Tangerangupdate.com – Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Aditya Rakatama, menegaskan pihaknya akan menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan sampah senilai Rp75,9 miliar di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Penegasan ini disampaikan menyusul sorotan publik terkait penanganan kasus yang dinilai berjalan di tempat.
Aditya menjelaskan bahwa saat ini tim penyidik Kejati Banten masih menunggu hasil resmi perhitungan kerugian keuangan negara dari akuntan publik.
“Jadi saat ini tim penyidik sedang menunggu hasil resmi dari akuntan publik terkait dengan kerugian keuangan negara,” katanya kepada wartawan, dikutip Sabtu 21 Juni 2025.
Ia menambahkan, setelah hasil perhitungan kerugian negara rampung, dokumen tersebut akan dilampirkan dalam berkas perkara.
” Setelah itu sudah selesai nanti dilampirkan dalam berkas perkara. Kemudian berkas perkara diserahkan ke jaksa peneliti untuk diteliti. Apakah berkas ini lengkap atau tidak,” jelasnya.
Menanggapi anggapan publik bahwa Kejati Banten ‘masuk angin’ dalam menangani kasus ini, Aditya dengan tegas membantah.
Aditya menekankan bahwa penegakan hukum membutuhkan proses dan tidak bisa disamakan dengan penanganan kasus pencurian yang dapat selesai dalam waktu singkat.
“Karena penegakan hukum itu tidak bisa seperti orang menangani perkara pencurian hari ini ada pencurian, selesai hari ini. Kita harus dapat serius menulusuri keterlibatannya, harus ada niat batin jahatnya pada perbuatannya,” paparnya.
Ia menegaskan bahwa kelanjutan kasus ini akan sangat bergantung pada perkembangan penyidikan. “Semua tergantung dari perkembangan penyidikan seperti apa nanti. Tapi yang jelas perkara ini masih berjalan terus,” tegas Aditya.
Poin utamanya, Kejati Banten menunggu hasil resmi dari akuntan publik. “Transaksi-transaksi yang sekiranya mencurigakan, yang kira-kira tidak ada kaitannya itu nanti akan dipertanggungjawabkan oleh para pelakunya,” pungkas Aditya.