Tangerangupdate.com – Dukungan Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid, terhadap pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Tangerang Utara menuai sorotan setelah pernyataannya dinilai bertolak belakang dengan sikap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Soma Atmaja terkait pencantuman DOB dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.
Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid secara terbuka menyatakan dukungannya terhadap pemekaran wilayah Tangerang Utara menjadi daerah otonomi baru.
Pernyataan itu disampaikan saat menerima pengurus Badan Persiapan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (BPPDOB) Tangerang Utara di Aula Pendopo Bupati Tangerang, Selasa 5 Mei 2026.
Bupati bahkan membuka peluang percepatan proses pembentukan DOB selama tetap berpedoman pada aturan yang berlaku.
“Saya ikhlas Tangerang Utara menjadi daerah otonomi baru. Kalau memang bisa dipercepat dan sesuai regulasi, tentu kita dukung,” ujar Maesyal Rasyid.
Namun, pernyataan tersebut berbeda dengan sikap Sekda Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja sebelumnya menolak pencantuman DOB Tangerang Utara dan Tangerang Tengah secara eksplisit dalam RPJMD Kabupaten Tangerang 2025–2029.
Pernyataan Soma diketahui dari video rapat finalisasi RPJMD bersama DPRD Kabupaten Tangerang yang beredar pada 2 Agustus 2025.
“Kaitan dengan Pembentukan Derah Otonomi Baru sesuai yang telah disampaikan ketua pansus. Kita sepakat tidak perlu secara eksplisit dituangan dalam RPJMD. Nanti akan menjebak kita semua,” kata Soma, Sabtu 2 Agustus 2025, lalu.
Soma beralasan, pembentukan daerah otonomi baru masih terkendala moratorium pemerintah pusat. Selain itu, kondisi ekonomi nasional juga dinilai belum mendukung pembentukan daerah baru.
“Jadi banyak faktor yang nanti akan menjebak kita semua kalau dituangkan secara eksplisit dalam RPJMD, jadi saya sepakat kata-katanya kita perhalus dengan pengembangan wilayah,” katanya beberapa waktu lalu.
Menanggapi perbedaan sikap tersebut, peneliti Research Public Policy and Human Rights (RIGHTS), Septian Haditama, menilai adanya ketidaksinkronan komunikasi politik dan birokrasi di internal Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Menurutnya, perbedaan pernyataan antara kepala daerah dan sekda berpotensi memunculkan kebingungan publik terkait arah resmi kebijakan pemerintah daerah terhadap DOB Tangerang Utara.
“Ini memperlihatkan belum solidnya arah kebijakan internal Pemkab Tangerang. Publik tentu bertanya, sebenarnya pemerintah daerah mendukung atau justru menahan DOB Tangerang Utara,” kata Septian.
Ia menilai kekhawatiran Sekda terkait pencantuman DOB dalam RPJMD dapat dipahami dari sisi administratif dan regulasi karena moratorium pemekaran daerah oleh pemerintah pusat belum dicabut. Namun di sisi lain, dukungan terbuka Bupati dinilai menjadi sinyal politik kuat kepada masyarakat Tangerang Utara.
“Kalau dua pejabat tertinggi di daerah menyampaikan narasi berbeda di ruang publik, ini rawan memunculkan multitafsir dan kebingungan di masyarakat maupun DPRD. Seharusnya ada satu garis kebijakan yang disepakati bersama,” ujarnya.
Septian juga menilai polemik tersebut berpotensi memengaruhi pembahasan RPJMD Kabupaten Tangerang 2025–2029 karena dokumen tersebut merupakan arah pembangunan daerah lima tahunan yang seharusnya menjadi representasi visi bersama antara kepala daerah dan birokrasi.
“DOB Tangerang Utara saat ini bukan hanya isu administratif, tetapi sudah menjadi isu politik dan aspirasi masyarakat. Karena itu Pemkab Tangerang perlu membangun komunikasi internal yang lebih solid agar tidak menimbulkan kesan adanya tarik-menarik kepentingan di internal pemerintahan,” pungkasnya.

