Tangerangupdate.com (12/10/2022) | Kabupaten Tangerang — Polisi menangkap pelaku penjual produk kadaluarsa berinisial HL (38) di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Sabtu (08/10/2022).
Modus operandi yang dilakukan pelaku berupa menghapus dan membuat sendiri tanggal kadaluarsa pada produk kopi dengan menggunakan tinta permanen.
“Kopi sachet itu lalu diperdagangkan ke toko-toko sembako yang di sekitar wilayah Cikupa,” ungkap Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma, Rabu (12/10/2022).
Modus pelaku terungkap saat seorang warga merasa curiga dengan label kadaluarsa di kemasan kopi sachet merek Tora Cafe Volcano Chocomelt.
Ia curiga lantaran tanggal kadaluarsa tersebut tampak tidak rapi seolah tidak dibuat oleh mesin. Kecurigaan itu pun disampaikan ke aparat kepolisian.
Lantas petugas Polsek Cikupa melakukan pendalaman atas informasi tersebut dan berkoordinasi dengan produsen pembuat kopi sachet tersebut.
“Atas temuan itu, petugas kami kemudian berkoordinasi dengan PT. Torabika Eka Semesta untuk memastikan keaslian produk dan ke otentikan label kadaluwarsa apakah sesuai dengan kodifikasi perusahaan,” ujar Romdhon.
Setelah berkoordinasi dengan produsen, diketahui kedua merek kopi itu sudah tidak lagi di produksi sejak tahun 2020. “Kemudian pihak perusahaan membuat laporan resmi ke Polsek Cikupa,” terangnya.
Petugas pun kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dan petugas berhasil menemukan dan menangkap tersangka HL saat sedang mengedarkan kopi sachet yang sudah diubah label kadaluwarsanya.
“Saat ditangkap, tersangka HL sedang membawa 5000 sachet yang sudah diganti tanggal kadaluarsanya dari 2 merek kopi itu,” tutur Romdhon.
Tidak hanya itu, di rumah tersangka HL, juga ditemukan puluhan dus kopi kemasan sachet yang sudah kadaluwarsa. Kepada petugas, tersangka HL mengaku sudah setahun menjalankan aksinya.
Dari pengakuannya, Ia mendapat produk tersebut dari seseorang yang kini telah dalam pengejaran petugas kepolisian.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 143 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.