Tangerang Update
Masuk
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Kab Tangerang
  • Kota Tangsel
  • kabupaten tangerang
  • tangerang selatan
  • tangsel
  • Nasional
Sabtu, 11 April 2026
Tangerang UpdateTangerang Update
Search
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Punya Akun? Masuk
Follow US
© 2025 Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Kota Tangsel

HMI Ciputat Kecam Pengesahan RKUHAP, Sebut Ancam Demokrasi dan Kebebasan Berpendapat

Redaksi TU
Redaksi TU
Selasa, 18 November 2025 | 19:15 WIB
Kepala Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah (PPD) HMI Cabang Ciputat, Alwi Asparin (depan) | Dok. Pribadi
Kepala Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah (PPD) HMI Cabang Ciputat, Alwi Asparin (depan) | Dok. Pribadi
SHARE

Tangerangupdate.com – Pengesahan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Selasa, 18 November 2025, menuai kecaman keras dari berbagai kalangan masyarakat sipil dan mahasiswa. Salah satu yang menyatakan penolakan tegas adalah Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ciputat.

​Kepala Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah (PPD) HMI Cabang Ciputat, Alwi Asparin, menyatakan penolakan secara keras UU baru yang merupakan perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP itu. Penolakan ini disampaikan segera setelah RUU tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Alwi Asparin menilai, meskipun bertujuan memodernisasi hukum acara pidana, sejumlah pasal krusial dalam beleid baru tersebut berpotensi serius mengancam kebebasan berpendapat dan mempersempit ruang demokrasi publik. HMI khawatir pasal-pasal tersebut rawan disalahgunakan oleh aparat penegak hukum.

“HMI Cabang Ciputat, menolak RUU KUHAP yang disahkan DPR RI. Banyak pasal yang kami nilai rawan disalahgunakan dan bisa membatasi kebebasan masyarakat, termasuk di dalamnya terkait proses hukum yang dianggap tidak transparan,” tegas Alwi kepada Tangerangupdate.com.

BACA JUGA:  Pengembang Graha Raya Diduga Tutup Akses Jalan Warga dengan Tembok

​Menurutnya, proses pembahasan dan pengesahan RUU KUHAP terkesan terburu-buru dan tidak sepenuhnya mengakomodasi suara kritis publik yang sejak awal telah menyampaikan keberatan dan masukan substantif terhadap pasal-pasal kontroversial.

Menyikapi pengesahan tersebut, HMI Cabang Ciputat menyatakan akan segera mengambil langkah lanjutan. Saat ini, HMI Cabang Ciputat berencana melakukan kajian mendalam mengenai pasal-pasal yang dianggap kontroversial dalam UU KUHAP.

Selain itu, mereka juga mempertimbangkan langkah advokasi selanjutnya, termasuk kemungkinan konsolidasi dengan elemen masyarakat sipil dan organisasi mahasiswa lain untuk mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

​”Kami mengajak seluruh kader HMI untuk terus mengawal isu-isu publik dan tetap kritis terhadap setiap kebijakan yang dianggap merugikan masyarakat dan mencederai nilai-nilai demokrasi,” lanjut Alwi.

TAGGED:tangerang selatan
Bagikan:
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link

– Advertisement –

Terpopuler

Foto: kericuhan Muscab PKB Kabupaten Tangerang di Tigaraksa | Tangkapan layar/Tangerangupdate.com

Kader Minta Perubahan, Musyawarah Cabang PKB Kabupaten Tangerang Ricuh

Foto: lokasi parkir TKP hilangnya motor anggota LBH Ansor Tangsel | Dok. Tangerangupdate.com

Motor Anggota LBH Ansor Tangsel Hilang, Korban Bakal Tuntut Pengelola Kawasan

Foto: Irtiakhul Afifah, Mahasiswi Universitas Pamulang | Dok. Pribadi

Dilema Kelas Menengah: Menjadi Tulang Punggung atau Sapi Perah Pajak?

Foto: Ilustrasi/freepik.com

Mayat Berseragam SMA Ditemukan Tewas Tersangkut Kayu di Muara Kali Adem Tangerang

Foto: rekaman CCTV saat terduga pelaku menyatroni rumah kosong di Cluster Graha Rahmania, Jalan Masjid As Sobirin, Sudimara Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, 22 Maret 2026, lalu | Tangkapan layar/Tangerangupdate.com

Gasak Perhiasan Rp100 Juta, Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Pinang Ditangkap Polisi

