Kota Tangerang | Beberapa hari lalu viral kabar seorang nenek-nenek ditemukan penuh luka di Karang Tengah, Ciledug, Kota Tangerang.
Diduga perempuan lanjut usia (lansia) tersebut menjadi korban penganiayaan.
Belakangan diketahui bahwa pria berinisial GP sebagai pelaku dalam kejadian tersebut.
Setengah melakukan penyelidikan Polisi akhirnya menetapkan GP sebagai tersangka.
“Iya, sudah (ditetapkan jadi tersangka),” ujar Kapolsek Ciledug, AKP Dirosha Suryo Sarwosaputro dikutip Rabu (22/2/2023).
Dirosha mengatakan motif pelaku lantaran sakit hati kepada korban.
Pelaku disebut pengangguran dan belum menikah.
“Motif pelaku sakit hati karena disebut pengangguran dan belum nikah,” kata Dirosha.
Akibat perbuatannya GP, dikenakan Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan.
Adapun ancamannya berupa hukuman penjara paling lama 5 tahun.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan pelaku ditangkap di rumahnya.
Di sebuah rumah susun kawasan Jakarta Barat sekitar pukul 21.30 WIB tadi.
Selanjutnya dibawa ke Mapolsek Ciledung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku penganiayaan (perempuan lansia) diamankan di Rusunawa daerah Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat,” ujar Zain dikutip Rabu 22 Februari.
“Saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan di Polsek Ciledug guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tandasnya.