Tangerangupdate.com – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Tangerang mencatat sebanyak 298 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang Januari hingga November 2025. Dari ratusan kasus tersebut, kekerasan seksual menjadi jenis kasus yang paling mendominasi.
Kepala DP3A Kabupaten Tangerang, Asep Suherman, mengungkapkan bahwa tren laporan yang masuk sepanjang tahun ini menunjukkan tingginya kasus kekerasan seksual dibandingkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Kasus kekerasan seksual masih menjadi yang terbanyak. Sementara untuk KDRT tercatat sebanyak 37 kasus,” ujarnya saat ditemui Tangerangupdate.com, Senin 24 Februari 2026.
Berdasarkan data DP3A, kasus kekerasan tersebar di hampir seluruh kecamatan di Kabupaten Tangerang. Beberapa wilayah dengan jumlah laporan tertinggi di antaranya Kecamatan Curug sebanyak 32 kasus, Solear 27 kasus, Tigaraksa 20 kasus, Kelapa Dua 16 kasus, dan Cikupa 14 kasus.
DP3A menilai tingginya angka laporan di sejumlah kecamatan tidak selalu mencerminkan peningkatan kejadian, melainkan juga meningkatnya kesadaran masyarakat untuk melapor.
Asep menjelaskan, mayoritas korban merupakan anak di bawah umur. Sementara pelaku dalam banyak kasus justru berasal dari lingkungan terdekat korban, seperti keluarga atau orang yang dikenal.
“Kondisi ini menjadi perhatian serius karena melibatkan relasi kuasa dan kedekatan emosional antara korban dan pelaku,” katanya.
Menurutnya, peningkatan jumlah laporan juga dipengaruhi oleh gencarnya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Banyak warga yang baru memahami bahwa tindakan tertentu termasuk kategori kekerasan setelah mendapatkan penyuluhan.
“Ada kasus yang sebenarnya terjadi pada 2024, namun baru dilaporkan pada 2025 setelah korban atau keluarga memahami bahwa itu merupakan pelanggaran hukum,” jelasnya.
Untuk kasus KDRT, DP3A mencatat sebagian korban memilih langsung mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama dibandingkan melapor atau menjalani mediasi melalui DP3A.
Hal tersebut membuat tidak semua persoalan KDRT tercatat dalam proses pendampingan lembaga tersebut.
DP3A menegaskan fokus utama penanganan adalah pemulihan trauma korban hingga tuntas, baik melalui pendampingan psikologis maupun bantuan hukum.
Namun dalam praktiknya, penanganan kasus kerap menghadapi hambatan, terutama ketika pelaku merupakan orang terdekat korban seperti ayah tiri atau anggota keluarga lain. Konflik kepentingan dalam keluarga sering kali membuat proses hukum tidak berjalan optimal.
“Kami biasanya menyarankan agar kasus dilaporkan ke aparat penegak hukum. Namun ada keluarga yang menolak dengan berbagai pertimbangan dan memilih menyelesaikan secara kekeluargaan,” ungkap Asep.
DP3A juga menyatakan pihaknya hanya memiliki data jumlah korban secara keseluruhan. Sementara untuk data detail mengenai berapa banyak kasus yang berlanjut ke kepolisian atau yang berakhir damai, tidak seluruhnya terdokumentasi secara spesifik.
DP3A berharap masyarakat tidak ragu melapor apabila mengalami atau mengetahui tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak, agar korban mendapatkan perlindungan serta pendampingan yang maksimal.

