Tangerangupdate.com (30/11/2021) | Tangerang Selatan — Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan menerbitkan edaran khusus terkait rencana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga, yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang.
Hal itu disampaikan langsung oleh Walikota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, saat ditemui awak media di Balai Kota Tangsel, pada Selasa (30/11/2021).
Benyamin mengatakan, untuk mendukung rencana pengetatan pada libur Nataru tersebut. Saat ini, pihaknya akan melakukan pengetatan kegiatan masyarakat secara bertahap hingga tanggal 24 Desember mendatang.
Benyamin berujar, dengan diberlakukan pengetatan secara bertahap, maka masyarakat Tangsel diharapkan dapat beradaptasi ketika pemberlakukan PPKM 3 pada libur Natal dan Tahun Baru mulai berlaku.
“Intinya strateginya pengetatannya bertahap supaya nanti (tanggal) 24 (Desember) nanti level tiga masyarakat ga kaget,” katanya.
Lebih lanjut, Benyamin mengungkap, pada saat penerapan PPKM level tiga tersebut mulai berlaku, pihaknya akan menutup seluruh taman di seluruh Tangsel.
Selain itu katanya, pihaknya juga akan membatasi kegiatan pesta pernikahan dengan batas maksimal tamu undangan hingga 25%. Sementara, tempat makan akan dibatasi maksimal 50%.
“Kemudian juga pengaturan kegiatan d pernikahan kita batasi dulu sampai 25%, rumah makan atau yg makan d tempat itu mungkin sekitar 50%,” katanya.
Pria yang akrab disapa Bang Ben ini berujar bahwa, pihaknya juga akan membatasi pengunjung pusat keramaian seperti mall dan bioskop. Kemudian, dirinya juga akan melarang anak-anak di bawah usia 12 tahun untuk mengunjungi mall ataupun bioskop.
“Mall juga sama ini tadi angkanya antara 30 sampai 50% dari jumlah pengunjungnya. Anak 12 tahun ke bawah ga boleh masuk ke Mall bioskop,” tutupnya.