Tangerang Update
Masuk
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Kab Tangerang
  • Kota Tangsel
  • kabupaten tangerang
  • tangerang selatan
  • tangsel
  • Nasional
Senin, 10 Agustus 2026
Tangerang UpdateTangerang Update
Search
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Punya Akun? Masuk
Follow US
© 2025 Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Kab Tangerang

Pemkab Tangerang Hentikan Sementara Aktivitas Pengurugan Tanah, Truk Tambang Dilarang Melintas

Rhomi
Selasa, 24 Februari 2026 | 18:46 WIB
Foto: Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid (kanan) saat memimpin rapat gabungan penghentian aktifitas pengurugan dan truk tambang di Pendopo Bupati | Istimewa
Foto: Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid (kanan) saat memimpin rapat gabungan penghentian aktifitas pengurugan dan truk tambang di Pendopo Bupati | Istimewa
SHARE

Tangerangupdate.com – Pemerintah Kabupaten Tangerang resmi menghentikan sementara seluruh aktivitas pengurugan tanah pada kawasan pengembangan perumahan dan industri.

Kebijakan ini diberlakukan menyusul kerusakan berat sejumlah ruas jalan non-tol yang memicu kecelakaan lalu lintas hingga korban jiwa serta kemacetan parah di berbagai wilayah.

- Advertisement -
Ad imageAd image

Penghentian tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 yang ditandatangani Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, di Tigaraksa pada 20 Februari 2026. Aturan mulai berlaku Sabtu, 21 Februari 2026 pukul 00.01 WIB hingga proses perbaikan konstruksi jalan dinyatakan selesai dan layak digunakan.

Dalam surat edaran itu ditegaskan, seluruh kegiatan pengurugan tanah yang menggunakan truk pengangkut hasil tambang golongan III (tiga gandar), golongan IV (empat gandar), dan golongan V (lima gandar atau lebih) dilarang beroperasi di jalan non-tol wilayah Kabupaten Tangerang, baik dalam kondisi bermuatan maupun kosong.

“​Menghentikan sementara kegiatan pengurugan tanah pada kawasan pengembangan perumahan dan/atau industri di wilayah Kabupaten Tangerang…, Sampai dengan selesainya pembangunan konstruksi Jalan Non-Tol di wilayah Kabupaten Tangerang serta telah layak untuk digunakan sebagaimana mestinya yang akan dituangkan lebih lanjut melalui Surat Edaran Bupati Tangerang,” tulis beleid pada SE yang diterima Tangerangupdate.com, Selasa 24 Februari 2026.

BACA JUGA:  Cara Melaporkan Jalan Rusak di Kabupaten Tangerang ke Ombudsman Banten

Langkah tegas ini diambil setelah banyaknya laporan masyarakat terkait jalan berlubang, genangan air, kecelakaan dengan korban luka berat hingga meninggal dunia, serta kemacetan yang mengganggu aktivitas warga, termasuk jam masuk kerja dan sekolah.

Meski demikian, pemerintah masih memberikan pengecualian terbatas bagi truk golongan II (dua gandar) dengan Muatan Sumbu Terberat (MST) maksimal 8 ton. Kendaraan jenis ini hanya diizinkan melintas pada pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.

Namun, terdapat 13 ruas jalan yang tetap dilarang dilintasi truk, baik sebelum maupun selama masa perbaikan. Ruas-ruas tersebut antara lain Jalan Gardu–Tanah Merah (Sepatan–Pakuhaji), Jalan Bojong Renged–Teluknaga, Jalan Cikupa–Pasar Kemis, Jalan Cituis Sukadiri–Jati Gintung.

Kemudian, Jalan Cadas–Sepatan, Jalan Dadap–Jatimulya, Jalan Teluknaga–Dadap, Jalan Teluknaga–Tanjung Pasir, Jalan Pasar Kemis–Rajeg, Jalan Jati Sepatan–Mauk, Jalan Ceplak–Pejamuran, Jalan Kronjo–Pejamuran, serta Jalan Cangkudu–Cisoka.

Pemerintah daerah juga memperingatkan bahwa perusahaan atau pengembang yang tetap menerima distribusi hasil tambang selama masa penghentian akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penindakan akan dilakukan oleh aparat penegak hukum dan perangkat daerah terkait. Pengawasan pelaksanaan kebijakan ini dikoordinasikan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang bersama sejumlah instansi, termasuk kepolisian dan TNI.

BACA JUGA:  Baru Ditambal DBMSDA, Aspal Jalan Raya Pasar Kemis Kembali Rusak Terkelupas

“Penindakan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dilaksanakan oleh Aparat Penegak Hukum dan Perangkat Daerah yang berwenang sesuai tugas dan fungsinya,” bunyi keterangan lebih lanjut pada SE.

Melalui kebijakan ini, Pemkab Tangerang menargetkan perbaikan konstruksi jalan dapat berjalan optimal tanpa terbebani lalu lintas kendaraan berat, sehingga keselamatan dan kelancaran mobilitas masyarakat dapat segera dipulihkan.

“Surat Edaran ini mulai berlaku sejak ditetapkan.
​Demikian untuk menjadi pedoman dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” tutup surat tersebut.