Tersangka Maskuri Terduga Pencabulan Bersama Tim Kejari Banten / Foto : Istimewa

Buron Setahun, Terpidana Kasus Pencabulan Anak di Tangsel Ditangkap di Tegal

Berita Terkait

Foto: MS, korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang ditetapkan sebagai tersangka mengaku ke DPRD Tangsel, didampingi oleh pengacaranya, Furba Indah (kanan) | Dok. Tangerangupdate.com
Kota Tangsel

Jadi Tersangka, Korban KDRT di Tangsel Lapor ke DPRD

Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang Provinsi Banten Saat Sidang Pada Terdakwa/ Foto : Ist
Banten

Tukang Ojek Hingga Karyawan Swasta di Tangsel Jadi Korban Pencatutan KUR Fiktif Bank BTN, Kerugian Negara Rp13 Miliar

Foto: detik-detik pria berjaket polisi mencoba menarik sepeda motor di Pondok Aren | Tangkapan layar/Istimewa
Kota Tangsel

Matel Ngaku Anggota Saat Mau Tarik Motor di Pondok Aren, Polisi Buka Suara

Foto: Sidang lanjutan perkara dugaan KDRT terhadap ibu hamil di PN Tangerang | Dok. Istimewa
Kota Tangsel

Ahli Ungkap Dakwaan Kasus KDRT Ibu Hamil di Tangsel Tak Cerminkan Dampak Korban

Foto: Balai Kota Tangerang Selatan (Tangsel) | Dok. Istimewa
Kota Tangsel

Ketimpangan TPP ASN Tangsel, Aktivis Soroti Dugaan Desain Kebijakan

Foto: Kampus Universitas Pamulang (Unpam) - Viktor | Dok. Tangerangupdate.com
Metropolitan

Dosen Unpam Terduga Pelaku Pelecehan di KRL Terancam Sanksi Kampus

Walikota Tangsel Benyamin Davnie saat di Wawancarai di Gedung Pemkot Tangsel/ Foto: Fery
Kota Tangsel

TPP ASN Tangsel Disorot, Diduga Tak Sesuai Formula hingga Berpotensi Rugikan Keuangan Daerah

Penampakan Irigasi yang diduga beralih fungsi dan hilang / Foto : Dok.TU
Kota Tangsel

Aliran Irigasi di Pondok Aren Diduga Beralih Fungsi, Warga Sebut Kini Jadi Lahan Mitra 10 Bintaro Jaya

Jangan Lewatkan

Foto: rekaman CCTV saat terduga pelaku menyatroni rumah kosong di Cluster Graha Rahmania, Jalan Masjid As Sobirin, Sudimara Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, 22 Maret 2026, lalu | Tangkapan layar/Tangerangupdate.com

Gasak Perhiasan Rp100 Juta, Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Pinang Ditangkap Polisi

Jumat, 10 April 2026
Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang Provinsi Banten Saat Sidang Pada Terdakwa/ Foto : Ist

Tukang Ojek Hingga Karyawan Swasta di Tangsel Jadi Korban Pencatutan KUR Fiktif Bank BTN, Kerugian Negara Rp13 Miliar

Selasa, 7 April 2026
Foto: kericuhan Muscab PKB Kabupaten Tangerang di Tigaraksa | Tangkapan layar/Tangerangupdate.com

Kader Minta Perubahan, Musyawarah Cabang PKB Kabupaten Tangerang Ricuh

Jumat, 10 April 2026
Foto: Ilustrasi/freepik.com

Mayat Berseragam SMA Ditemukan Tewas Tersangkut Kayu di Muara Kali Adem Tangerang

Jumat, 10 April 2026
Foto: Seorang pembeli tengah membeli plastik di toko plastik Pasar Gudang, Tigaraksa | Dok. Tangerangupdate.com

Harga Plastik Melonjak hingga 55 Persen di Tangerang, Pedagang Tertekan

Senin, 6 April 2026
Foto: MS, korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang ditetapkan sebagai tersangka mengaku ke DPRD Tangsel, didampingi oleh pengacaranya, Furba Indah (kanan) | Dok. Tangerangupdate.com

Jadi Tersangka, Korban KDRT di Tangsel Lapor ke DPRD

Rabu, 8 April 2026
Foto: olah TKP penemuan mayat seorang karyawan swasta di Panongan | Dok. Istimewa

Karyawan Swasta Ditemukan Tewas di Kontrakan di Panongan

Kamis, 9 April 2026
Foto: kondisi truk yang terguling usai sepeda jalan di tepi drainase Kawasan Industri Olek, Balaraja, amblas gegera banjir | Dok. Istimewa

Sepadan Jalan Ambles Akibat Banjir, Truk Terguling di Kawasan Industri Olek Tangerang

Rabu, 8 April 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Tangerang Update
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
© Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp