Tangerang Update
Masuk
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Kab Tangerang
  • Kota Tangsel
  • kabupaten tangerang
  • tangerang selatan
  • tangsel
  • Nasional
Senin, 27 Juli 2026
Tangerang UpdateTangerang Update
Search
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Punya Akun? Masuk
Follow US
© 2025 Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Banten

Mendagri Diminta DPRD Banten Terbuka Soal Pengangkatan Penjabat Sekda Banten, Oleh Pj Gubernur Banten Ali Muktabar

Juno
Jumat, 3 Juni 2022 | 23:00 WIB
Miptahudin Anggota Dprd Banten
Miptahudin Anggota Dprd Banten
SHARE

Tangerangupdate.com (03/06/2022) | Kota Serang — Polemik terkait adanya penerbitan surat rekomendasi pengangkatan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Muhammad Tranggono oleh Pj Gubernur Provinsi Banten, Al Muktabar pada 23 Mei 2022 lalu menuai polemik.

Bahkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diminta menjelaskan mengenai ada tidaknya regulasi teknis yang mengatur tentang mekanisme pemilihan, pengangkatan, kewenangan, monitoring penjabat gubernur. Karena hingga saat ini Kemendagri, belum juga mengeluarkan aturan tersebut

Menurut Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten, Ir. H Miptahudin MT, penjelasan ke publik terkait dengan penerbitan surat rekomendasi ini sangat penting, guna menghindari terjadinya perbuatan pelanggaran administrasi pemerintahan yang berpengaruh pada pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.

“Sekda definitif adalah Al Muktabar, lalu diberikan tugas tambahan oleh Kemendagri sebagai Pj Gubernur. Kemudian Sekda definitif ini mengangkat Pj Sekda. Dan jika itu dianggap sah, lantas apa dasarnya Al Muktabar menjabat sebagai Pj Gubernur, pasalnya hingga kini tidak ada SK pemberhentian Al Muktabar dari jabatan Sekda Banten. Bukankah seorang Pj Gubernur itu harus pejabat eselon 1 atau JPT Madya yang melekat dari mulai dilantik hingga berakhir masa jabatan Pj Gubernurnya?,” cetusnya, Jumat 3 Mei 2022.

Tentu saja, lanjut Miptah, hal ini dapat menimbulkan kekacauan dalam penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Banten. Sebab itu, dirinya mendesak Kemendagri untuk segera memberikan penjelasan kepada publik terkait penerbitan surat rekomendasi kepada Pj Gubernur dalam pengangkatan Pj Sekda.

Miptah menegaskan, jika memang pengangkatan Pj Sekda tersebut terdapat kekeliruan, maka lebih baik direvisi daripada memberikan pendidikan politik yang salah kepada publik. “Hemat saya, sebaiknya SK pengangkatan Pj Sekda di revisi menjadi Plh, daripada memberikan pendidikan politik yang salah kepada publik.”

Dia berharap, Komisi I DPRD Banten memanggil Pj Gubernur, guna mengklarifikasi apa dasarnya Pj Gubernur mengangkat Pj Sekda. ”Saya berharap Komisi I memanggil Pj Gubernur untuk bertanya, apa alasan Pj Gubernur mengangkat Pj Sekda, dan apakah jabatan Sekda masih melekat di Pj Gubernur?” pungkasnya.

Evaluasi Pj Gubernur Tidak hanya terjadi di Provinsi Banten, penunjukan Penjabat (Pj) pengganti Gubernur, Bupati/Walikota oleh Kemendagri juga menuai polemik di sejumlah daerah, seperti penunjukan Kepala Badan Intelijen Negara Daerah Sulawesi Tengah (Kabinda Sulteng) Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin, sebagai Pj Bupati Seram Bagian Barat Provinsi Maluku.

Guna mengakhiri polemik ini, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengaku akan mengevaluasi penunjukan Pj kepala daerah. Adapun evaluasi ini akan dilakukan bersama sejumlah Kementerian/Lembaga dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

“Ya, itu lagi dibicarakan nanti di Kantor Menko Polhukam,” kata Tito saat ditemui wartawan di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (2/6).

Seperti diketahui sebelumnya, Pemerintah telah memulai penunjukan Pj kepala daerah untuk mengisi kekosongan kepala daerah jelang Pilkada Serentak 2024. Kebijakan telah dimulai sejak pelantikan lima penjabat gubernur dan 43 penjabat bupati/wali kota awal Mei 2022.

Dalam UU Pilkada dan UU ASN, kepala daerah pada tingkat Gubernur yang habis masa jabatannya digantikan oleh penjabat kepala daerah yang ditunjuk pemerintah pusat. Jika kepala daerah level Bupati/Wali Kota habis masa jabatannya, digantikan penjabat yang diusulkan oleh Gubernur atas persetujuan pemerintah pusat.

Kebijakan itu menuai kritik dari para pemerhati demokrasi. Penunjukan Pj kepala daerah dinilai tidak sesuai dengan semangat demokrasi yang dicerminkan dengan pemilu langsung.

