Kejagung Sebut Koruptor Rp 50 Juta, Cukup Kembalikan Uang Ke Negara
Pernyataan cukup mengejutkan datang dari Jaksa Agung ST Burhanuddin, pasalnya memberikan imbauan yang meminta kepada jajarannya agar perkara kasus korupsi dengan kerugian negara di bawah Rp 50 juta, cukup diselesaikan ...