Tangerangupdate.com – Polisi menangkap seorang pemuda berinisial PM (25) yang diduga mengedarkan obat keras secara ilegal di wilayah Kabupaten Tangerang. Dari tangan warga Desa Sukatani, Kecamatan Rajeg, tersebut, polisi menyita 505 butir obat keras jenis Hexymer.
PM diamankan personel Polsek Mauk, pada Senin 31 Agustus 2026, di Kampung Kayu Apu, Desa Klebet, Kecamatan Kemiri.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, penangkapan PM berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran obat keras tanpa izin di wilayah tersebut.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti petugas Polsek Mauk dengan melakukan penyelidikan. Setelah serangkaian penyelidikan dilakukan, polisi mengamankan PM di lokasi tersebut.
“Saat diamankan, dari tangan tersangka ditemukan sebanyak 505 butir obat keras jenis Hexymer,” kata Indra Waspada, Sabtu 5 September 2026.
Setelah diamankan, PM beserta barang bukti dibawa ke Polsek Mauk untuk menjalani proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, PM dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 13 KUHP.
PM terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Reporter: Admin TU






