Tangerangupdate.com – Polisi mengungkap kasus pencurian aset di Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jalan RE Martadinata, Gang Akoh Eng, Kelurahan Ciputat, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan. Dalam kasus ini, seorang petugas keamanan (sekuriti) yang bekerja di lokasi berinisial TRS (50) alias Cangkim diduga menjadi otak pencurian.
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan pihak yayasan pengelola dapur SPPG yang diterima polisi pada Rabu 8 Juli 2026. Penyidik kemudian memeriksa sedikitnya lima saksi sebelum mengarah kepada salah satu sekuriti yang bertugas di lokasi.
Hasil penyelidikan kemudian mengungkap keterlibatan tiga orang tersangka, yakni TRS (50) alias Cangkim, DC (30) alias Ole, dan GZ (32) alias Elub. Sementara seorang pelaku lain berinisial HK masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Menurut Bambang, TRS berperan sebagai pihak yang merencanakan sekaligus mengendalikan aksi pencurian. Ia diduga menyusun skenario dan memerintahkan pelaku lain untuk mengambil barang-barang milik dapur SPPG.
“Sekuriti inisial T ini punya peran dominan sebagai kreator yang membuat skenario pencurian ini berlangsung sampai dia memerintahkan orang untuk melakukan aksi tersebut,” ujarnya, Selasa 28 Juli 2026.
Sementara itu, dua tersangka lainnya diduga berperan sebagai pelaku eksekusi dan penampung hasil curian.
Berdasarkan hasil penyidikan, aksi pencurian dilakukan secara bertahap sejak 16 Juni hingga 7 Juli 2026 agar tidak menimbulkan kecurigaan.
Dalam kurun waktu tersebut, para pelaku diduga mencuri berbagai aset milik dapur SPPG, di antaranya 1.700 ompreng, dua unit kompor gas merek Rinnai, satu unit blender merek Turbo, satu unit printer Epson, satu unit genset merek Krisbow, satu set power box, perangkat perekam CCTV, serta satu bundel kunci gerbang dan ruangan.
Akibat pencurian tersebut, operasional dapur SPPG sempat terganggu dan pihak yayasan mengalami kerugian atas hilangnya sejumlah aset.
“Para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun,” pungkasnya.
