Tangerangupdate.com – Polda Metro Jaya membantah kabar yang menyebut Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Tangerang Selatan, AKP Pardiman, ditangkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri terkait dugaan peredaran gelap narkoba.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan AKP Pardiman tidak terlibat dalam perkara dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika jenis etomidate yang saat ini ditangani Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Menurut Budi, perkara tersebut telah menetapkan dua orang tersangka berinisial MR dan DD yang diduga terkait kepemilikan serta peredaran 200 cartridge etomidate.
“Kasat Narkoba beserta lima orang lainnya tidak terkait dengan dua orang yang ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba terkait kepemilikan 200 cartridge etomidate,” ujar Budi di Aula Satya Haprabu Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin 27 Juli 2026.
Meski demikian, AKP Pardiman bersama lima anggotanya tetap menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.
Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami aspek pengawasan dan pengendalian sebagai atasan terhadap anggota yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
“Karena yang bersangkutan sebagai seorang Kasat, pengawasan dan pengendalian terhadap bawahan itu yang akan didalami oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya,” katanya.
Budi menegaskan pemeriksaan tersebut merupakan mekanisme internal kepolisian dan dilakukan secara transparan. Hasil pemeriksaan, lanjut dia, akan disampaikan kepada publik setelah proses selesai.
“Saat sekarang masih dilakukan pemeriksaan sebagai tindak lanjut tanggung jawab sebagai seorang Kasat. Ini secara transparan nanti hasilnya akan kami sampaikan kepada rekan-rekan,” tandasnya.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menyatakan pihaknya melakukan penindakan terhadap AKP Pardiman bersama enam anggota Polres Tangerang Selatan dan seorang anggota Polda Aceh.
“Penangkapan terhadap Kasat Narkoba Polres Tangsel beserta 6 orang anggotanya dan 1 orang Anggota Polda Aceh, terkait kasus peredaran gelap narkoba dan penyalahgunaan narkoba serta penyalahgunaan wewenang dalam Gakkum Narkoba,” kata Eko dalam keterangannya, Senin 27 Juli 2026.
