Tangerang Update
Masuk
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Kab Tangerang
  • Kota Tangsel
  • kabupaten tangerang
  • tangerang selatan
  • tangsel
  • Nasional
Selasa, 9 Juni 2026
Tangerang UpdateTangerang Update
Search
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Punya Akun? Masuk
Follow US
© 2025 Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Banten

Perampingan OPD Bikin Gaduh, DPRD Banten Didesak Segera Panggil Al Muktabar

Rhomi
Minggu, 5 Februari 2023 | 12:26 WIB
SHARE

Tangerangupdate.com – Pengamat mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten, segera memanggil Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar.

Pemanggilan tersebut buntut keputusannya melakukan rotasi dan pengangkatan sejumlah Kepala Dinas bermodal Peraturan Gubernur (Pergub) dikala Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) di Pemerintah Provinsi Banten, sedang dibahas di DPRD Provinsi Banten.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Gufroni, Pengamat Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT), menilai aksi rotasi dan pengangkatan sejumlah Kepala Dinas bermodal Pergub yang dilakukan oleh Pj Gubernur Banten pilihan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, berpotensi melanggar hierarki perundang-undangan. Pasalnya, Pergub yang dikeluarkan harus mengacu pada Perda yang telah disahkan.

“Jika Perdanya masih dalam pembahasan di DPRD Provinsi Banten, maka apa landasan Pergub ini dikeluarkan. Tentu ini berpotensi untuk digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” cetusnya, Minggu (05/01/2023).

Menurutnya, jika langkah Al Muktabar dimaklumi, hal ini dapat mengganggu jalannya roda pemerintahan Provinsi Banten yang berimplikasi pada pelayanan publik. Terlebih, masa jabatan Al Muktabar sebagai Pj Gubernur dibatasi oleh waktu.

BACA JUGA:  Nalar Pandeglang Kritik Kerja Sama Pembuangan Sampah Tangsel Pandeglang

“Tugas Pj Gubernur itu kan sejatinya hanya untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur yang habis masa tugasnya. Tujuan pengangkatan Pj Gubernur itu, untuk memastikan berlangsungnya pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang serta memastikan tetap berjalannya roda pemerintahan dalam memberikan pelayanan publik, sebab itu kewenangan Pj Gubernur dibatasi,” jelasnya.

Gufroni menilai, jika Pj Gubernur melakukan sejumlah manuver yang berdampak pada tata kelola pemerintahan Provinsi Banten, maka perlu dipertanyakan. “DRPD Provinsi Banten memiliki kewenangan untuk mengawasi jalannya roda pemerintahan, harusnya DPRD Provinsi Banten segera memanggil Pj Gubernur untuk mempertanggungjawabkan putusan kebijakan-kebijakannya yang berpotensi mengganggu pelayanan publik,” tegasnya.

Terlebih, lanjut Gufroni, dalam kegiatan pengangkatan pejabat di lingkungan Pemerintahan Provinsi Banten, terdapat satu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sekaligus tiga jabatan penting, yakni Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Banten, lalu Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa atau DPMD Provinsi Banten, serta Komisaris Bank Banten dengan dalih telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri, Pj Gubernur Banten tetap menjalankan keputusannya. 

BACA JUGA:  Akses Menuju Tiga Sekolah Negeri di Pamulang Ditutup Warga, Protes Sistem PPDB yang Dinilai Diskriminatif

“Ini jelas perlu dipertanyakan, apa iya tidak ada orang lain yang memiliki kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang mumpuni, sehingga tiga jabatan diisi oleh satu orang? Tentu ini akan menganggu kinerja dia, karena begitu besar beban kerjanya,” ucapnya.

Sebab itu, dirinya mendesak agar DPRD Provinsi Banten, peka terhadap kondisi tata kelola pemerintahan Banten dengan memanggil Pj Gubernur untuk memberikan penjelasan. “Jangan sampai apa yang dilakukan oleh Pj Gubernur hanya untuk mengamini perintah atasannya, demi membangun posisi tawar politik untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya,” pungkasnya.

Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna DPRD Banten pada Rabu, 16 November 2022, Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengajukan Raperda tentang Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) di Pemerintah Provinsi Banten kepada DPRD Banten.

Penyederhaan SOTK tersebut menurutnya menyesuaikan regulasi yang ada menuju organisasi hemat struktur namun kaya fungsi. 

“Sejak tahun 2010, Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan terkait reformasi birokrasi yang ditandai dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, yang sasarannya adalah mewujudkan pemerintahan yang berkelas dunia,” kata Al Muktabar saat Rapat Paripurna tersebut.

BACA JUGA:  Mr. X Ditemukan Tewas Mengambang di Empang Ciputat Timur

Namun, hingga saat ini, Raperda SOTK tersebut masih dalam pembahasan di DPRD Banten, Al Muktabar menerbitkan Pergub Banten Nomor 45, 46, 47 dan 48 Tahun 2022 sebagai payung hukum melakukan penyederhaan SOTK.

Langkah Pj Gubernur Banten tersebut kemudian menuai berbagai kritik dari publik, karena dinilai dapat menimbulkan kegaduhan dalam penyelenggaraan pemerintahan di Banten.

