Tangerangupdate.com (17/09/2021) | Jakarta — Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjawab polemik yang selama ini berkembang di masyarakat terkait 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan diberhentikan setelah gagal tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Jokowi beralasan kenapa dirinya enggan berkomentar, terkait masalah 57 pegawai yang dipecat tersebut, lantaran menghormati proses yang mash berjalan di Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
“Saya enggak akan jawab, tunggu keputusan MA dan MK,” kata Jokowi dalam pertemuan dengan sejumlah pemimpin redaksi media di Istana Kepresidenan, Jakarta, seperti dikutip Tangerangupdate.com pada Jumat (17/09).
Menurut mantan Gubernur DKI ini yang berwenang menjawab persoalan alih status 57 Pegawai KPK yang dinonaktifkan adalah pejabat pembina, dalam hal ini misalnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
“Jangan apa-apa ditarik ke Presiden. Ini adalah sopan-santun ketatanegaraan. Saya harus hormati proses hukum yang sedang berjalan,” lanjutnya.
Pada Rabu (15/09) KPK menyatakan 57 pegawai yang dinyatakan tak lolos TWK alih status menjadi ASN diberhentikan per 30 September 2021. Enam orang pegawai di antaranya adalah mereka yang tak mau mengikuti diklat bela negara.
“Terhadap enam orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan diberi kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan namun tidak mengikutinya,” Ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata
Alex melanjutkan “maka tidak bisa diangkat menjadi aparatur sipil negara dan akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 30 september 2021,”lanjutnya saat jumpa pers di Gedung KPK, Rabu (15/9).
“Memberhentikan dengan hormat kepada 51 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021,” tungkasnya.