Tangerangupdate.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Banten berhasil menangkap Maskuri alias Pakde (63), terpidana kasus pencabulan anak yang sempat buron selama satu tahun. Ia ditangkap di lokasi persembunyiannya di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.
“Yang bersangkutan masuk DPO (daftar pencarian orang) sejak satu tahun terakhir,” kata Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen Kejati Banten, Armansyah Lubis, Kamis (9/4/2026).
Armansyah menjelaskan, Maskuri ditangkap di Desa Sumbarang, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 18.40 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah Tim Tabur menerima informasi akurat terkait keberadaan terpidana. Maskuri diketahui bersembunyi di rumah keponakannya.
“Kemudian tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan,” jelasnya.
Maskuri merupakan terpidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 4465 K/Pid.Sus/2025 yang menyatakan dirinya bersalah dalam perkara pencabulan anak.
“Mahkamah Agung menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membujuk anak untuk perbuatan cabul,” katanya.
Dalam amar putusan tersebut, Maskuri dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan.
Sebelumnya, Maskuri sempat dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang. Namun, jaksa mengajukan kasasi hingga akhirnya Mahkamah Agung membatalkan putusan tersebut dan menyatakan terdakwa bersalah.
Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Maskuri tidak memenuhi panggilan eksekusi dan masuk dalam daftar pencarian orang. Usai ditangkap, ia langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan untuk proses lebih lanjut.
Armansyah menegaskan penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam mengeksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Selanjutnya terpidana dilakukan pengecekan dan segera dieksekusi ke Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang,” ujarnya.
