamburan dalam kasus kerumunan acara Maulid Nabi dan pernikahan anak Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020.

Kedua yaitu Kasus Megamendung polisi tidak ada panitia dalam kasus kerumunan di Megamendung tersebut. Penyidikan kini terus dikembangkan oleh Bareskrim. “Dia tidak ada kepanitiaan di sana, dia langsung, tidak ada kepanitiaan kalau di Megamendung,” tandasnya

 

Tags: fpiHRS
ShareTweetSendShare

Dapatkan informasi terbaru dari kami

Unsubscribe
Previous Post

Black Box Sriwijaya Air SJ 182 Ditemukan

Next Post

Modernitas Abid al-Jabiri untuk Islam

Next Post
Modernitas Abid al-Jabiri untuk Islam

Modernitas Abid al-Jabiri untuk Islam

Hangatnya Toko Kopi Pasar Lama di Pinggir Cisadane

Hangatnya Toko Kopi Pasar Lama di Pinggir Cisadane

Maling, Gasak Rumah Korban Sriwijaya Air SJ 182 di Serang

Maling, Gasak Rumah Korban Sriwijaya Air SJ 182 di Serang

Leave Comment

Trending

  • Ilustrasi Pelajar Smp

    PPDB SMP Negeri Tangerang Selatan 2025: Pendaftaran Full Online, Ini Syarat dan Jadwal Lengkapnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Lengkap Samsat Pembantu dan Layanan Keliling di Tangerang Selatan, Cek Alamat dan Jam Bukanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penerimaan Siswa Baru SD Negeri di Tangsel 2025, Ini Syarat, Kuota dan Sekolah yang Daftar Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Tidak Berizin, Warga Tolak Pembangunan Showroom BYD di Ciputat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harta Melonjak Drastis dan Hutang Tiba-tiba Lenyap, Sekretaris Dinas Perkimta Tangsel Tolak Berkomentar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Tangerang Update

© 2020 PT. Indo Sakti Media

Navigasi

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini

© 2020 PT. Indo Sakti Media