• Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Selasa, 13 Mei 2025
  • Login
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Tangerang Update
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Ragam
  • Metropolitan
  • Nasional
  • Opini
  • Banten
  • Hukum
  • Politik
Home Tangerang Raya Kota Tangsel

Pemkot Tangsel Godok Aturan Khusus Sambut Libur Nataru

Rhomi by Rhomi
0 0
Pemkot Tangsel Godok Aturan Khusus Sambut Libur Nataru
0
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Tangerangupdate.com (30/11/2021) | Tangerang Selatan — Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan menerbitkan edaran khusus terkait rencana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga, yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang.

Hal itu disampaikan langsung oleh Walikota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, saat ditemui awak media di Balai Kota Tangsel, pada Selasa (30/11/2021).

Benyamin mengatakan, untuk mendukung rencana pengetatan pada libur Nataru tersebut. Saat ini, pihaknya akan melakukan pengetatan kegiatan masyarakat secara bertahap hingga tanggal 24 Desember mendatang.

Benyamin berujar, dengan diberlakukan pengetatan secara bertahap, maka masyarakat Tangsel diharapkan dapat beradaptasi ketika pemberlakukan PPKM 3 pada libur Natal dan Tahun Baru mulai berlaku.

“Intinya strateginya pengetatannya bertahap supaya nanti (tanggal) 24 (Desember) nanti level tiga masyarakat ga kaget,” katanya.

Lebih lanjut, Benyamin mengungkap, pada saat penerapan PPKM level tiga tersebut mulai berlaku, pihaknya akan menutup seluruh taman di seluruh Tangsel.

Selain itu katanya, pihaknya juga akan membatasi kegiatan pesta pernikahan dengan batas maksimal tamu undangan hingga 25%. Sementara, tempat makan akan dibatasi maksimal 50%.

“Kemudian juga pengaturan kegiatan d pernikahan kita batasi dulu sampai 25%, rumah makan atau yg makan d tempat itu mungkin sekitar 50%,” katanya.

Pria yang akrab disapa Bang Ben ini berujar bahwa, pihaknya juga akan membatasi pengunjung pusat keramaian seperti mall dan bioskop. Kemudian, dirinya juga akan melarang anak-anak di bawah usia 12 tahun untuk mengunjungi mall ataupun bioskop.

“Mall juga sama ini tadi angkanya antara 30 sampai 50% dari jumlah pengunjungnya. Anak 12 tahun ke bawah ga boleh masuk ke Mall bioskop,” tutupnya.

Tags: Libur Nataruppkm level 3tangerang selatantangsel

Dapatkan informasi terbaru dari kami

Unsubscribe
Previous Post

Putusan Inkonstitusional Bersyarat Mahkamah Konstitusi, Ngaur dan Keluar Dari Spirit Negara Hukum

Next Post

Antisipasi Gelombang ke Tiga Covid-19, Benyamin Davnie Tiadakan Perayaan Malam Tahun Baru di Tangsel

Next Post
Antisipasi Gelombang ke Tiga Covid-19, Benyamin Davnie Tiadakan Perayaan Malam Tahun Baru di Tangsel

Antisipasi Gelombang ke Tiga Covid-19, Benyamin Davnie Tiadakan Perayaan Malam Tahun Baru di Tangsel

Leave Comment
Tangerang Update

© 2020 PT. Indo Sakti Media

Navigasi

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini

© 2020 PT. Indo Sakti Media