Tangerangupdate.com (24/07/2020) |Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH) kembali sorot mengenai komitmen Pemerintah Kota Tangerang mengenai keterbukaan anggaran penanangganan Covid-19 yang sampai hari ini masih tertutup.
Wakil koordinator TRUTH Ahmad Priatna mengatakan bahwa Pemkot Tangerang Sampai hari ini masih menutup diri dari segala bentuk data/informasi mengenai penanganan covid-19, baik informasi anggaran, informasi rincian usulan dan realisasi penerima Bansos, maupun secara spesifik soal penggunaan anggaran pengadaan barang/jasa selama penanganan covid-19.
“Dalam rangka penanganan keadaan darurat berdasarkan pasal 59 peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah dan lampiran I bagian III peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa dalam penanganan keadaan darurat maka pencatatan atas penggunaan anggaran pengadaan barang/jasa dalam penanganan keadaan darurat dicatat melalui aplikasi sistem pengadaan secara elektronik (SPSE) setelah tanda tangan kontrak” ujar Ahmad dalam keterangan persnya, Jumat (24/07/2020)
Ditambahkannya bahwa pelaksanaannya dijelaskan dalam Surat Edaran LKPP Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan pencatatan pengadaan darurat pada sistem pengadaan secara elektronik.
TRUTH berpendapat informasi-informasi tentang pengadaan Barang/jasa di Pemkot Tangerang mengenai penangganan Covid-19 masih sangat minim, sehingga berpotensi timbulnya penyelewengan anggaran akibat tidak ada transparansi data dan juga menutup akses masyarakat untuk melakukan pengawasan.
“Walikota Tangerang Arief Wismansyah mengatakan akan membuka anggaran penanganan covid 19 namun sudah lebih satu bulan tidak hanya dijadikan lips service” saja kata Ahmad.
Diketahui sebelumnya bahwa Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah siap membeberkan anggaran penggunaan Covid-19, apabila memang diperlukan hal tersebut menyikapi anggapan penggunaan Covid-19 yang tidak transparan pada Rabu (01/7/2020)/juno