• Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Jumat, 27 Juni 2025
  • Login
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Ragam
  • Metropolitan
  • Nasional
  • Opini
  • Banten
  • Hukum
  • Politik
Home Ekonomi

Gaji Dibawah 5 Juta, Siap-siap Dapat Insentif

by Redaksi TU
06/08/2020
in Ekonomi, Nasional
Reading Time: 1 min read
0 0
A A
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram
Foto : Sri Mulyani/Humas Kemenkeu

Tangerangupdate.com (06/08/2020) | Gaji dibawah 5 juta perbulan akan diberi insetif oleh pemerintah hal ini dilakukan untuk meningkatkan penyerapan anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional ( PEN) salah satunya yaitu pemberian santunan bagi para pegawai yang bekerja di sektor swasta.

Mentri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa Pemerintah sedang kaji untuk menyiapkan pemberian bantuan gaji kepada 13 juta pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta dalam konferensi pers virtual, Rabu (05/8/2020).

“Untuk merealisasikan rencana tersebut, anggaran belanja yang dibutuhkan akan mencapai Rp 31,2 triliun” katanya

Melalui rencana dan program PEN lain-nya, ada harapan bahwa anggaran yang telah disiapkan pemerintah guna merespon dampak dari pandemi Covid-19 dapat segera tersalurkan.

Berita Terkait

Gedung Pemkot Tangsel | TU

Masyarakat Soroti Kejanggalan Saham Pemkot Tangsel di Bank BJB

22/06/2025
Konferensi pers GEKANAS (Gerakan Kesejahteraan Nasional) | Dok Istimewa

GEKANAS Luncurkan Draf RUU Ketenagakerjaan Baru

21/06/2025

Tidak hanya pekerja yang akan berikan, bantuan sosial produktif juga akan diberikan untuk 12 juta pelaku Usaha Menengah Kecil dan Mikro (UMKM). Masing-masing pelaku UMKM akan mendapat Rp 2,4 juta.

“Kita akan memberikan bantuan bansos produktif bagi 12 juta UMKM artinya mereka mendapat Rp 2,4 juta seperti yang sudah disampaikan Presiden beberapa waktu lalu. Pengusaha UMKM sangat kecil itu bentuknya bantuan produktif jadi bukan pinjaman ini anggarannya Rp 30 triliun,” tandasnya.

Tags: insentif
ShareTweetSendShare

Dapatkan informasi terbaru dari kami

Unsubscribe
Previous Post

Figur Antikorupsi Masih Jadi Dambaan masyarakat untuk Pimpin Tangsel

Next Post

Daerah Zona Kuning dan Hijau Siap-siap Sekolah Lagi

Next Post

Daerah Zona Kuning dan Hijau Siap-siap Sekolah Lagi

Alfred Riedl Mantan Pelatih Timnas Berpulang

12 Juta Pekerja Belum Menerima Bantuan Tunai

Leave Comment

Trending

  • Ilustrasi Pelajar Smp

    PPDB SMP Negeri Tangerang Selatan 2025: Pendaftaran Full Online, Ini Syarat dan Jadwal Lengkapnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harta Kekayaan Kepala Bapelitbangda Tangsel Melonjak Hampir Rp5 Miliar dalam Tiga Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penerimaan Siswa Baru SD Negeri di Tangsel 2025, Ini Syarat, Kuota dan Sekolah yang Daftar Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Lengkap Samsat Pembantu dan Layanan Keliling di Tangerang Selatan, Cek Alamat dan Jam Bukanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masyarakat Soroti Kejanggalan Saham Pemkot Tangsel di Bank BJB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Tangerang Update

© 2020 PT. Indo Sakti Media

Navigasi

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini

© 2020 PT. Indo Sakti Media