Tangerang Update
Masuk
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Kab Tangerang
  • Kota Tangsel
  • kabupaten tangerang
  • tangerang selatan
  • tangsel
  • Nasional
Jumat, 2 Oktober 2026
Tangerang UpdateTangerang Update
Search
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Punya Akun? Masuk
Follow US
© 2025 Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Opini

Angka di Kertas, Anggota di Parlemen: Ilusi Kesetaraan Gender dalam Hukum Pemilu

Redaksi TU
Redaksi TU
Jumat, 2 Oktober 2026 | 12:49 WIB
SHARE

Opini – Kebijakan kuota 30 persen keterwakilan Perempuan dalam pemilu kerap dirayakan sebagai kemajuan politik.  Namun, dalam praktiknya, aturan ini berhenti pada  pemenuhan syarat administratif  tanpa menyentuh akar kesetaraan substantif. Ketimpangan tersebut melahirkan sebuah paradoks demokrasi. Secara demografis, jumlah pemilih perempuan di Indonesia relatif seimbang dengan pemilih laki-laki, yang menandakan bahwa kontribusi suara perempuan sangat menentukan hasil pemilu. Namun, besarnya porsi pemilih perempuan ini tidak berbanding lurus dengan porsi keterwakilan mereka di kursi pengambil keputusan legislatif.

Perempuan terus menempati posisi marjinal dalam proses perumusan kebijakan publik, sehingga aspirasi dan kepentingan gender kerap terabaikan dari agenda strategis negara. Aturan afirmatif yang dinilai progresif justru menyimpan celah hukum yang sering dimanfaatkan oleh partai politik untuk mengakali norma yang ada, mulai dari penempatan calon legislatif perempuan di nomor urut tidak strategis hingga pemenuhan kuota sekadar syarat formalitas. Hukum politik nasional pada akhirnya belum menjadi pelindung hak yang efektif, melainkan memberi panggung bagi ilusi afirmasi yang menjauhkan perempuan dari kesetaraan politik yang substantif.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Jebakan utama dalam praktik politik hari ini terletak pada obsesi kuantitatif yang sangat dangkal. Angka 30 persen seolah dijadikan jimat sakti yang mereduksi hakikat keterwakilan politik itu sendiri. Selama lembar pendaftaran kandidat terisi penuh oleh deretan nama perempuan, syarat legalitas dianggap rampung dan aman. Padahal, jika ditelaah lebih dalam, posisi tawar politisi perempuan di dalam arena persaingan sering kali sangat rapuh. Mereka kerap ditempatkan pada nomor urut bawah atau dilempar ke daerah pemilihan yang secara kalkulasi politik sulit untuk dimenangkan. Akibatnya, kehadiran perempuan hanya menjadi pendorong kuota di atas kertas, tanpa diimbangi akses terhadap sumber daya kampanye yang adil maupun dukungan struktur partai yang riil.

BACA JUGA:  Janji 19 Juta Lapangan Kerja: Kuantitas Tanpa Kualitas?

Fenomena ini membuktikan betapa rentannya posisi perempuan dalam ekosistem politik yang masih patriarkis. Perempuan kerap dijadikan alat kelengkapan hukum untuk meloloskan partai ke gelanggang pemilu, namun dicampakkan saat penentuan arah kebijakan. Tanpa adanya posisi strategis di jajaran pengambil keputusan internal partai, kebijakan publik yang dihasilkan lembaga legislatif kelak tetap rentan buta terhadap perspektif gender.

Reformasi Hukum Pemilu: Menagih Keterwakilan Perempuan Tanpa Kompromi Pasca-Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026

Titik terang penyelesaian konflik struktural tersebut hadir melalui penegasan hukum oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026. Putusan tersebut menegaskan kembali bahwa alokasi minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftar bakal calon anggota dewan perwakilan rakyat dan dewan perwakilan rakyat daerah bersifat wajib. Lebih dari itu, Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026 menjadi instrumen resolusi konflik yang mengakhiri tafsir ambigu peraturan pelaksana pemilu dengan menetapkan konsekuesi hukum yang mengikat: ketidakpatuhan partai politik terhadap kuota tersebut berakibat pada pembatalan kepesertaan di daerah pemilihan terkait.

Agar putusan landmark ini tidak berhenti sebagai kemenangan di atas kertas, diperlukan reformasi hukum pemilu yang komprehensif, mengikat, dan progresif melalui tiga pilar utama: penerapan sistem selang-seling secara ketat, penegakan sanksi diskualifikasi di daerah pemilihan, serta kewajiban alokasi dana bantuan politik dari anggaran pendapatan dan belanja negara untuk kaderisasi perempuan.

