• Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Sabtu, 24 Mei 2025
  • Login
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Ragam
  • Metropolitan
  • Nasional
  • Opini
  • Banten
  • Hukum
  • Politik
Home Hukum

Soal 57 Pegawai KPK yang Di Pecat, Jokowi : Jangan apa-apa ditarik ke Presiden

Juno by Juno
0 0
Soal 57 Pegawai KPK yang Di Pecat, Jokowi : Jangan apa-apa ditarik ke Presiden
0
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Tangerangupdate.com (17/09/2021) | Jakarta — Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjawab polemik yang selama ini berkembang di masyarakat terkait 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan diberhentikan setelah gagal tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Jokowi beralasan kenapa dirinya enggan berkomentar, terkait masalah 57 pegawai yang dipecat tersebut, lantaran menghormati proses yang mash berjalan di Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.

“Saya enggak akan jawab, tunggu keputusan MA dan MK,” kata Jokowi dalam pertemuan dengan sejumlah pemimpin redaksi media di Istana Kepresidenan, Jakarta, seperti dikutip Tangerangupdate.com pada Jumat (17/09).

Menurut mantan Gubernur DKI ini yang berwenang menjawab persoalan alih status 57 Pegawai KPK yang dinonaktifkan adalah pejabat pembina, dalam hal ini misalnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

“Jangan apa-apa ditarik ke Presiden. Ini adalah sopan-santun ketatanegaraan. Saya harus hormati proses hukum yang sedang berjalan,” lanjutnya.

Pada Rabu (15/09) KPK menyatakan 57 pegawai yang dinyatakan tak lolos TWK alih status menjadi ASN diberhentikan per 30 September 2021. Enam orang pegawai di antaranya adalah mereka yang tak mau mengikuti diklat bela negara.

“Terhadap enam orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan diberi kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan namun tidak mengikutinya,” Ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata

Alex melanjutkan “maka tidak bisa diangkat menjadi aparatur sipil negara dan akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 30 september 2021,”lanjutnya saat jumpa pers di Gedung KPK, Rabu (15/9).

“Memberhentikan dengan hormat kepada 51 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021,” tungkasnya.

Tags: jokowikpknasionalNewspolitikTWK KPK

Dapatkan informasi terbaru dari kami

Unsubscribe
Previous Post

PKB dan NU Tangsel Gelar Tasyakuran Perpres tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren Bersama Santri

Next Post

Kemenkumham Nonaktifkan Kalapas I Tangerang Usai Insiden Kebakaran

Next Post
Terbakar, Lapas Kelas 1 Tangerang Buka Krisis Center dan Hotline di 0813 83557758

Kemenkumham Nonaktifkan Kalapas I Tangerang Usai Insiden Kebakaran

Leave Comment
Tangerang Update

© 2020 PT. Indo Sakti Media

Navigasi

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini

© 2020 PT. Indo Sakti Media