Tangerang Selatan (28/12/2021) | Tangerang Selatan — Setelah dilaporkan ke Polda Banten oleh Gubernur Banten Wahidin Halim atas dugaan tindak pidana perusakan kantor gubernur di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) ke Polda Banten pada Jumat (24/12), enam orang buruh ditangkap polisi pada Sabtu (25/12) malam.
Polda Banten menetapkan enam orang buruh ditetapkan tersangka. Namun dari jumlah itu, polisi hanya menahan 2 orang tersangka, sedangkan 4 orang tidak di tahan karena ancaman hukuman dibawah 5 tahun.
Masing-masing buruh berinisial AP, SH, SR dan SWP dikenakan Pasal 207 KUHP tentang secara sengaja menghina suatu kekuasaan negara di muka umum, dengan duduk di tempat kerja gubernur. Mereka terancam 18 bulan penjara, tetapi saat ini tidak dilakukan penahanan.
Sedangkan, untuk OS dan MHF, dikenakan Pasal 170 KUHP, tentang perusakan barang yang dilakukan secara bersama-sama. Keduanya terancam sekitar 5 tahun kurungan penjara dan saat ini sedang dilakukan penahanan.
Meski dikenakan pasal, kepolisian mengaku siap melakukan upaya restorative justice seperti yang digaungkan oleh Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo. “Akan kita tindak lanjuti dalam perkembangannya, agar restorative justice ini bisa menjadi satu pilihan penegakkan hukum dalam LP (laporan polisi) Pak Gubernur,” kata Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga, Senin (27/12).
Sebelumya langkah yang diambil oleh Gubernur Banten Halim mendapat kritikan dari berbagai lapisan masyarakat, salah satunya lembaga pemantau kebijakan publik Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH).
Melalui wakil koordinatornya jupry Nugroho, menyampaikan bahwa seharusnya Gubernur Banten sedari awal memperbaiki komunikasi dengan para buruh yang ada di Provinsi Banten.
Menurutnya, apa yang dilakukan oleh para buruh di Ruangan Gubernur dapat dikatakan sebagai domino effect atas pernyataan Gubernur Banten Wahidin Halim kepada para buruh, alih-alih mengajak komunikasi para serikat buruh, justru mengeluarkan pernyataan yang menyakitkan hati ketika penetapan besaran besaran UMP 2022 Provinsi Banten.
“Puncak dari gagalnya Gubernur Banten Wahidin Halim dalam berkomunikasi dengan sejumlah serikat buruh, yaitu pada saat didudukinya ruang kerja Gubernur, seharusny komunikasi baik dapat dilakukan oleh Gubernur Banten Wahidin Halim, dengan menemui sejumlah serikat buruh yang melakukan unjuk rasa” ungkap jupry