BACA JUGA:  Mr. X Ditemukan Tewas Mengambang di Empang Ciputat Timur
TAGGED:Ali muktabarbantenDPRD Bantenpolitik
Bagikan:
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link

– Advertisement –

Terpopuler

Foto: petugas damkar tengah berupaya memadamkan api kebakaran lahan di Kabupaten Tangerang | Dok. Istimewa

BPBD Kabupaten Tangerang Catat 20 Kebakaran dalam Sehari, Didominasi Kebakaran Lahan

Foto:Ilustrasi/Freepik

Karumga Eks Jampidsus Kejagung Dikabarkan Meninggal Mendadak, Polisi Selidiki

Foto: Ilustrasi/istimewa

Ketika Kemarahan Mengalahkan Kemanusiaan

Alkornie Adventure dan Kemara Sunyi Gelar Edukasi Keselamatan Aktivitas Outdoor di Sekolah Bogor

Foto: turnamen basket antarpelajar tingkat SMP melalui program Satyaraga Jasindo di Alun-alun Pandeglang | Dok. Istimewa

Asuransi Jasindo Gelar Turnamen Basket Antarpelajar di Pandeglang

Foto:acara program Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan untuk Indonesia (PEKEN) Jasindo di Alun-alun Pandeglang | Dok. Istimewa

PEKEN Jasindo Gandeng 3.000 Warga Pandeglang Perkuat Ekonomi Kerakyatan

Berita Terkait

Banten

Menjaga Tradisi, Menguatkan Kehidupan: Jasindo Hadir untuk 411 Keluarga Masyarakat Baduy

Gedung LPTQ yang terletak di Kecamatan Pamulang/ Foto : Danang
Banten

Dapat Hibah Hingga 11 Milyar LPTQ Puasa Juara MTQ Provinsi Banten Terakhir 2021

Tangkapan Layar Gedung DPRD Kabupaten Lebak / Dok. TU
Banten

Ironi, Tunjangan Rumah dan Transportasi DPRD Lebak Capai Rp21,4 Miliar, Bantuan Perbaikan Rumah Warga Miskin Hanya Rp5,34 Miliar

Foto : ilustrasi / Freepik
Kota Tangsel

Dugaan Mark-up Pengadaan Keran Wastafel Dinkes Tangsel Dilaporkan ke Kejari, Aktivis Minta Selidiki Temuan BPK

Walikota Tangsel Benyamin Davnie saat di Wawancarai di Gedung Pemkot Tangsel/ Foto: Fery
Kota Tangsel

Benyamin Davnie Akui Pemkot Tangsel Gelontorkan Hampir Rp20 Miliar untuk Sewa Mobil Dinas, Klaim Lebih Efisien

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. | Dok. Parlementaria (Vino)
Nasional

DPR Desak Usut Tuntas Korupsi Batubara Tanpa Tebang Pilih

Atlet judo Kota Tangerang merayakan kemenangan usai memastikan gelar juara umum di POPDA Banten 2026. | Dok. Dispora Kota Tangerang
Banten

Kota Tangerang Dominasi POPDA XII Banten 2026, Emas Tembus 90

Foto: pemantauan harga kebutuhan pokok di sejumlah pasar tradisional | Tangerangupdate.com
Banten

Harga Kebutuhan Pokok di Kabupaten Serang Stabil Pasca Idul Adha 2026, Tomat Naik Tipis

Jangan Lewatkan

Foto: kabut asap diduga akibat pembakaran liar di Jalan KH Syekh Nawawi | Dok. Tangerangupdate.com

Asap Pembakaran Sampah di Dekat Puspemkab Tangerang Disorot, Pemerintah Diminta Bertindak

Kamis, 23 Juli 2026

Alkornie Adventure dan Kemara Sunyi Gelar Edukasi Keselamatan Aktivitas Outdoor di Sekolah Bogor

Minggu, 26 Juli 2026
Foto:acara program Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan untuk Indonesia (PEKEN) Jasindo di Alun-alun Pandeglang | Dok. Istimewa

PEKEN Jasindo Gandeng 3.000 Warga Pandeglang Perkuat Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 26 Juli 2026
Foto:Ilustrasi/Freepik

Karumga Eks Jampidsus Kejagung Dikabarkan Meninggal Mendadak, Polisi Selidiki

Minggu, 26 Juli 2026
Foto: Founder Aliansi Pemuda Berdampak, Gilang Purnama | Dok. Pribadi

Pemuda: Hari Bhakti Adhyaksa ke-66 Harus Jadi Titik Balik Reformasi Kejaksaan

Sabtu, 25 Juli 2026
Foto: tangkapan layar detik-detik aksi pencurian di apartemen kawasan PIK 2 | Dok. Istimewa

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Motor Sport Apartemen PIK 2

Kamis, 23 Juli 2026

Menjaga Tradisi, Menguatkan Kehidupan: Jasindo Hadir untuk 411 Keluarga Masyarakat Baduy

Sabtu, 25 Juli 2026
Foto: istimewa

OJK Dukung Pengusutan Dugaan Kredit Fiktif BPR Kerta Raharja Gemilang, Singgung Skema Jaminan Cessie

Sabtu, 25 Juli 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Tangerang Update
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
© Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp