Tangerang Update
Masuk
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Kab Tangerang
  • Kota Tangsel
  • kabupaten tangerang
  • tangerang selatan
  • tangsel
  • Nasional
Selasa, 22 September 2026
Tangerang UpdateTangerang Update
Search
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Punya Akun? Masuk
Follow US
© 2025 Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Kota Tangsel

Tidak Memiliki Organisasi BEM, Universitas Pamulang Larang Penggunaan Nama BEM UNPAM

Admin
Admin
Kamis, 18 Juni 2026 | 13:55 WIB
Foto: Dok. Tangerangupdate.com
Foto: Dok. Tangerangupdate.com
SHARE

Tangerangupdate.com – Universitas Pamulang (Unpam) mengeluarkan klarifikasi resmi terkait penggunaan nama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Pamulang yang belakangan muncul dalam berbagai pernyataan, kegiatan, publikasi, hingga aktivitas media sosial.

Klarifikasi tersebut disampaikan melalui Humas Universitas Pamulang, Muhyiddin Fanda, kepada kantor berita Tangerangupdate.com (17/6).

- Advertisement -
Ad imageAd image

Pihak kampus menegaskan bahwa tidak terdapat organisasi kemahasiswaan yang bernama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Pamulang, termasuk BEM Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB).

“Universitas Pamulang tidak memiliki organisasi kemahasiswaan yang bernama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Pamulang termasuk BEM Fakultas Ekonomi dan Bisnis,” ucap Muhyiddin.

Penggunaan Nama BEM Bukan Representasi Resmi Kampus

Muhyiddin Fanda menjelaskan, setiap pihak yang mengatasnamakan BEM Universitas Pamulang dalam bentuk pernyataan, kegiatan, surat-menyurat, publikasi, media sosial, maupun aktivitas lainnya tidak dapat dianggap sebagai representasi resmi universitas.

Menurutnya, penggunaan identitas BEM Universitas Pamulang tanpa dasar hukum dan pengakuan resmi dari kampus merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan organisasi kemahasiswaan yang berlaku di lingkungan universitas.

BACA JUGA:  Polemik Kepwal Sekda Tangsel Makin Panas, SpeakUp Soroti Dugaan Informasi Menyesatkan dari Pemkot

“Setiap pihak yang mengatasnamakan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Pamulang dalam bentuk pernyataan, kegiatan, surat-menyurat, publikasi, media sosial maupun aktivitas lainnya merupakan hal yang tidak benar dan bukan representasi resmi Universitas Pamulang,” ujar Muhyiddin.

Kampus Siapkan Sanksi bagi Pelanggar

Lebih lanjut, Muhyiddin mengatakan mahasiswa yang terbukti terlibat dalam penggunaan nama, pembentukan, pengelolaan, atau aktivitas yang mengatasnamakan BEM Universitas Pamulang tanpa pengakuan resmi dari universitas dapat dikenakan pembinaan maupun sanksi.

Sanksi tersebut akan mengacu pada peraturan, kode etik, dan ketentuan kemahasiswaan yang berlaku di Universitas Pamulang.

“Mahasiswa Universitas Pamulang yang terbukti terlibat dalam penggunaan nama, pembentukan, pengelolaan, atau aktivitas yang mengatasnamakan BEM Universitas Pamulang tanpa dasar hukum dan pengakuan resmi dari universitas akan dikenakan pembinaan dan/atau sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” kata Muhyiddin.

Klarifikasi Soal Mahasiswa FEB UNPAM

Dalam kesempatan yang sama, Muhyiddin Fanda juga menanggapi adanya mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Pamulang yang sebelumnya dikaitkan dengan penggunaan identitas BEM FEB UNPAM.

BACA JUGA:  Warga Bojongsari Depok Laporkan Pencurian Motor dan Barang Elektronik, Kerugian Capai Rp49,9 Juta

Berdasarkan hasil klarifikasi dan mediasi yang dilakukan pihak kampus, mahasiswa tersebut disebut tidak pernah menyatakan diri sebagai perwakilan BEM FEB UNPAM.

Menurut Muhyiddin, yang bersangkutan hadir dalam kegiatan Aliansi BEM Bersatu atas kapasitas pribadi, bukan mewakili organisasi kemahasiswaan resmi Universitas Pamulang.

“Hasil klarifikasi dan mediasi menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak menyatakan diri sebagai perwakilan BEM FEB UNPAM, melainkan hadir di tengah-tengah Aliansi BEM Bersatu dalam kapasitas pribadi,” ujarnya.

Muhyiddin menegaskan, klarifikasi ini disampaikan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak terjadi kesalahpahaman mengenai keberadaan organisasi BEM di lingkungan Universitas Pamulang.

“Klarifikasi ini disampaikan untuk menjadi perhatian bersama dan menghindari kesalahpahaman di masyarakat,” tutup Muhyiddin Fanda.

Editor & Reporter
Editor: Zidna Aenun Azis
Reporter: Juno
TAGGED:tangerang selatantangseluniversitas pamulang
Bagikan:
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link

– Advertisement –

IMG-20260816-WA0001
IMG-20260816-WA0000
IMG-20260817-WA0000
IMG-20260816-WA0002
IMG-20260816-WA0003
IMG-20260810-WA0002

Terpopuler

Asep Angga, Pemuda Tuna Wicara Hilang | foto: Istimewa

Asep Angga, Pemuda Tuna Wicara Hilang Sudah Hampir Satu Bulan Di Ciputat

Foto: istimewa

Kerap Bawa Senpi, Dua Residivis Curanmor Bersenpi Asal Luar Pulau Jawa Ditangkap di Curug

Foto: dialog antara pemerintah, perwakilan jemaat GPKI Mauk Sepatan, dan warga, serta unsur kepolisian terkait dugaan intimidasi jemaat di Rajeg | Dok. Istimewa

Geruduk Rumah Ibadah, Sejumlah Pria Diduga Intimidasi Jemaat di Rajeg

Kepengurusan IPNU Kota Tangsel Dilantik | Foto: Istimewa

Kepengurusan IPNU Kota Tangsel Dilantik, Teguhkan Komitmen Majukan Pelajar dan Generasi Muda

Foto: Airin Rachmi Diany | Dok.Istimewa

16 Ribu Liter Air Bersih Disalurkan untuk Warga Terdampak Kekeringan di Keranggan Oleh PMI Tangsel

Foto: Ilustrasi/Freepik

Pedagang Diduga Cabuli Anak Usia 7 Tahun di Solear

Berita Terkait

Kuasa hukum konsumen dari SMC Law Firm, Monica Agnesphine / Dok. TU
Kota Tangsel

Konsumen Gugat Citra Garden Serpong ke Pengadilan Negeri Tangerang, Diduga Ada Wanprestasi

Sampe Simanungkalit PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) DLH Tangsel saat diwawancarai terkait hasil tinjauan lapangan TPST Abu & Co / Dok. Jupri nugroho
Kota Tangsel

Didatangi PPLH, TPST Abu & Co di Bantaran Cisadane Tak Bisa Tunjukkan Dokumen Perizinan

Foto: keributan antara rombongan moge dengan suami istri pengendara mobil di Ciputat | Dok. tangkapan layar/Tangerangupdate.com
Kota Tangsel

Ditegur Gegara Suara Moge, Rombongan MBCI Bogor Cekcok dengan Pasangan Suami Istri di Ciputat

Kota Tangsel

CKG di Tangsel Capai 53 Persen, Pemkot Evaluasi Pelaksanaan hingga Tingkat Puskesmas

Gunung Sampah di TPA Cipeucang | Dok.TU
Kota Tangsel

Pemkot Tangsel Alokasikan Rp93 Miliar untuk Perluasan Lahan TPA Cipeucang

Proses Pemusnahan Barang Bukti dari 124 perkara tindak pidana di Gedung Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan/ Dok. TU
Kota Tangsel

Kejari Tangerang Selatan Musnahkan Barang Bukti 124 Perkara, Ada Ganja 27 Kilogram

Foto: Istimewa
Kota Tangsel

Kekeringan di Tangsel Meluas, 31 Titik Terdampak dengan 2.791 Jiwa

Petugas KAI Menurunkan Seorang Penumpang yang Diduga Sering Bikin Onar / Foto Tangkapan Layar
Kota Tangsel

Ibu Kamper Akhirnya Diamankan Oleh Petugas KRL Setelah Beberapa Kali Viral

Jangan Lewatkan

Foto: olah TKP penemuan kerangka Manusia di Pasar Kemis | Dok. Istimewa

Kerangka Manusia Ditemukan di Lahan Kosong Pasar Kemis

Sabtu, 19 September 2026
Kepengurusan IPNU Kota Tangsel Dilantik | Foto: Istimewa

Kepengurusan IPNU Kota Tangsel Dilantik, Teguhkan Komitmen Majukan Pelajar dan Generasi Muda

Minggu, 20 September 2026
Sampe Simanungkalit PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) DLH Tangsel saat diwawancarai terkait hasil tinjauan lapangan TPST Abu & Co / Dok. Jupri nugroho

Didatangi PPLH, TPST Abu & Co di Bantaran Cisadane Tak Bisa Tunjukkan Dokumen Perizinan

Jumat, 18 September 2026
Foto: keributan antara rombongan moge dengan suami istri pengendara mobil di Ciputat | Dok. tangkapan layar/Tangerangupdate.com

Ditegur Gegara Suara Moge, Rombongan MBCI Bogor Cekcok dengan Pasangan Suami Istri di Ciputat

Kamis, 17 September 2026
Kuasa hukum konsumen dari SMC Law Firm, Monica Agnesphine / Dok. TU

Konsumen Gugat Citra Garden Serpong ke Pengadilan Negeri Tangerang, Diduga Ada Wanprestasi

Jumat, 18 September 2026
Foto: istimewa

6.900 KK Terdampak Kemarau, CSR PIK2 Salurkan 23 Ritase Air Bersih

Rabu, 16 September 2026
Presiden Prabowo Subianto | Foto : Kantor Staff Presiden RI

Prabowo Sindir Pakar Saat HUT PAN: “Saking Pintarnya Jadi Goblok”

Sabtu, 19 September 2026
Foto: proses pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang | Dok. Tangerangupdate.com

Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Barang Bukti 144 Perkara, Termasuk 1 Butir Ekstasi

Rabu, 16 September 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Tangerang Update
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
© Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp