Tangerangupdate.com — Polisi menangkap tiga pria yang diduga melakukan penculikan disertai pemerasan terhadap sejumlah pelajar di wilayah Karawaci, Kota Tangerang. Para pelaku menjalankan aksinya dengan mengaku sebagai anggota polisi, bahkan memborgol korban dan meminta tebusan kepada keluarga.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, menjelaskan ketiga pelaku masing-masing berinisial LE (28), LA alias AL (38), dan AP alias R (38). Saat ini, mereka telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif.
“Para pelaku melakukan intimidasi dengan mengaku sebagai anggota polisi, bahkan menggunakan atribut seperti borgol dan pakaian menyerupai aparat untuk meyakinkan korban,” ujar Kapolres dalam keterangannya, dikutip Jumat 27 Maret 2026.
Peristiwa ini terjadi di kawasan Gang Satria, Kelurahan Margasari, Kecamatan Karawaci. Aksi bermula ketika para pelaku berencana mencari seseorang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika sintetis. Namun, alih-alih menemukan target, mereka justru menyasar pelajar sebagai korban.
Salah satu korban, Valen (16), dijemput paksa saat berada di warung dekat rumahnya. Korban kemudian dimasukkan ke dalam mobil, diborgol, dan dibawa berkeliling oleh pelaku.
Di dalam mobil, pelaku menghubungi orang tua korban dan meminta uang dengan dalih anaknya terlibat kasus narkoba. Dalam salah satu kejadian, keluarga korban sempat mentransfer uang sebesar Rp100 ribu.
“Pelaku meminta uang kepada orang tua korban sebagai tebusan. Dalam salah satu kasus, orang tua korban sempat mentransfer uang sebesar Rp100 ribu,” jelasnya.
Tidak berhenti di situ, pelaku juga menculik dua pelajar lainnya, yakni Fahri (16) dan Fajar (15), dengan modus serupa. Kedua korban dipaksa menunjukkan keberadaan seseorang yang dicari pelaku, sambil terus mendapat intimidasi.
Para korban bahkan sempat dibawa berkeliling kota dalam kondisi diborgol di mobil. Setelah permintaan uang tidak dipenuhi, korban diturunkan di pinggir jalan.
Menurut Jauhari, pelaku juga sempat membawa korban melintas di depan kantor polisi untuk memperkuat penyamaran mereka.
“Ini dilakukan untuk memperkuat seolah-olah mereka benar anggota polisi, padahal semuanya adalah modus untuk menakut-nakuti korban,” tegasnya.
Aksi para pelaku akhirnya terungkap setelah keluarga korban dan warga yang curiga melakukan upaya pancingan. Saat pelaku datang ke lokasi yang telah disepakati, warga langsung mengamankan mereka dan menyerahkannya ke polisi.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa borgol, pakaian menyerupai atribut kepolisian, tanda pengenal, satu unit mobil, serta telepon genggam yang digunakan untuk melakukan pemerasan.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 482 dan/atau Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pemerasan dan pengancaman, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap pihak-pihak yang mengaku sebagai aparat penegak hukum.
“Kami tegaskan, jika ada pihak yang mengaku sebagai anggota kepolisian, masyarakat berhak meminta identitas resmi dan memastikan kebenarannya. Segera laporkan jika ada hal mencurigakan,” pungkasnya.
