Tangerangupdate.com — Kuota afirmasi 30 persen perempuan sudah berlaku sejak Pemilu 2004. Namun hingga kini, keterwakilan perempuan di parlemen belum juga menyentuh angka tersebut.
Kondisi ini mendorong Kaukus Perempuan Parlemen (KPP) RI bergerak. Mereka mulai menyiapkan langkah strategis agar revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu benar-benar memperkuat posisi perempuan dalam politik.
Langkah awal dilakukan melalui forum diskusi terfokus (FGD) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026). Forum ini menjadi ruang untuk menghimpun masukan dari berbagai pihak.
Anggota Presidium KPP RI, Nurul Arifin, menegaskan pentingnya memasukkan isu keterwakilan perempuan sejak awal pembahasan revisi undang-undang.
“Memang sekarang belum ada revisinya tapi kami mengantisipasi supaya dalam saatnya ketika undang-undang ini direvisi maka substansi tentang keterwakilan perempuan ini bisa dibawa,” ujar Nurul usai pertemuan.
Salah satu dorongan utama KPP adalah mengadopsi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIV/2026 ke dalam revisi UU Pemilu.
Putusan tersebut menegaskan kewajiban kuota minimal 30 persen calon legislatif perempuan di setiap daerah pemilihan.
“Kalau dapil yang tidak memiliki keterwakilan perempuan 30 persen, tidak berhak untuk mengikuti pemilu. Jadi penyelenggara pemilu wajib untuk membatalkan kepesertaan dalam pemilunya,” jelas Politisi Fraksi Partai Golkar itu.
Tak hanya pada tahap pencalonan, KPP juga mendorong penerapan kuota perempuan di alat kelengkapan dewan (AKD). Selama ini, implementasinya dinilai belum berjalan optimal.
Nurul menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sudah berkekuatan hukum tetap harus dijalankan secara konsisten.
“Mudah-mudahan bisa direalisasikan semua keputusan-keputusan MK. Kalau MK sifatnya inkracht dan mengikat begitu, siapa lagi yang bisa menaati keputusan tersebut kalau bukan kita sendiri?” tambah Anggota Komisi I DPR RI ini.
Hasil FGD akan dirumuskan menjadi rekomendasi resmi. Dokumen ini akan disampaikan kepada pimpinan DPR RI, Komisi II DPR RI, dan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
KPP memastikan akan terus mengawal proses tersebut agar tidak berhenti di tingkat wacana.
Forum ini juga menghadirkan sejumlah narasumber. Di antaranya Aria Bima, Burhanudin Muhtadi, Heroik Mutaqin Pratama, dan Ahmad Doli Kurnia Tandjung.
Revisi UU Pemilu 2026 dinilai sebagai momentum penting. Ini menjadi peluang untuk memastikan kebijakan afirmasi benar-benar berjalan efektif.
Bukan sekadar aturan di atas kertas, namun berdampak nyata pada peningkatan keterwakilan perempuan di parlemen.***
Reporter: Admin
