Tangerangupdate.com (29/07/2022) | Jakarta — Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan yang terdiri dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Azasi Manusia (PBHI), Imparsial dan Human Rights Working Group (HRWG) Kontras, ICW, YLBHI, ICJR, Setara Institute, Elsam, Public Virtue, Centra Initiative, LBH Pers, LBH Masyarakat dan Walhi, menyoroti kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Jhosua Hutabarat atau Brigadir J yang sedang mencuat.
Menurut Julius Ibrani dari PBHI mengatakan bahwa kasus tersebut harus dapat diselesaikan secara profesional, transparan dan akuntabel serta menjadi penegasan kembali reformasi di tubuh Polri. Selain telah menyita perhatian publik, kasus tersebut perlu menjadi perhatian serius pemerintah dan organisasi Polri untuk menyelesaikannya.
“Koalisi menilai terkait dengan kematian Brigadir J yang menjadi sorotan publik beberapa hari belakangan ini tentu perlu menjadi perhatian serius pemerintah dan organisasi Polri untuk menyelesaikannya. Proses hukum terhadap kasus ini perlu dilakukan secara transparan dan akuntabel serta menjadi penegasan kembali terhadap reformasi Polri,” Ucap Julius (28/07).
Reformasi Polri, lanjut Julius Ibrani mensyaratkan perlunya penghormatan pada prinsip-prinsip negara hukum dan hak asasi manusia. Dalam kerangka reformasi sektor keamanan tersebut, institusi kepolisian sebagai bagian dari institusi penegakkan hukum perlu menjalankan tugas dan fungsinya secara professional, akuntabel, dan transparan. Dalam perjalanannya, kata dia, proses reformasi kepolisian masih menyisakan pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan.
“Salah satu persoalan yang perlu dibenahi adalah terkait masih terjadinya penggunaan kekuatan dan penyalahgunaan kewenangan yang tidak proporsional dan berlebihan yang berdampak pada terjadinya aksi-aksi kekerasan dan tindakan kesewenangan lainnya,” tutur Ijul sapaan akrabnya saat menggelar konferensi pers di bilangan kalibata, Jakarta Selatan.
Sementara itu Al Araf, Peneliti Senior Imparsial yang meminta agar berbagai fakta hukum yang terjadi perlu dibuka secara terang benderang kepada masyarakat dan tentu tidak boleh ada yang ditutup-tutupi. Koalisi menilai, beragam spekulasi dan kejanggalan yang berujung pada pertanyaan di publik dan keluarga korban terkait dengan kasus ini perlu dijawab secara transparan dan akuntabel oleh tim yang telah di bentuk oleh Polri.
“Kerja tim dalam menyelesaikan kasus ini akan menjadi perhatian serius oleh masyarakat sehingga pengawasan oleh masyarakat menjadi bagian elemen penting dalam menuntaskan kasus ini,” tandasnya.
Sedangkan Daniel Awigra yang juga Direktur HRWG mendesak, peran-peran lembaga pengawasan eksternal seperti Kompolnas dan Komnas HAM perlu juga melakukan pengawasan yang efektif terhadap kasus ini. Peran lembaga-lembaga eksternal itu perlu bekerja secara professional dan penting untuk menjaga jarak di dalam melakukan pengawasannya demi tercipatnya pengawasan yang independen dan akuntabel.
“Khusus pengguanaan kekuatan senjata api oleh kepolisian, kami menilai memang menjadi masalah serius yang perlu dibenahi dalam institusi kepolisian,” ujarnya.
Aparat kepolisian, perlu memperhatikan Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 34 Tahun 169 mengenai prinsip-prinsip berperilaku bagi aparat penegak hukum yang dituangkan dalam Code of Conduct Law Enforcement dan UN Basic Principle on the Use of Force and Fireams by Law Enforcement Officials mengenai penggunaan kekerasan dan penggunaan senjata api.