Tangerangupdate.com (23/06/2022) | Tangerang Selatan — Maraknya penyebaran Penyakit Kuku dan Mulut (PMK) Pemprov Banten telah melakukan pembatasan pengiriman hewan kurban khususnya yang masuk ke Banten hanya diizinkan sampai 27 Juni 2022.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Peternakan (DKP3) Tangsel Yepi Suherman mengatakan, data itu diperoleh untuk periode Mei-Juni 2022. Setelah itu, Pemprov Banten tidak akan mendatangkan hewan kurban dari luar daerah untuk masuk ke Banten, termasuk Tangsel.
“Kita sudah koordinasi dengan beberapa kota/kabupaten, kita akan komunikasikan bagaimana penanganan di titik-titik cek poin, ada pelanggaran ya stop, enggak boleh masuk,” pungkasnya. Rabu (22/06)
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel sendiri akan melarang suplai hewan kurban dari luar daerah masuk ke Tangsel mulai 28 Juni 2022. Langkah ini dilakukan setelah mempertimbangkan situasi terkini perkembangan kasus hewan ternak terjangkit penyakit kuku dan mulut (PMK).
“Stop total (kiriman) hewan ternak dari luar Tangsel, sesuai instruksi dari Dinas Pertanian Provinsi Banten. Kami (menerima suplai) terakhir sampai 27 Juni, setelah itu tidak boleh menerima kiriman hewan ternak dari luar daerah”ucapnya
Dari catatan Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Peternakan (DKP3) sebanyak 4.800 sapi masuk ke Tangerang Selatan (Tangsel) dan 35 Ekornya terindikasi terkena PMK.
“Per tanggal 22 Juni 2022 posisi hewan buat kurban dari sekitar 4.800 ekor sapi yg sudah kita pantau, data kita, yang terkena PMK (Penyakit Kuku dan Mulut) ada sekitar 35 ekor,” tandas Yepi.