Tangerangupdate.com (13/01/2022) | Kabupaten Tangerang — Lembaga Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH) menyoroti kasus dugaan penyelewengan dana subsidi Covid-19 senilai 2,7 Miliar oleh oknum pejabat di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Tangerang yakni PT. LKM Artha Kertaraharja (AKR).
Wakil koordinator TRUTH, Jupry Nugroho menilai, pemerintah Kabupaten Tangerang sudah seharusnya serius menanggapi perihal santernya kasus ini. Bahkan katanya, seluruh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Tangerang harus diaudit, sebab tidak menutup kemungkinan praktek-praktik semacam ini juga terjadi di BUMD lainnya.
“Jika hari ini Bupati Kabupaten Tangerang A. Zaki Iskandar dan Wakil Bupati Mad Romli beserta Sekretaris Daerah Maesyal Rasyid, diam seolah memang ada pembiaran, tidak menutup kemungkinan dan patut diduga praktek semacam ini terjadi juga di BUMD lainnya yang menerima bantuan Covid-19 ataupun bantuan lainnya,” ujar Wakil Koordinator TRUTH, Jupry Nugroho, Senin, (10/1/2022)
Oleh sebab itu sebagai masyarakat, Jupry mendorong APH agar menindaklanjuti dugaan penyelewengan tersebut, sehingga para pejabat-pejabat ‘nakal’ yang mengunakan kewenangannya untuk memperkaya diri dengan jalan menyalahi aturan dapat diberikan pelajaran, sekaligus memberikan rasa keadilan bagi para masyarakat yang seharusnya mendapatkan bantuan.
“Dalam hal ini perlu adanya transparansi kepada masyarakat terkait bagaimana pengelolaan LKM dalam mengelola anggaran yang sudah dialokasikan baik yang bersumber dari APBD maupun bantuan lain. Sehingga kewajiban masyarakat yang juga berhak mengawasi dapat dilaksanakan, jadi potensi penyelewengan anggaran dapat diminimalisir,” ungkapnya
Atas dasar itu, Jupry meminta kasus PT. LKM AKR ini menjadi prioritas Aparat Penegak Hukum yang berada di lingkungan Pemkab Tangerang. Namun ucap Jupry, itupun jika para APH ini memiliki integritas dalam menyelidiki dugaan penyelewengan tersebut, karena jelas secara aturan bahwa ada ancaman tegas terhadap para pelaku yang sengaja menguntungkan diri sendiri di tengah bencana seperti pandemi seperti Covid-19.
“Dalam Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 menjelaskan, jika melakukan pengelapan dana dan atau bantuan dalam keadaan bencana ancamannya adalah hukuman mati, sudah barang tentu harus ada ketegasan dalam menegakkan aturan ini,” tandasnya