Tangerangupdate.com — Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman mendesak Kapolri era Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto menjamin penanganan demonstrasi secara humanis.
Benny mengingatkan Jenderal Suyudi memimpin 470 ribu personel pengamanan di tengah sorotan publik terhadap pola penanganan massa yang sering kali berakhir represif.
“Tentunya kami menyampaikan selamat kepada Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto atas amanah barunya sebagai Kapolri. Tugas Jenderal Suyudi ke depan cukup berat, untuk mengembalikan marwah Polri sebagai pelayan masyarakat,” ujar Benny melalui keterangan resminya, Jumat (2/10/2026).
Benny menegaskan amanat Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 menetapkan kedudukan Polri sebagai alat negara yang melindungi hak warga negara dalam menyampaikan pendapat, bukan alat penekan kekuasaan.
Ia mendesak Jenderal Suyudi membuang pola penanganan perkara no viral no justice serta menghentikan pendekatan kekerasan fisik terhadap pengunjuk rasa maupun warga biasa.
“Harus ada reformasi kultural Polri, dari arogansi ke pelayanan. Kasus Sambo, kasus Kanjuruhan, kasus penganiayaan warga masih membekas. Harapan kami, Kapolri baru harus berani menghapus kultur ‘no viral no justice’, serta tegakkan zero tolerance untuk pungli, pemerasan, dan backing,” tegas Benny.
Benny menggarisbawahi pentingnya Polri membedakan antara warga yang menyuarakan aspirasi dan kelompok provokator.
Legislator Demokrat ini juga meminta Korps Bhayangkara membongkar keterlibatan aktor intelektual yang menunggangi kerusuhan ketimbang melakukan pemukulan terhadap buruh, petani, dan pengemudi ojek online.
“Untuk itu kami meminta komitmen Kapolri baru untuk berani mengungkap aktor intelektual, dan stop pendekatan represif untuk masyarakat kecil,” ungkap Benny.
Menjawab desakan parlemen di tengah pengamanan objek vital (pamobvit), Kapolri Suyudi melarang jajarannya menggunakan kewenangan secara sewenang-wenang maupun bertindak berlebihan terhadap massa aksi.
“Semangat yang ingin saya hidupkan sederhana. Tidak arogan, tidak berbohong, tidak menyalahgunakan kewenangan, dan tidak menyakiti masyarakat secara sewenang-wenang,” tukas Suyudi.






