
Tangerangupdate.com (11/10/2020) |Kab. Tangerang. Sekolah Anti Korupsi Tangerang (SAKTI 4) bersama Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH) membeberkan hasil temuan penelitiannya perihal mangkraknya Pembangunan Pasar Tradisional Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang.
Temuan tersebut disampaikan langsung oleh Peneliti SAKTI 4 Fitra Aftama dalam keterangan tertulisnya pada Minggu 8 November2020.
“Berdasarkan hasil pantauan kami dilapangan pada tanggal 22 Agustus 2019, kondisi bangunan sudah 100 % jadi dan siap pakai, akan tetapi pasar tersebut belum berjalan sebagaimana fungsinya.” Ungkap Fitra
Diketahui sebelumnya PT. PT. UNO TANOH SEURAMO memenangkan tender Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Kabupaten Tangerang dengan Proyek jenis kontruksi, yaitu Pembangunan Pasar Tradisional Kecamatan Sepatan dengan Harga Penawaran Rp. 9.529.198.000 dari Harga Perkiraan Sendiri sebesar 9.797.848.000 serta menggunakan anggaran tahun 2017 dalam satuan kerja Dinas Tata Ruang dan Bangunan.
Fitra juga menuturkan jika di lihat dari sistem pengadaan PT. UNO TANOH SEURAMO bukan lah penawar dengan harga terendah. Namun jika kita lihat dibalik proses pembangunan Pasar tersebut sangat tidak sesuai dengan target penyelesaian.
Dia juga mengungkapkan hasil pantauan dilapangan pada tanggal 22 Agustus 2019, kondisi bangunan sudah 100 % jadi dan siap pakai, akan tetapi pasar tersebut belum berjalan sebagaimana fungsinya. sampai akhir tahun 2019 belum juga dimanfaatkan.
“2 tahun Mangkraknya peresmian pasar tersebut membuat bangunan 2 lantai itu menjadi kumuh tak beraturan, sebagian dinding bangunan retak, banyak coretan dinding, serta fasilitas pasar banya yang rusak seperti : lampu hilang, keran tidak ada, wastafel rusak, pintu garasi toko rusak, lantai rusak hal ini diperparah dengan akses jalan menuju pasar tidak ada. Ditambah lagi bangunan tersebut digunakan masyarakat sebagai tempat bermain, menjemur pakaian dan tempat nongkrong anak-anak sekolah berkumpul.” Tutur Fitra dalam keterangannya