BACA JUGA:  Janji 19 Juta Lapangan Kerja: Kuantitas Tanpa Kualitas?

Menutup Celah Pembangkangan Regulasi

Pengalaman pemilu terdahulu menunjukkan bahwa kelemahan utama aturan affirmative action terletak pada regulasi turunan yang dikeluarkan oleh penyelenggara pemilu. Kebijakan teknis sering kali mendegradasi norma undang-undang akibat tekanan politik. Oleh karena itu, penyelarasan Peraturan KPU pasca-Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026 harus menutup rapat celah interpretasi.

Secara teknis penulisan hukum, penghitungan 30 persen harus dihitung berdasarkan jumlah pembulatan ke atas untuk setiap fraksi desimal. Jika dalam suatu daerah pemilihan terdapat 5 kursi, maka 30 persen dari 5 adalah 1,5—yang secara hukum wajib dibulatkan menjadi 2 calon perempuan, bukan dibulatkan ke bawah menjadi 1 calon. Penegasan matematika hukum ini sangat krusial agar resolusi konflik yang ditargetkan oleh Mahkamah Konstitusi dapat terwujud secara presisi di lapangan.

Menjaga Api Reformasi Hukum Pemilu: Dari Kepatuhan Formal Menuju Keadilan Demokrasi Substantif Pasca-Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIV/2026 tidak boleh dipandang sebatas dokumen hukum kaku yang bersemayam di lembaran negara. Lebih dari itu, putusan ini merupakan manifesto peradaban politik Indonesia yang menandai berakhirnya era kompromi setengah hati terhadap hak-hak politik perempuan. Selama berdekade-dekade, wacana afirmatif keterwakilan 30 persen perempuan terjebak dalam pusaran retorika politik—diakui secara normatif dalam konstitusi dan undang-undang, namun kerap kali dipretimasi dan diakali dalam tataran implementasi teknis. Kehadiran putusan landmark ini hadir sebagai titik balik (turning point) yang mengurai benang kusut konflik struktural antara tuntutan keadilan gender dan pragmatisme elit partai politik.

Namun, merayakan Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026 saja tidaklah cukup. Kemenangan di ruang sidang konstitusi adalah langkah awal dari perjuangan panjang yang jauh lebih menantang: mengawal agar putusan ini benar-benar mewujud menjadi realitas politik di tempat pemungutan suara dan gedung parlemen. Dalam konteks inilah, opini penutup ini hadir untuk memberikan refleksi kritis yang membangun, sekaligus menguburkan pesimisme demi menyongsong masa depan pemilu Indonesia yang lebih inklusif dan berkeadilan.

BACA JUGA:  Janji 19 Juta Lapangan Kerja: Kuantitas Tanpa Kualitas?

Mengawal Konstitusi, Menjemput Masa Depan

Hukum adalah instrumen rekayasa sosial (law as a tool of social engineering). Melalui Putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026, Mahkamah Konstitusi telah menjalankan fungsinya dengan gemilang: meletakkan batu pertama bagi bangunan hukum pemilu yang progresif, adil, dan tidak dapat ditawar-tawar lagi.

Tugas sejarah kini berpindah ke pundak kita bersama. Masyarakat sipil, akademisi, media massa, dan organisasi gerakan perempuan tidak boleh lengah. Kita wajib mengawal setiap tahapan penyusunan Peraturan KPU, memelototi proses pendaftaran pencalonan di setiap daerah pemilihan, serta menagih akuntabilitas penggunaan dana bantuan politik partai untuk kaderisasi perempuan.

Keterwakilan 30 persen perempuan dalam pemilu bukanlah sebuah “hadiah” dari elit politik, dan bukan pula sekadar deret angka statistik tanpa makna. Ia adalah syarat mutlak bagi lahirnya demokrasi yang sehat dan berkeadilan. Dengan berbekal Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026, kita melangkah mantap menyongsong pemilu yang tidak hanya jujur dan adil secara prosedural, tetapi juga bermakna dan inklusif secara substantif. Saatnya perempuan Indonesia memimpin dan menentukan arah masa depan bangsanya sendiri tanpa kompromi, tanpa keraguan.