TAGGED:kabupaten tangerang
Bagikan:
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link

– Advertisement –

Terpopuler

Foto: Elsa Mayori | Dok. Pribadi

Krisis Ekologi adalah Krisis Kepemimpinan: Perspektif Ekoteosentris HMI

Foto: Elsa Mayori | Dok. Pribadi

NDP HMI Dan Paradoks Industrialisasi: Meneguhkan Tauhid Sosial Untuk Kedaulatan Ekologi Indonesia

Catatan Kritis Kader HMI untuk Arah Baru Industrialisasi Indonesia | Dok. Pribadi

Transformasi Hijau-Digital Belum Cukup: Perempuan Harus Masuk Ruang Pengambilan Keputusan

Kepala BGN Sudaryono (tiga dari kanan) dalam konferensi pers mengenai refocusing penerima MBG di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Kamis (6/8/2026). | Dok. Antara

BGN Kebut Program MBG, Wilayah 3T Tuntas Lebih Cepat

Foto: istimewa

Dua Terduga Pelaku Curanmor Dibekuk Saat Patroli Satlantas di Cikupa

Foto: Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja | Dok. Tangerangupdate.com

Sekda Persilakan Dugaan Kredit Fiktif BPR Kerta Raharja Diusut Tuntas

Berita Terkait

Foto: Kegiatan Si Caka (Simpatik Cegah Laka) di KM 32 Jalan Raya Serang Balaraja | Dok. Tangerangupdate.com
Kab Tangerang

Tekan Angka Kecelakaan, Satlantas Polresta Tangerang Gelar Giat “Si Caka” di Titik Rawan Jalan Raya Serang

Catatan: artikel ini bersifat informatif dan tidak boleh ditiru. Jika Anda merasakan gejala depresi yang mendorong pikiran untuk melakukan bunuh diri segera konsultasikan masalah Anda ke psikolog, psikiater, atau klinik kesehatan mental, serta tokoh agama terpercaya. Foto: Ilustrasi/Freepik
Kab Tangerang

Diduga Bunuh Diri, Pria 31 Tahun Ditemukan Tewas Tergantung di Gubuk Kebun Cabai Sindang Jaya

Foto: korban dirawat di rumah sakit usai mengalami dugaan penyiksaan di Panongan | Dok. Tangerangupdate.com
Kab Tangerang

Diduga Disiksa 5,5 Jam, Pria di Panongan Dipaksa Masturbasi Dalam Kondisi Babak Belur

Foto: ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tangerang, Gita Swarantika | Dok. Istimewa
Kab Tangerang

Panggil BPR Kerta Raharja Gemilang, DPRD Desak Direksi Buktikan Tak Ada Kredit Fiktif

Foto: Direktur Utama (Dirut) BPR Kerta Raharja Gemilang, Ai Suherlan | Dok. Tangerangupdate.com
Kab Tangerang

Panggil BPR Kerta Raharja, DPRD Kabupaten Tangerang Gelar RDP Dugaan Kredit Fiktif Tertutup

Foto: Ilustrasi/Freepik
Kab Tangerang

Sepanjang 2026, Polsek Cisoka Bongkar Jaringan Sabu, Tembakau Sintetis, dan Obat Keras

Foto: petugas damkar tengah berupaya memadamkan api kebakaran lahan di Kabupaten Tangerang | Dok. Istimewa
Kab Tangerang

BPBD Kabupaten Tangerang Catat 20 Kebakaran dalam Sehari, Didominasi Kebakaran Lahan

Foto: istimewa
Kab Tangerang

OJK Dukung Pengusutan Dugaan Kredit Fiktif BPR Kerta Raharja Gemilang, Singgung Skema Jaminan Cessie

Jangan Lewatkan

Foto: barang bukti jutaan obat keras ilegal yang berhasil disita Polsek Serpong | Dok. Istimewa

Polisi Bongkar Gudang Diduga Pemasok 46 Juta Butir Obat Keras Ilegal di Jakarta Timur

Rabu, 5 Agustus 2026
Dok. Tangerangupdate.com

PP IMALA Desak Transparansi Hibah Rp1,7 Miliar untuk Dua Forum Mahasiswa Lebak

Selasa, 4 Agustus 2026
Foto: Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja | Dok. Tangerangupdate.com

Sekda Persilakan Dugaan Kredit Fiktif BPR Kerta Raharja Diusut Tuntas

Kamis, 6 Agustus 2026
Foto: Risman, Kuasa hukum korban dugaan penyiksaan dan pemaksaan melakukan onani saat mendatangi Mapolresta Tangerang | Dok. Tangerangupdate.com

Jalani Pemeriksaan Penyidik, Korban Dugaan Penyiksaan dan Pemaksaan Onani Datangi Polresta Tangerang

Senin, 3 Agustus 2026
Catatan: artikel ini bersifat informatif dan tidak boleh ditiru. Jika Anda merasakan gejala depresi yang mendorong pikiran untuk melakukan bunuh diri segera konsultasikan masalah Anda ke psikolog, psikiater, atau klinik kesehatan mental, serta tokoh agama terpercaya. Foto: Ilustrasi/Freepik

Diduga Bunuh Diri, Pria 31 Tahun Ditemukan Tewas Tergantung di Gubuk Kebun Cabai Sindang Jaya

Selasa, 4 Agustus 2026
Kepala BGN Sudaryono (tiga dari kanan) dalam konferensi pers mengenai refocusing penerima MBG di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Kamis (6/8/2026). | Dok. Antara

BGN Kebut Program MBG, Wilayah 3T Tuntas Lebih Cepat

Kamis, 6 Agustus 2026
Sebanyak 188 personel TNI-Polri disiagakan di Matraman usai bentrokan, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka. | Dok. ANTARA

Bentrokan di Matraman Jakpus, Polisi Turunkan 188 Personel

Selasa, 4 Agustus 2026
Catatan Kritis Kader HMI untuk Arah Baru Industrialisasi Indonesia | Dok. Pribadi

Transformasi Hijau-Digital Belum Cukup: Perempuan Harus Masuk Ruang Pengambilan Keputusan

Jumat, 7 Agustus 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Tangerang Update
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
© Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp