Tangerangupdate.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) mengklaim kebijakan penyewaan kendaraan dinas mampu meningkatkan efisiensi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Salah satu manfaat yang disebutkan adalah penghematan biaya pemeliharaan kendaraan hingga Rp8 miliar dalam kurun waktu 2024–2026.
Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Tangerang Selatan, Herman Susilo, mengatakan skema sewa kendaraan dinas dipilih karena dinilai lebih efisien dibandingkan pengadaan kendaraan melalui mekanisme pembelian.
Menurut Herman, melalui sistem tersebut pemerintah tidak lagi menanggung biaya servis berkala, perbaikan kendaraan, penggantian suku cadang, pajak kendaraan bermotor, hingga penyediaan kendaraan pengganti apabila unit mengalami kerusakan.
“Jadi efisiensinya akan banyak, sistem sewa ini lebih memudahkan bagi kita. Kita tidak perlu menganggarkan pemeliharaan karena itu menjadi tanggung jawab vendor,” kata Herman, Jumat (10/7/2026).
Ia menjelaskan, apabila kendaraan dinas dibeli, pemerintah harus menyiapkan investasi awal yang besar sekaligus menganggarkan biaya operasional selama masa penggunaan, mulai dari servis berkala, penggantian ban, aki, suku cadang, pajak kendaraan, asuransi hingga biaya perbaikan ketika kendaraan mengalami kerusakan.
Selain itu, kendaraan yang dimiliki pemerintah juga akan mengalami penyusutan nilai setiap tahun sehingga menjadi aset dengan nilai jual yang terus menurun serta membutuhkan biaya pengelolaan dan penghapusan aset di kemudian hari.
“Selain itu, kendaraan yang dibeli juga akan mengalami penyusutan nilai setiap tahunnya sehingga pada akhirnya menjadi aset dengan nilai jual yang terus menurun dan membutuhkan biaya penghapusan maupun pengelolaan aset di kemudian hari,” ujarnya.
Herman menambahkan, melalui skema sewa seluruh biaya pemeliharaan, perbaikan, pajak kendaraan hingga penggantian unit menjadi tanggung jawab penyedia jasa sesuai perjanjian kerja sama yang telah disepakati.
“Bahkan ketika kendaraan mengalami kerusakan akibat insiden di lapangan, biaya perbaikannya tidak membebani APBD,” katanya.
Ia juga memastikan pelayanan pemerintahan tetap berjalan apabila kendaraan mengalami kerusakan karena penyedia jasa wajib menyediakan kendaraan pengganti dengan spesifikasi yang setara.
“Apabila kendaraan sewa rusak, kinerja pegawai tidak terganggu karena disediakan mobil pengganti yang sejenis,” ujarnya.
Biaya Pemeliharaan Diklaim Turun Rp8 Miliar
Herman mengungkapkan, penerapan sistem sewa kendaraan dinas telah memberikan dampak terhadap penurunan anggaran pemeliharaan kendaraan.
Menurutnya, anggaran belanja pemeliharaan kendaraan yang sebelumnya mencapai sekitar Rp24 miliar kini turun menjadi Rp16 miliar.
“Terbukti dari skema sewa ini, biaya belanja pemeliharaan kendaraan mengalami penurunan anggaran sejak tahun 2024 hingga 2026. Semula Rp24 miliar menjadi Rp16 miliar, sehingga ada efisiensi biaya pemeliharaan sebesar Rp8 miliar,” jelasnya.
Ia menambahkan, kebijakan penyewaan kendaraan dinas telah diterapkan Pemkot Tangerang Selatan sejak 2023 dan terus dievaluasi secara berkala.
Pada Tahun Anggaran 2026, skema tersebut digunakan untuk menyediakan 194 unit kendaraan dinas yang mendukung operasional organisasi perangkat daerah (OPD), kecamatan hingga kelurahan di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
Herman menegaskan, kebijakan sewa kendaraan bukan dimaksudkan untuk menambah beban anggaran daerah, melainkan mengubah pola belanja dari kepemilikan aset menjadi belanja layanan operasional dengan risiko pemeliharaan yang dialihkan kepada penyedia jasa.
“Skema sewa bukan berarti menambah beban anggaran, melainkan mengubah belanja kepemilikan aset menjadi belanja layanan operasional dengan risiko pemeliharaan yang dialihkan kepada penyedia jasa,” lanjutnya
“Dengan demikian, APBD dapat lebih difokuskan untuk mendukung program-program prioritas masyarakat seperti pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur, serta peningkatan kualitas pelayanan publik,” pungkasnya.