Oleh : Cici Cartika Hermawan | Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Pamulang

TAGGED:DemokrasiOpiniPerempuan
Bagikan:
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link

– Advertisement –

IMG-20260816-WA0001
IMG-20260816-WA0000
IMG-20260817-WA0000
IMG-20260816-WA0002
IMG-20260816-WA0003
IMG-20260810-WA0002

Terpopuler

Angka di Kertas, Anggota di Parlemen: Ilusi Kesetaraan Gender dalam Hukum Pemilu

Pakar Hukum Administrasi Negara Universitas Pamulang (Unpam), Dr. Edi Sofwan saat di wawancarai di Gedung PTUN Serang / Foto : Juno

Saksi Ahli Sebut Perpanjangan Jabatan Sekda Tangsel Tabrak Prosedur

Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Tangerang Selatan, Mukroni/ Dok. Dispora

Kadispora Tangsel Mukroni Mundur Jelang Porprov Banten 2026, Benyamin Tunjuk Plt

DPR RI menyetujui pemberhentian Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan mengetok pengesahan Komjen Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri baru guna langsung dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana. | Dok. DPR RI

DPR Jamin Suksesi Kapolri Baru Sesuai Tatib

Foto: sejumlah pengendara terlihat menerobos traffic light di persimpangan Jalan Raya Cisauk | Dok. Titis Kurniati

Warga Keluhkan Pengendara Kerap Terobos Lampu Merah di Jalan Raya Cisauk

Dokumentasi PWI Kabupaten Tangerang

Pengurus PWI Kabupaten Tangerang Masa Bakti 2026-2029 Resmi Dilantik

Berita Terkait

Opini

Janji 19 Juta Lapangan Kerja: Kuantitas Tanpa Kualitas?

Foto: Elsa Mayori | Dok. Pribadi
Opini

Nikel, Karbon, dan Kuasa: HMI Menggugat Ketimpangan Transisi Energi Global

Foto: Elsa Mayori | Dok. Pribadi
Opini

Krisis Ekologi adalah Krisis Kepemimpinan: Perspektif Ekoteosentris HMI

Foto: Elsa Mayori | Dok. Pribadi
Opini

NDP HMI Dan Paradoks Industrialisasi: Meneguhkan Tauhid Sosial Untuk Kedaulatan Ekologi Indonesia

Catatan Kritis Kader HMI untuk Arah Baru Industrialisasi Indonesia | Dok. Pribadi
Opini

Transformasi Hijau-Digital Belum Cukup: Perempuan Harus Masuk Ruang Pengambilan Keputusan

Foto: Ilustrasi/istimewa
Opini

Ketika Kemarahan Mengalahkan Kemanusiaan

Foto: Purwanti,Dosen Program Studi Manajemen Universitas Pamulang | Dok. TU
Opini

Dosen Juga Perlu Bernapas: Menjaga Jiwa Tetap Sehat Bersama ORKI Tangerang Selatan

Foto: Denies Susanto, Akedemisi dan Praktisi Universitas Pamulang Kampus Serang | Dok. Tangerangupdate.com
Opini

Dari Nongkrong ke Nabung Saham: Wajah Baru Investasi Gen Z – belajar, bertumbuh, berkembang

Jangan Lewatkan

Foto: istimewa

Rayakan 19 Tahun, Amaris Hotel Ajak Traveler Pamerkan Liburan Smart Berhadiah Paket Liburan Gratis

Sabtu, 26 September 2026
Kuasa hukum korban mafia tanah di Sigi, Moh. Galang Rama Putra, memberikan keterangan usai melaporkan Polda Sulawesi Tengah ke Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026). | Dok. Tangerangupdate

Skandal SP3 Land Grab di Sigi, Kuasa Hukum Desak Komisi III Panggil Kapolda Sulteng

Senin, 28 September 2026
DPR RI menyetujui pemberhentian Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan mengetok pengesahan Komjen Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri baru guna langsung dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana. | Dok. DPR RI

DPR Jamin Suksesi Kapolri Baru Sesuai Tatib

Kamis, 1 Oktober 2026
Rumah Ibadah GKPI di Rajeg/Foto: Istimewa

Insiden GKPI Rajeg, Dampak Minimnya Data dan Rumitnya Pendirian Rumah Ibadah

Senin, 28 September 2026
Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan menegaskan kesiapan membuka seluruh fakta dan bukti lapangan hasil sidak Lapas Kelas IIA Cibinong kepada Komisi II dan Komisi XIII DPR RI usai batal menggelar RDP akibat kendala administratif surat undangan. | Dok. Ombudsman RI

Ombudsman RI Absen RDP Komisi XIII DPR, Siap Blak-blakan soal Temuan Sidak Lapas Cibinong

Senin, 28 September 2026
Dokumentasi PWI Kabupaten Tangerang

Pengurus PWI Kabupaten Tangerang Masa Bakti 2026-2029 Resmi Dilantik

Kamis, 1 Oktober 2026
Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding | Dok. DPR RI

DPR Desak Polresta Tangerang Usut Tuntas Aksi Intimidasi Pembubaran Ibadah GKPI

Sabtu, 26 September 2026
Ilustrasi

Gunung Es Pelecehan Seksual di Lembaga Pendidikan, Relasi Kuasa Jadi Sorotan

Senin, 28 September 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Tangerang Update
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
© Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp