Tangerangupdate.com– Kasus dugaan pelecehan seksual dengan modus child grooming di lingkungan pendidikan kembali menjadi sorotan. Kali ini, seorang guru di sekolah swasta Insan Cendekia Madani (ICM), Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), dilaporkan ke polisi atas dugaan pelecehan seksual terhadap seorang siswi.
Laporan terhadap guru berinisial NAA tersebut diajukan kuasa hukum korban, Muhammad Fadhli, ke Polres Tangerang Selatan pada Selasa (22/9/2026). Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/3019/IX/2026/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA, pukul 11.24 WIB.
Menurut Fadhli, dugaan tindakan tersebut berlangsung sejak 2023 hingga 2026. Terduga pelaku disebut memanfaatkan kedekatannya dengan korban melalui pendekatan dan komunikasi intensif. Salah satu bentuk pendekatan yang disorot adalah pemberian jam tambahan berupa les privat mengaji di ruang kelas setelah pelajaran reguler.
Terduga pelaku diketahui merupakan wali kelas korban. Namun, dugaan tindak pidana tersebut masih dalam proses penyelidikan kepolisian.
ICM Nonaktifkan Guru Terlapor
Pihak Insan Cendekia Madani (ICM) menyatakan telah menonaktifkan seorang guru pada jenjang sekolah dasar (SD) sejak 25 Agustus 2026. Keputusan tersebut diambil setelah pihak sekolah menerima laporan mengenai dugaan tindakan yang berkaitan dengan perlindungan anak pada 24 Agustus 2026.
Dalam siaran pers pada Jumat (25/9/2026), ICM menyebut penonaktifan tersebut merupakan langkah administratif untuk menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan pendidikan sekaligus memberikan ruang bagi proses pemeriksaan sesuai ketentuan hukum.
“Penonaktifan tersebut merupakan langkah administratif dan tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan mengenai kesalahan atau pertanggungjawaban hukum yang bersangkutan,” demikian pernyataan ICM.
Pihak sekolah menyatakan menghormati proses pemeriksaan yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganan perkara kepada instansi berwenang. ICM juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi pribadi yang dapat mengungkap identitas anak dan pihak terkait.
Pelecehan Seksual di Pendidikan Disebut Fenomena Gunung Es
Akademisi Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), Zezen Zainal Muttaqin, menilai kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan tidak dapat semata-mata dipandang sebagai persoalan perilaku individu. Minimnya pemahaman mengenai pelecehan seksual, eksploitasi, dan relasi kuasa dinilai turut meningkatkan kerentanan peserta didik.
Menurut Zezen, kasus yang terungkap ke publik berpotensi hanya menjadi sebagian kecil dari persoalan yang lebih luas. Sejumlah kasus lain dikhawatirkan tidak terungkap karena diselesaikan secara internal atau tertutup.
“Ya itu masalah yang besar sekali seperti gunung es. Itu terjadi di hampir semua lembaga pendidikan, baik di pesantren tradisional maupun di pesantren modern. Dan itu selalu kasusnya ditutup-tutupi biasanya, makanya tidak meledak,” ujarnya.
Ia menilai pencegahan perlu dimulai dengan meningkatkan kesadaran seluruh warga lembaga pendidikan mengenai batas perilaku yang pantas, kekerasan seksual, serta mekanisme pelaporan yang aman.
Zezen mencontohkan praktik pelatihan pencegahan eksploitasi dan kekerasan seksual atau Prevention of Sexual Exploitation and Abuse (PSEA) yang diterapkan di sejumlah lingkungan kerja di luar negeri.
“Di luar negeri ada praktik baik di mana, sebelum memulai kerja, bahkan setiap tahun, kita itu wajib ikut training. Training-nya itu PSEA, training tentang pencegahan perilaku harassment, sexual harassment, kekerasan, dan kekerasan seksual,” katanya.
Menurut dia, pelatihan tersebut dapat dilakukan secara daring sehingga lebih mudah diterapkan secara berkala. Edukasi semacam itu, kata Zezen, semestinya menjadi bagian dari sistem pencegahan dan tata kelola lembaga pendidikan, bukan hanya dilakukan setelah kasus mencuat.
Relasi Kuasa Membuat Murid Rentan
Zezen juga menyoroti praktik yang dianggap lumrah secara sosial, tetapi berpotensi menjadi bentuk eksploitasi ketika berlangsung dalam relasi kuasa yang tidak seimbang.
“Karena banyak praktik-praktik dalam budaya kita itu yang dianggap sebagai praktik lumrah, padahal itu adalah bagian dari eksploitasi,” katanya.
Menurutnya, guru memiliki otoritas terhadap murid. Ketimpangan tersebut dapat membuat peserta didik merasa tidak memiliki pilihan ketika diminta melakukan sesuatu oleh pendidik.
“Guru merasa guru punya otoritas, dia mengeksploitasi murid misalnya. Atau karena dia punya otoritas dia sangat dominan dan murid seperti tidak punya pilihan,” ujarnya.
Dalam situasi tersebut, murid bisa merasa takut menolak karena khawatir memengaruhi nilai, kelulusan, atau hubungannya dengan guru. Kondisi serupa dapat terjadi di lingkungan pesantren ketika kepatuhan terhadap pihak yang memiliki otoritas dianggap sebagai kewajiban.
Zezen menilai persoalan tersebut perlu dilihat dari bagaimana relasi kuasa membatasi kebebasan korban untuk menolak, bukan semata-mata dari apakah suatu tindakan telah memenuhi unsur tindak pidana.
Ia juga menyoroti candaan atau godaan bernuansa seksual yang terkadang dianggap biasa di lingkungan sosial, termasuk ketika dilakukan oleh guru terhadap siswi.
“Hal yang sepele, kalau di sekolah ada perempuan cantik kemudian gurunya kayak godain, itu kalau di luar negeri enggak boleh. Enggak boleh banget sama sekali. Di sini dianggap biasa kan? Gurunya kayak centil atau gimana gitu. Itu karena enggak ada awareness, enggak ada kesadaran,” tuturnya.
Menurut Zezen, pembentukan kesadaran mengenai batas personal dan perilaku yang tidak pantas perlu dilakukan sejak dini agar potensi kekerasan dapat dikenali dan dicegah sebelum berkembang menjadi kasus yang lebih serius.
Ketergantungan terhadap Guru Menghambat Pelaporan
Ketua Resource Center Komnas Perempuan, Chatarina Pancer Istiyani, juga menyoroti relasi kuasa sebagai salah satu faktor yang membuat dugaan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan sulit terungkap.
Menurut Chatarina, ketimpangan usia, pengetahuan, dan pengalaman emosional dapat dimanfaatkan pelaku untuk memengaruhi kondisi psikologis korban. Ketergantungan murid terhadap guru juga dapat memperbesar hambatan untuk melaporkan dugaan kekerasan.
“Relasi kuasa ini bukan hanya soal usia dan fisik, tapi juga soal ketergantungan murid terhadap penilaian gurunya, bahkan kelanjutan pendidikannya,” ujar Chatarina.
Ia menjelaskan, korban dapat mengalami tekanan psikologis karena khawatir laporan yang disampaikan akan berdampak pada pendidikan maupun hubungan dengan lingkungan sekolah.
Karena itu, keberadaan saluran pengaduan saja dinilai belum cukup. Lembaga pendidikan perlu memastikan bahwa korban memperoleh perlindungan, pendampingan, serta jaminan tidak mengalami intimidasi atau tindakan yang merugikan setelah melapor.
Data Komnas Perempuan: 27 Kasus Kekerasan Seksual di Pendidikan
Berdasarkan Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan 2025, terdapat 475 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan langsung kepada lembaga tersebut. Dari jumlah itu, 29 kasus terjadi di lingkungan pendidikan, dengan 27 kasus di antaranya merupakan kekerasan seksual.
Data tersebut menunjukkan bahwa kekerasan seksual masih menjadi bagian dari persoalan perlindungan perempuan di lingkungan pendidikan. Namun, angka laporan tidak serta-merta menggambarkan keseluruhan kasus yang terjadi, mengingat adanya kemungkinan korban menghadapi hambatan untuk melapor.
Chatarina menilai satuan tugas atau Satgas di sekolah dan kampus perlu didukung mekanisme pencegahan aktif. Satgas tidak cukup hanya menjadi tempat menerima pengaduan, tetapi juga harus memastikan tersedianya prosedur penanganan yang melindungi korban.
Ia mencontohkan kasus di Universitas Tanjungpura, Pontianak, yang menurutnya memperlihatkan persoalan ketika korban justru menghadapi sanksi lebih berat dibandingkan pelaku. Kondisi seperti itu, kata dia, dapat memperkuat ketakutan korban untuk melapor.
“Ini kan tidak benar. Apabila korban tidak mendapat ruang aman untuk melapor, kekerasan berpotensi terus berulang,” katanya.
Komnas Perempuan mendorong lembaga pendidikan memperkuat pengawasan, menerapkan aturan secara konsisten, serta memberikan edukasi mengenai batasan tubuh dan perlindungan diri sesuai usia anak, termasuk sejak jenjang taman kanak-kanak dan sekolah dasar.
Selain itu, budaya menyalahkan korban perlu diubah melalui keterlibatan lembaga pendidikan, masyarakat sipil, dan lembaga layanan terkait.
Polisi Masih Lakukan Penyelidikan
Kasubsi PIDM Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Yudhi, S.H., mengatakan laporan dugaan pelecehan seksual tersebut telah diterima Satreskrim dan ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Saat ini, penyidik masih melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari korban dan sejumlah saksi untuk mendalami perkara tersebut.
“LP sudah diterima oleh Satreskrim dan ditangani oleh Unit PPA. Saat ini sedang dalam proses penyelidikan dan juga meminta keterangan dari para saksi dan korban,” ujar Yudhi.
Ia meminta masyarakat memberikan kesempatan kepada penyidik untuk menjalankan proses hukum. Informasi lanjutan mengenai perkembangan perkara akan disampaikan sesuai perkembangan penyelidikan.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya sistem perlindungan anak di lembaga pendidikan. Selain penanganan hukum terhadap dugaan pelanggaran, pencegahan melalui edukasi, pengawasan, dan mekanisme pelaporan yang aman menjadi bagian penting untuk memastikan sekolah benar-benar menjadi ruang belajar yang melindungi peserta didik.
Reporter: Juno






