Tangerangupdate.com | Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023.
Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp193,7 triliun. Selain RS, enam tersangka lainnya juga ditetapkan dan akan menjalani masa penahanan selama 20 hari guna memperlancar proses penyidikan.
Modus Korupsi: Oplos BBM Pertalite ke Pertamax
Kejaksaan Agung mengungkapkan salah satu modus yang digunakan dalam kasus ini, yaitu pengoplosan bahan bakar RON 90 (Pertalite) menjadi RON 92 (Pertamax). Praktik tersebut dilakukan saat pengadaan produk kilang yang dikelola oleh PT Pertamina Patra Niaga, subholding dari PT Pertamina (Persero).
Penetapan para tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menemukan alat bukti yang cukup kuat.
Jumlah Saksi & Barang Bukti
Dalam penyidikan kasus ini, Kejaksaan Agung telah memeriksa 96 saksi dan 2 ahli. Selain itu, penyidik juga telah menyita 969 dokumen dan 45 barang bukti elektronik.
Dasar Penyidikan
Kasus ini diselidiki berdasarkan beberapa surat perintah penyidikan, di antaranya:
PRIN-59/F.2/Fd.2/10/2024 – 24 Oktober 2024
PRIN-98a/F.2/Fd.2/12/2024 – 16 Desember 2024
PRIN-01a/F.2/Fd.2/01/2025 – 6 Januari 2025
PRIN-22a/F.2/Fd.2/02/2025 – 15 Februari 2025
Proses Hukum Berlanjut
Berdasarkan keterangan dari laman resmi Kejaksaan Agung, Para tersangka akan segera menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap lebih dalam praktik korupsi ini. Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini dan menyeret semua pihak yang terlibat ke meja hijau.
Kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi terbesar dalam sejarah pengelolaan migas di Indonesia. Publik kini menantikan langkah tegas dari aparat hukum dalam memberantas praktik korupsi di sektor energi nasional.