Tangerangupdate.com — Pakar hukum tata negara Feri Amsari menjadi saksi ahli dalam sidang gugatan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Tangerang Selatan tentang perpanjangan masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Bambang Noertjahjo di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), Kamis (22/10/2026).
Sidang lanjutan tersebut mengagendakan pemeriksaan saksi ahli dari pihak penggugat dan tergugat, terutama terkait legal standing atau kedudukan hukum penggugat dalam perkara tersebut.
Gugatan itu diajukan Suhendar bersama Ketua Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Tangsel, Amizar. Dalam persidangan, pihak penggugat menghadirkan Feri Amsari sebagai saksi ahli.
Di hadapan persidangan, Feri menilai warga negara memiliki dasar untuk menggugat kebijakan penyelenggara negara apabila merasa terdampak oleh kebijakan tersebut.
“ Sederhana saja, warga negara kan terdampak dengan berbagai kebijakan dan tindakan penyelenggara negara. Masa kita tidak diperbolehkan untuk mempertanyakan tindakan-tindakan yang salah,” kata Feri seusai sidang.
Menurut Feri, apabila majelis hakim menyatakan keputusan perpanjangan masa jabatan Sekda Tangsel tidak sah atau batal, pemerintah harus memperbaiki keputusan tata usaha negara tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ya tentu kalau kemudian peradilan menyatakan keputusannya tidak sah atau batal, atau batal demi hukum, dia harus memperbaiki keputusan tata usaha negaranya sebaik-baiknya,” ujarnya.
Feri juga menekankan pentingnya pelaksanaan tahapan prosedural dalam proses pengisian jabatan. Menurut dia, proses tersebut harus terbuka dan kompetitif agar publik dapat mengetahui tahapan yang dijalankan.
“Dan tentu seluruh tahapan prosedural harus dilakukan. Kan ada ruang terbuka dan kompetitif ya, tentu tidak boleh tunggal, namanya kompetisi, masa tunggal ya. Lalu terbuka harus disampaikan kepada publik dan publik tahu tahapannya ada,” sambungnya.
Sementara itu, perwakilan penggugat Muhammad Khoerul Umam mengatakan, sidang selanjutnya akan memasuki agenda penyampaian kesimpulan dari para pihak pada 5 November 2026.
Setelah itu, majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan pada 19 November 2026. Seluruh tahapan tersebut akan disampaikan melalui sistem peradilan elektronik atau e-Court.
Putusan majelis hakim nantinya akan menentukan bagaimana kelanjutan perkara gugatan terhadap SK Wali Kota Tangsel mengenai perpanjangan masa jabatan Sekda Bambang Noertjahjo tersebut.
Reporter: Juno






