Tangerangupdate.com – Sebanyak 38 warga Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menjadi korban pencatutan identitas dalam kasus kredit fiktif program Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank BTN. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp13 miliar.
Salah satu korban, pengemudi ojek online (ojol) berinisial SS, mengaku terkejut saat menerima surat tagihan kredit, padahal tidak pernah mengajukan pinjaman.
“Saya sangat kaget karena tiba-tiba mendapat surat tagihan kredit dari bank plat merah. Padahal, enggak pernah mengajukan kredit atas nama saya,” kata SS.
Kasus serupa juga dialami AR, seorang karyawan swasta di Tangsel. Ia baru mengetahui namanya tercatat memiliki kredit macet saat hendak mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
“Saya mau mengajukan KPR, saat dicek ternyata nama saya sudah tecatat punya kredit macet. Padalah saya enggak pernah punya pinjaman kredit tersebut,” ungkap AR.
AR kemudian melaporkan temuan tersebut ke pihak bank terkait dugaan kredit fiktif yang mencatut namanya.
Terungkap di Persidangan Tipikor Serang
Kasus ini kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang dengan tiga terdakwa berinisial MR, H, dan GSP.
Dalam persidangan, terungkap bahwa terdakwa H selaku Branch Manager diduga berperan sebagai pengendali utama dengan tetap menyetujui pencairan kredit meskipun mengetahui adanya ketidaksesuaian dokumen serta mengabaikan prinsip kehati-hatian.
Terdakwa GSP sebagai SME and Credit Program Unit Head diduga menyusun analisa kredit yang tidak sesuai fakta serta menyetujui dokumen pengajuan kredit fiktif seolah-olah debitur layak menerima fasilitas kredit.
Sementara itu, terdakwa MR yang menjabat sebagai Junior Kredit Program diduga membantu melengkapi dokumen administratif meskipun mengetahui adanya pemalsuan data.
36 Berkas Kredit Direkayasa
Berdasarkan fakta persidangan, terdapat 36 berkas pengajuan KUR yang direkayasa dan diajukan tanpa sepengetahuan calon debitur.
Sejumlah korban yang datanya disalahgunakan mengaku kaget dan terpukul. Bahkan, dalam persidangan, beberapa korban dilaporkan menangis karena harus menanggung akibat dari kredit yang tidak pernah mereka ajukan.
Pembagian Dana Hasil Kredit Fiktif
Terungkap pula bahwa dana hasil pencairan kredit fiktif tersebut dibagi di antara para terdakwa. MR menyerahkan dana kepada H untuk kemudian dibagi dengan skema 70 persen untuk H, 20 persen untuk MR, dan 10 persen untuk GSP.