TAGGED:bantenpj gubernurpolitik
Bagikan:
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link

– Advertisement –

Terpopuler

Taman Ciputat Timur Jadi Destinasi Olahraga Baru Warga Tangsel, Ramai Dipadati Setiap Pagi dan Sore

DP3AP2KB Tangsel Bangun Kerjasama Lintas Sektor Dukung Program Kota Layak Anak

Foto: Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026), dengan agenda pengesahan revisi Undang-Undang (RUU) Polri. | Tangkapan layar YouTube TVR Parlemen

RUU Polri Disahkan, Ini 8 Poin Pentingnya

Aliansi mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta menggelar aksi demonstrasi damai di lingkungan kampus/ Dok. TU

Mahasiswa UIN Jakarta Gelar Aksi, Kritik  Rombongan Rektor Gruduk Sekolah Pembangunan Pamulang

Foto: konferensi pers ungkap kasus pembunuhan tukang cilok di Cikupa, di Mapolresta Tangerang | Dok. Istimewa

Ayah dan Anak Tersangka Pembunuhan Pedagang Cilok di Cikupa Terancam Hukuman Mati

Foto: konferensi pers ungkap kasus pembunuhan tukang cilok di Cikupa, di Mapolresta Tangerang | Dok. Istimewa

Dendam dan Sakit Hati Jadi Motif Pembunuhan Pedagang Cilok di Cikupa

Berita Terkait

Foto: pemantauan harga kebutuhan pokok di sejumlah pasar tradisional | Tangerangupdate.com
Banten

Harga Kebutuhan Pokok di Kabupaten Serang Stabil Pasca Idul Adha 2026, Tomat Naik Tipis

Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusumah saat di wawancarai oleh Wartawan di Kp3b / Foto : Dok. TU
Banten

Wagub Banten Akui Pembayaran PKB di Luar RKUD, Akademisi: Berpotensi Ilegal

Kondisi rumah warga pasca roboh usai diterjang angin kencang disertai hujan deras di Kabupaten Tangerang | Dok. Istimewa
Kab Tangerang

Dua Rumah Warga Kabupaten Tangerang Roboh Diterjang Angin Kencang, Satu Remaja Terluka

Banjir di Kelurahan Petir Merendam 700 KK ketinggian air mencapai 1,8 Meter
Kota Tangerang

Banjir 1,8 Meter Rendam Kampung Candulan Cipondoh, 700 KK Terdampak

Polisi datangi TKP pasca keributan di kedai minuman Tigaraksa, dekat kantor Bupati Tangerang
Kab Tangerang

Polisi Selidiki Keributan Pria Diduga Mabuk di Kedai Minuman Dekat Kantor Bupati Tangerang

Tersangka Maskuri Terduga Pencabulan Bersama Tim Kejari Banten / Foto : Istimewa
Banten

Buron Setahun, Terpidana Kasus Pencabulan Anak di Tangsel Ditangkap di Tegal

Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang Provinsi Banten Saat Sidang Pada Terdakwa/ Foto : Ist
Banten

Tukang Ojek Hingga Karyawan Swasta di Tangsel Jadi Korban Pencatutan KUR Fiktif Bank BTN, Kerugian Negara Rp13 Miliar

Foto: Ilustrasi/freepik.com
Banten

Bapenda Banten Kasih Jatah Petugas Pemungut Pajak Rp37 Miliar Setahun

Jangan Lewatkan

Foto: Ilustrasi/Istimewa

Festival Kuliner Nusantara Bulan Bung Karno Digelar di Tangsel, Gita Swarantika: Saatnya Bangkitkan Ekonomi Rakyat

Senin, 8 Juni 2026
Foto: olah TKP penemuan mayat seorang pedagang cilok di Cikupa | Dok. Istimewa

Penjual Cilok Ditemukan Tewas di Kontrakan Cikupa, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan

Rabu, 3 Juni 2026
Foto: Istimewa

Tokoh Pramuka asal Tangerang Kak Herman Meninggal Dunia Diduga Korban Tabrak Lari di Cikupa

Minggu, 7 Juni 2026
Paspor berserakan di kawasan BSD, Tangerang Selatan. | Dok. Istimewa

Paspor Bekas Berserakan di Tangsel Viral, Imigrasi Turun Tangan

Senin, 8 Juni 2026
Foto: Ilustrasi/Freepik

Belasan Siswi SD Diduga Menjadi Korban Pelecehan Seksual Guru Pramuka di Sukadiri

Kamis, 4 Juni 2026
itu, Direktur Pegadaian Eka Febriansyah saat penutupan UKW bekerja sama dengan LPDS di Kawasan Menteng Jakarta/ Foto : Dok. Lpds

Pegadaian Bersama LPDS Gelar UKW di Jakarta, Upaya Merawat Kemerdekaan Pers

Sabtu, 6 Juni 2026
Foto: Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026), dengan agenda pengesahan revisi Undang-Undang (RUU) Polri. | Tangkapan layar YouTube TVR Parlemen

RUU Polri Disahkan, Ini 8 Poin Pentingnya

Selasa, 9 Juni 2026
Foto: aksi demonstrasi Aliansi Mahasiswa Penegak Demokrasi (AMPD) di kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang | Dok. Tangerangupdate.com

Mahasiswa Soroti Anggaran Pengadaan Mebel Sekolah Rp6,5 Miliar di Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang

Rabu, 3 Juni 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Tangerang Update
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
© Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp