Tangerangupdate.com (27/10/2022) | Kota Tangerang — Sebanyak empat anggota kepolisian yang bekerja diwilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota diberhentikan dengan tidak hormat lantaran terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan lari dari tugas atau desersi.
Mereka yang dipecat yakni Brigadir Yerisha Manurung anggota Polsek Sepatan, Briptu Adhytia anggota Polsek Tangerang, Bripka Andi Randika anggota Polsek Benda, dan Bripka Sahlani anggota Polsek Ciledug.
“Mereka dipecat lantaran melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan lari dari tugas,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Kamis (27/10/2022).
Zain mengungkapkan sanksi pemecatan kepada empat polisi tersebut merupakan bentuk ketegasan polri sesuai arahan Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Keputusan tersebut berdasarkan hasil Dewan pertimbangan karier Polda Metro Jaya bahwa empat orang tersebut tidak layak untuk meneruskan kariernya sebagai anggota Polri.
“Keputusan ini sudah kita terima dan sudah disampaikan kepada keluarga masing-masing,” tuturnya.
Selain itu, dia juga menegaskan sanksi pemecatan tersebut harus dijadikan pelajaran bagi seluruh jajaran agar tidak terjadi lagi di kemudian hari.
“Saya mengimbau dan mengingatkan kepada seluruh anggota untuk dapat melakukan perubahan dan introspeksi diri. Supaya tidak melakukan hal yang dapat merusak citra Polri di mata masyarakat,” tandasnya./itsma