• Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Jumat, 9 Mei 2025
  • Login
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Ragam
  • Metropolitan
  • Nasional
  • Opini
  • Banten
  • Hukum
  • Politik
Home Hukum

Polisi Ciduk Remaja Mengaku Ponakan Jenderal Saat Terjaring Razia Prokes di Ciputat

Redaksi TU by Redaksi TU
0 0
Polisi Tangkap Preman yang Sering Peras Warga di Ceger, Pondok Aren
0
SHARES
1.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Tangerangupdate.com (07/07/2021) | Tangerang Selatan – – – Reorang remaja yang viral dan sempat adu mulut dengan petugas saat terjaring razia protokol kesehatan di masa PPKM Darurat di Ciputat berhasil diciduk aparat kepolisian, Rabu (07/07/2021).

Remaja berinisial RMBF (21) yang sempat mengaku kerabat jenderal bintang dua tersebut berhasil diciduk Jajaran Polresta Tangerang Selatan di daerah Ciputat.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanudin mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, diketahui bahwa klaim yang sempat dilontarkannya tersebut tidak benar.

“Viral di pemberitaan online bahwa yang bersangkutan mengaku memiliki saudara jenderal, namun setelah diklarifikasi pernyataan tersebut tidak benar.” katanya kepada wartawan, Rabu (07/07/2021)

Pihaknya, kata Iman menegaskan, akan menindak semua pelanggar aturan protokol kesehatan di tengah masa PPKM Darurat tanpa terkecuali.

“Keselamatan masyarakat yang utama, sehingga hukum tidak pandang bulu dan harus ditegakkan,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan serta Pasal 216 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 1 tahun.

“Tersangka kami kenakan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan serta Pasal 216 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 1 tahun,”

Dalam pemberitaan sebelumnya, tersebar video viral di media sosial yang menunjukan seorang remaja mengaku keponakan Jenderal Bintang Dua.

Hal itu dianggap lumrah oleh petugas agar pelaku terhindar dari sanksi yang akan diterima.

“Pelanggar biasa kalau dapat sanksi kan dia merasa punya beking. Makanya saya bilang justru ini aturan yang bikin para Jenderal atasan dari pusat, anda memamerkan beking ini kan kita perintah Presiden untuk mengatasi masalah ini.” ucap Kepala Bidang Penegakkan Perda Satpol PP Tangsel, Sapto Mulyana. Senin (05/07/2021).

Tags: ciputatppkm darurat jawa-baliprotokol kesehatanremaja tantang petugas saat terjaring raziatangerang selatan

Dapatkan informasi terbaru dari kami

Unsubscribe
Previous Post

Menteri Sosial: Penerima BST dan PKH Akan Dapat Tambahan Beras Seberat 10 kg

Next Post

Kejari Kabupaten Tangerang Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Penyelewengan Dana KIP di SMPN 2 Mauk

Next Post
Kejari Kabupaten Tangerang Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Penyelewengan Dana KIP di SMPN 2 Mauk

Kejari Kabupaten Tangerang Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Penyelewengan Dana KIP di SMPN 2 Mauk

Leave Comment
Tangerang Update

© 2020 PT. Indo Sakti Media

Navigasi

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini

© 2020 PT. Indo Sakti Media