• Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Rabu, 2 Juli 2025
  • Login
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Ragam
  • Metropolitan
  • Nasional
  • Opini
  • Banten
  • Hukum
  • Politik
Home Ekonomi

2 Juta Buruh Mogok Nasional, Jegal Omnibus Law

by Redaksi TU
06/10/2020
in Ekonomi, Hukum, Nasional, Politik
Reading Time: 2 mins read
0 0
A A
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

2 Juta Buruh Mogok Nasional, Jegal Omnibus Law

Foto : Demo Buruh

Tangerangupdate.com (06/10/2020) | Jakarta. 2 (dua) juta buruh dari 32 federasi dan konfederasi serikat buruh akan gelar mogok nasional mulai hari ini, senin (06/10/2020) sampai Rabu (08/10/2020) pasca DPR RI bersama pemerintah sepakat mengesahkan omnibus law UU Cipta Kerja.

Akan ada 2 juta buruh yang mengikuti nasional tersebut yang sebelumnya direncanakan 5 juta, meliputi sektor industi seperti kimia, energi, pertambangan, tekstil, garmen, sepatu, otomotif dan komponen, elektronik dan komponen, industri besi dan baja, farmasi dan kesehatan, percetakan dan penerbitan, industri pariwisata, industri semen, telekomunikasi, pekerja transportasi, pekerja pelabuhan, logistik, dan perbankan.

Sebaran titik mogok nasional 2 juta buruh yakni Jakarta, Bogor, Depok, Tengerang Raya, Serang, Cilegon, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Subang, Cirebon, Bandung Raya, Semarang, Kendal, Jepara, Yogjakarta, Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, Pasuruan, dan bebebagai wilayah lainya.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menjelaskan mogok nasional ini dilakukan sesuai dengan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU Nomor 21 Tahun 2000 khususnya Pasal 4 yang menyebutkan fungsi serikat pekerja salah satunya adalah merencanakan dan melaksanakan pemogokan.

Berita Terkait

Gedung Pemkot Tangsel | TU

Masyarakat Soroti Kejanggalan Saham Pemkot Tangsel di Bank BJB

22/06/2025
Konferensi pers GEKANAS (Gerakan Kesejahteraan Nasional) | Dok Istimewa

GEKANAS Luncurkan Draf RUU Ketenagakerjaan Baru

21/06/2025

“Selain itu, dasar hukum mogok nasional yang akan kami lakukan adalah UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik,” kata Said Iqbal dalam keterangan Persnya yang kami terima, Selasa (6/10/2020).

Adapun tuntutan yang akan dibawa yaitu menyuarakan tolak omnibus law UU Cipta Kerja yang didalamnya menuntut UMK tanpa syarat dan UMSK jangan hilang, nilai pesangon tidak berkurang, tidak boleh ada PKWT atau karyawan kontrak seumur hidup, tidak boleh ada outsourcing seumur hidup, waktu kerja tidak boleh eksploitatif, cuti dan hak upah atas cuti tidak boleh hilang, karyawan kontrak dan outsourcing harus mendapat jaminan kesehatan dan pensiun serta terkait dengan PHK, sanksi pidana kepada pengusaha, dan TKA harus tetap sesuai dengan isi UU No 13 Tahun 2003

“Provinsi-provinsi yang akan melakukan mogok nasional adalah Jawa Barat, Jakarta, Banten, Jogjakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Bengkulu, Riau, Lampung, NTB, Maluku, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Papua, dan Papua Barat,” tegas Said Iqbal./Juno

 

Tags: buruhOmnibuslaw
ShareTweetSendShare

Dapatkan informasi terbaru dari kami

Unsubscribe
Previous Post

TRUTH Ancam, Laporkan Komisioner KI Banten ke Dewan Etik

Next Post

Pasar Sepatan dari Mangkrak, Sampai Perusahaan Pemenang Bermasalah

Next Post

Pasar Sepatan dari Mangkrak, Sampai Perusahaan Pemenang Bermasalah

Tidak Terbuka, TRUTH Polisikan Walikota Tangsel

Pelayanan Tutup, 83 Pegawai Bank BJB KCK Banten Positif Covid-19

Leave Comment

Trending

  • Ilustrasi | Foto: Pexels/senivpetro

    Lift Barang Diduga Amblas, Karyawan PT Mayora Indah Tbk Tewas di Tempat Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPDB SMP Negeri Tangerang Selatan 2025: Pendaftaran Full Online, Ini Syarat dan Jadwal Lengkapnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Lengkap Samsat Pembantu dan Layanan Keliling di Tangerang Selatan, Cek Alamat dan Jam Bukanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Tidak Berizin, Warga Tolak Pembangunan Showroom BYD di Ciputat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harta Melonjak Drastis dan Hutang Tiba-tiba Lenyap, Sekretaris Dinas Perkimta Tangsel Tolak Berkomentar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Tangerang Update

© 2020 PT. Indo Sakti Media

Navigasi

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini

© 2020 PT. Indo Sakti Media