Tangerangupdate.com (21/03/2022) | Kabupaten Tangerang — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang kembali menetapkan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi kasus Pungutan Liar (Pungli) dana Program Keluarga Harapan (PKH) di empat Desa dan Kelurahan di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang pada tahun 2018-2019.
Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Nova Elida Saragih mengatakan, kedua tersangka baru berinisial ADP dan YN ini merupakan pendamping dari 600 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan dana PKH di Kabupaten Tangerang.
“Hasil pemeriksaan dan pengupulan data di lapangan oleh kita (Kejari) dan menemukan dua alat bukti, maka kami resmi mengumumkan atas kegiatan program keluarga harapan (PKH) tahun 2018-2019, dua orang kami nyatakan sah sebagai tersangka,” ucapnya saat konferensi pers, Senin (21/03/2022).
Nova menjelaskan, ADP merupakan pendamping 265 KPM dana PKH dari tahun 2018-2019 di Desa Bantar Panjang, Pasir Nangka dan Margasari. Sedangkan YN mendampingi sebanyak 335 KPM di desa Cileles.
Ia menuturkan, modus yang dijalankan para tersangka yaitu dengan melakukan penarikan uang melalui BRILink dan memotong atas uang yang ditarik dari masing-masing rekening dan mencabut buku tabungan milik para penerima manfaat.
“Mereka (tersangka) menarik uang dari ATM milik KPM melalui Brilink dan mencabut buku tabungan,” tuturnya.
Nova mengatakan, atas tindakan para tersangka, negara mengalami kerugian hingga Rp. 635.592.071 juta. Maka dari itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999.
“Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” tutupnya.