Tangerangupdate.com (17/12/2021) | Tangerang Selatan — Polres Tangerang Selatan menetapkan SA (54) oknum pegawai kantor Kelurahan, sebagai tersangka atas dugaan pelecehan seksual terhadap tiga siswi magang di Kantor Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan keterangan ke tiga korban. Ke tiganya mengaku mendapat pelecehan seksual berupa sentuhan pada bagian sensitif wanita. Selain itu, korban juga mengaku sempat dikirimi video asusila oleh pelaku.
“Hari ini ditahan, ditangkapnya semalam. Sudah ditetapkan tersangka,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Aldo Primananda Putra, Jumat (17/12/2021).
Aldo mengatakan, menurut pengakuan dari tersangka, perbuatan pelecehan seksual kepada ke tiga siswi magang tersebut memang tidak disengaja.
“Alasannya hanya untuk sekedar mengingatkan saja. Kalau sudah alibi dia enggak sengaja, tapi sering,” kata Kasat.
Sebelumnya diberitakan, Tiga orang peserta Praktek Kerja Lapangan (PKL) di Kantor Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh oknum pegawai.
Kini, ke tiga korban trauma dan enggan kembali melanjutkan magang di Kantor Kelurahan tersebut. Korban masing-masing berinisial AN (16), NA (16) dan AW (17). Sedangkan pelaku pegawai kelurahan berinisial SA berusia 54 tahun.