Tangerang Update
Masuk
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Kab Tangerang
  • Kota Tangsel
  • kabupaten tangerang
  • tangerang selatan
  • tangsel
  • Nasional
Jumat, 18 September 2026
Tangerang UpdateTangerang Update
Search
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Punya Akun? Masuk
Follow US
© 2025 Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Kab Tangerang

Dinilai Lemah, DPRD Bersama Perusahaan Sepakat Merevisi Perda CSR Kabupaten Tangerang

Rhomi
Selasa, 21 Juni 2022 | 14:17 WIB
Hearing Dprd Kabupaten Tangerang
Hearing Dprd Kabupaten Tangerang
SHARE

Tangerangupdate.com (21/06/2022) | Kabupaten Tangerang — Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang bersama perwakilan perusahaan sepatakat akan merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2011 terkait kewajiban tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Sosial Responscibility (CSR).

Wacana revisi ini diduga merupakan tindak lanjut dari banyaknya perusahaan di wilayah Kabupaten Tangerang yang masih mengabaikan kewajiban CSR.

- Advertisement -
Ad imageAd image

“CSR yang dihasilkan dibeberapa daerah hampir menyerupai Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ini tercipta karena kepatuhan perusahaan. Kami mengakui lemahnya Perda. Maka itu kami sepakat akan merevisinya,” ujar Tasripin.

Dikatakan Tasripin, tidak hanya lemahnya Perda melainkan banyak juga oknum perusahaan yang belum memberikan kewajibannya namum mengklaim telah menyalurkan dana CSR nya kepada pemerintah daerah. Maka itu, harapnya, Tim TSLP (Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan) dapat bertindak tegas dalam mengingatkan perusahaan terkait kewajiban CSRnya.

“Minimal TSLP ini dapat bertindak tegas dalam memberikan warning kepada perusahaan, agar perusahaan dapat patuh terkait CSRnya,” tegasnya.

Merespon itu, Kabag Pemerintahan Sekretariat Daerah, Kabupaten Tangerang, Sumartono mewakili Forum CSR menyebutkan bahwa berdasarkan amanat Perda, Tim TSLP hanya bertugas menyambung komunikasi antara pemerintah kepada pihak swasta terkait rekomendasi kepada perusahaan jenis CSR yang harus disalurkan. Dan juga, lanjutnya perda ini tidak memiliki kekuatan atau payung hukum yang kuat memaksa pihak perusahaan dalam menyalurkan CSRnya.

BACA JUGA:  Tantangan Logistik Indonesia dan Solusi Digital

“Pembahasan terkait penegakan CSR ini bagaikan gayung bersambut bagi tim TSLP, pasalnya sejauh ini kami juga kesulitan dalam melaksanakan Perda ini,”

Sementara itu, salah satu perwakilan perusahaan yang hadir, Teja dari PT. Torabika (Mayora Group), terkait kewajiban CSR yang mengacu pada pembinaan lingkungan, dirinya mengaku pihaknya telah melaksanakan beberapa program seperti bedah rumah sampai pembinaan lulusan kerja baru.

Dalam pembahasan hari ini, Teja sepakat dan mendukung adanya revisi dari Perda CSR ini. Namun Teja juga menyarankan pada perubahan Perda itu nantinya tidak memberatkan pelaku industri.

“Tidak perlu harus target sampai ribuan dulu, dicoba puluhan dulu, apalagi kondisi pandemi covid-19 ini banyak perusahaan yang tidak bisa beroperasi dengan normal, kami juga meminta sebagai pelaku usaha diberikan payung hukum yang kuat,” tandasnya.

TAGGED:csrdprd kabupaten tangerangkabupaten tangerang
Bagikan:
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link

– Advertisement –

IMG-20260816-WA0001
IMG-20260816-WA0000
IMG-20260817-WA0000
IMG-20260816-WA0002
IMG-20260816-WA0003
IMG-20260810-WA0002

Terpopuler

Kuasa hukum konsumen dari SMC Law Firm, Monica Agnesphine / Dok. TU

Konsumen Gugat Citra Garden Serpong ke Pengadilan Negeri Tangerang, Diduga Ada Wanprestasi

Sampe Simanungkalit PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) DLH Tangsel saat diwawancarai terkait hasil tinjauan lapangan TPST Abu & Co / Dok. Jupri nugroho

Didatangi PPLH, TPST Abu & Co di Bantaran Cisadane Tak Bisa Tunjukkan Dokumen Perizinan

