Tangerangupdate.com – Seorang pria berinisial FZ (23) diamankan jajaran Polsek Cisoka setelah diduga mengedarkan obat keras secara ilegal di sebuah toko yang berada di depan Stasiun Tigaraksa, Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Minggu 2 Agustus 2026, dini hari.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, dari tangan FZ petugas menyita sebanyak 270 butir obat keras jenis Hexymer dan enam butir Tramadol.
Ratusan obat tersebut ditemukan tersimpan di dalam tong sampah dan dibungkus plastik hitam untuk mengelabui petugas.
“Obat keras tersebut disembunyikan di dalam tong sampah dan dibungkus menggunakan plastik warna hitam,” kata Indra Waspada, dikutip Senin 3 Agustus 2026.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras ilegal di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti.
“Terduga pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Cisoka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Saat ini FZ masih menjalani pemeriksaan intensif. Atas perbuatannya, ia disangkakan melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 13 KUHP.
“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar,” pungkasnya.
Reporter: Rhomi
