Tangerangupdate.com – Tawuran antar kelompok remaja terjadi di Jalan Raya Otonom Pasar, Desa Talagasari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Tawuran terjadi karena dipicu aksi saling tantang melalui media sosial.
Peristiwa yang terjadi pada Rabu 20 Mei 2026 dini hari tersebut membuat seorang remaja inisial RW (14) mengalami luka serius akibat sabetan senjata tajam di bagian kepala.
“Dua kelompok remaja yang saling tantang bernama Kilometer 18 dan Mystery 16,” kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, saat konferensi pers pada Selasa 26 Mei 2026.
Kedua kelompok tersebut sepakat bertemu di lokasi hingga berujung bentrokan. Korban terkena sabetan senjata tajam jenis corbek pada bagian belakang kepala.
Berdasarkan keterangan Indra, korban disavet ketika masih berada di atas sepeda motor. Rekan-rekan korban kemudian mengevakuasi RW ke rumah sakit di wilayah Jati Uwung untuk mendapatkan penanganan medis. Sementara, kelompok lawan langsung melarikan diri.
Indra mengatakan jika pihaknya baru mengetahui peristiwa tawuran tersebut dari laporan pihak rumah sakit. Pihaknya kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi, menganalisis rekaman CCTV, hingga mengumpulkan alat bukti lain.
“Polisi kemudian berhasil mengidentifikasi terduga pelaku pembacokan yakni MIP (18). Dalam waktu kurang dari 24 jam, tersangka MIP berhasil kami amankan di tempat persembunyiannya di kontrakan ibunya di wilayah Bekasi,” ujar Indra.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis corbek, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
” Tersangka dijerat Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 467 ayat (2) dan/atau Pasal 307 ayat (1) KUHP Baru dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun,” pungkasnya.
Reporter: Rhomi
