Tangerangupdate.com — Peredaran barang kena cukai secara ilegal dinilai tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga mencederai iklim investasi serta pelaku usaha yang telah tertib aturan.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi para pengusaha dan investor daerah yang selama ini taat menjalankan kewajiban perpajakan.
Wakil Wali (Wawali) Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, menegaskan, pembiaran terhadap komoditas ilegal dapat merusak tatanan persaingan usaha yang sehat di kawasan Banten maupun Tangerang Selatan.
“Barang-barang wajib cukai lalu dia ilegal, ini merugikan para pengusaha yang sudah tertib, atau para investor ataupun para pengusaha daerah yang mereka sudah mendaftarkan diri menjadi wajib pajak dan mereka taat pajak,” jelas Pilar kepada wartawan usai penindakan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Banten, Serpong Utara, Tangsel, Jumat (21/8/2026) pagi.
Menurutnya, penegakan hukum terhadap BKC ilegal merupakan bentuk perlindungan nyata dari pemerintah bagi para pelaku ekonomi yang patuh terhadap regulasi.
“Nah yang mereka merasa dirugikan. Kita harus memberikan keadilan buat siapapun yang mengikuti aturan-aturan,” tegas orang nomor dua di Tangsel tersebut.
Ia menambahkan, iklim investasi yang kondusif di wilayah Banten dan Tangsel hanya dapat terwujud jika seluruh pihak beroperasi dalam koridor hukum yang sama tanpa diskriminasi.
“Tapi kalau dibiarkan peredaran barang bea cukai secara ilegal ini, tidak memberikan keadilan bagi para pengusaha ataupun investor yang sudah berinvestasi di wilayah Banten maupun di Tangerang Selatan,” tandasnya.***
