Tangerangupdate.com (28/05/2020) Libur lebaran dimanfaatkan oleh sejumlah warga untuk berlibur atau sekedar makan bersama keluarga di Pesisir utara Kabupaten Tangerang tepatnya disekitar Tanjung Kait.
Dengan adanya Pandemi covid-19 banyaknya warga yang tetap memaksa mengunjungi Wisata Tanjung Kait, Desa Tanjung Anom, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, melihat hal tersebut Satpol PP Kabupaten Tangerang melakukan penyegelan dilokasi tersebut, Selasa (26/05/2020).
Wisata yang memang sejak lama menjadi favorit bagi warga Tangerang nekat beroperasi di saat pemerintah sedang gencar- gencarnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Penutupan lokasi wisata tersebut dilakukan dengan memasang Segel di Pintu Masuk Obyek Wisata Tanjung Kait sekira pukul 15.00 WIB.
Acep Pudin Penyidik Pegawan Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Tangerang mengatakan, penyegelan lokasi wisata tersebut dalam rangka penertiban saat pelaksanaan PSBB dalam situasi lebaran. Dan penertiban ini sudah sesuai dengan peraturan yang ada.
“Pengelola obyek wisata tanjung kait ini nekat buka ditengah PSBB hari raya idul fitri,” ucapnya.
Menurut Acep, wisata tanjung kait ini ada pelanggarannya, disini bisa dilihat warga yang datang banyak yang tidak menggunakan masker, pelanggaran PSBB, dan pelanggaran sosial distancing.
Tangerangupdate.com (28/05/2020) Libur lebaran dimanfaatkan oleh sejumlah warga untuk berlibur atau sekedar makan bersama keluarga di Pesisir utara Kabupaten Tangerang tepatnya disekitar Tanjung Kait.
Dengan adanya Pandemi covid-19 banyaknya warga yang tetap memaksa mengunjungi Wisata Tanjung Kait, Desa Tanjung Anom, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, melihat hal tersebut Satpol PP Kabupaten Tangerang melakukan penyegelan dilokasi tersebut, Selasa (26/05/2020).
Wisata yang memang sejak lama menjadi favorit bagi warga Tangerang nekat beroperasi di saat pemerintah sedang gencar- gencarnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Penutupan lokasi wisata tersebut dilakukan dengan memasang Segel di Pintu Masuk Obyek Wisata Tanjung Kait sekira pukul 15.00 WIB.
Acep Pudin Penyidik Pegawan Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Tangerang mengatakan, penyegelan lokasi wisata tersebut dalam rangka penertiban saat pelaksanaan PSBB dalam situasi lebaran. Dan penertiban ini sudah sesuai dengan peraturan yang ada.
“Pengelola obyek wisata tanjung kait ini nekat buka ditengah PSBB hari raya idul fitri,” ucapnya.
Menurut Acep, wisata tanjung kait ini ada pelanggarannya, disini bisa dilihat warga yang datang banyak yang tidak menggunakan masker, pelanggaran PSBB, dan pelanggaran sosial distancing.
“Jadi disini kita menegakkan perbup No.31 Tahun 2020, dan edaran Kasat Pol PP melaksanakan penutupan sementara tempat wisata tanjung kait, untuk memutus mata rantai Covid-19,” tegasnya.