Foto: keributan antara rombongan moge dengan suami istri pengendara mobil di Ciputat | Dok. tangkapan layar/Tangerangupdate.com

Ditegur Gegara Suara Moge, Rombongan MBCI Bogor Cekcok dengan Pasangan Suami Istri di Ciputat

CKG di Tangsel Capai 53 Persen, Pemkot Evaluasi Pelaksanaan hingga Tingkat Puskesmas

Gunung Sampah di TPA Cipeucang | Dok.TU

Pemkot Tangsel Alokasikan Rp93 Miliar untuk Perluasan Lahan TPA Cipeucang

Proses Pemusnahan Barang Bukti dari 124 perkara tindak pidana di Gedung Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan/ Dok. TU

Kejari Tangerang Selatan Musnahkan Barang Bukti 124 Perkara, Ada Ganja 27 Kilogram

Berita Terkait

Foto: istimewa
Kab Tangerang

6.900 KK Terdampak Kemarau, CSR PIK2 Salurkan 23 Ritase Air Bersih

Foto: proses pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang | Dok. Tangerangupdate.com
Kab Tangerang

Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Barang Bukti 144 Perkara, Termasuk 1 Butir Ekstasi

Foto: istimewa
Kab Tangerang

Ombudsman Banten Nilai Pelayanan Publik di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang

Foto: istimewa
Kab Tangerang

Polisi Amankan 4 Motor Diduga Hendak Balap Liar di Puspemkab Tangerang

Foto: Humas Polresta Tangerang
Kab Tangerang

Persija vs Persib, Polisi Pantau Pergerakan Suporter dan Lokasi Nobar di Tangerang

Foto: penyerahan CSR PIK di Pakuhaji | Dok. Tangerangupdate.com
Kab Tangerang

Bantuan Pendidikan CSR PIK2 Naik 77,8 Persen, 160 Siswa Jadi Penerima

Foto: aktivis Tangerang, Gilang Purnama usai memberikan keterangan laporan atas dugaan kredit fiktif BPR Kerta Raharja Gemilang | Dok. Tangerangupdate.com
Kab Tangerang

Aktivis Tagih Kepastian Kejari Kabupaten Tangerang soal Laporan Dugaan Penyimpangan BPR Kerta Raharja Gemilang

Foto: kondisi rumah warga Perumahan Dasana Indah, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, setelah dibobol maling | Dok. Istimewa
Kab Tangerang

Pulang dari Kampung, Warga Kelapa Dua Kaget Rumah Dibobol, Motor hingga Laptop Raib

Jangan Lewatkan

Foto: Humas Polresta Tangerang

Persija vs Persib, Polisi Pantau Pergerakan Suporter dan Lokasi Nobar di Tangerang

Sabtu, 12 September 2026
Foto: istimewa

Ombudsman Banten Nilai Pelayanan Publik di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang

Selasa, 15 September 2026
Foto: pria yang diduga mirip dengan Dimyati Natakusumah

Wagub Banten Diterpa Isu Miring Terkait Kehidupan Pribadi di Tangsel

Sabtu, 12 September 2026
Lokasi TPST Abu & Co Berlokasi di Sempadan Sungai Cisadane, Tumpuk 100 Ton Sampah/ Dok. TU

Sampah Menggunung Capai 100 Ton, TPST Abu & Co Diduga Cemari Sungai Cisadane di Tangsel

Sabtu, 12 September 2026
Aksi mahasiswa dari Forum Komunikasi Mahasiswa Nusantara (FKMN) Korwil Banten di depan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) | Dok. Istimewa

Penggunaan Fasilitas dan Anggaran Wagub Banten Disorot, Mahasiswa Gelar Demo di KP3B

Selasa, 15 September 2026
Foto: Ilustrasi/istimewa

Bahan Bakar Reaktor Nuklir di Serpong Disebut Habis, Bapeten Soroti Aset INUKI

Minggu, 13 September 2026
Petugas KAI Menurunkan Seorang Penumpang yang Diduga Sering Bikin Onar / Foto Tangkapan Layar

Ibu Kamper Akhirnya Diamankan Oleh Petugas KRL Setelah Beberapa Kali Viral

Selasa, 15 September 2026
Foto: istimewa

Dua Jam Usai Curi Motor di Karawaci, Dua Pria Diciduk Polisi, Satu Ditembak Gegara Melawan

Sabtu, 12 September 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Tangerang Update
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
© Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp