Tangerangupdate.com (12/01/2022) | Kabupaten Tangerang — Polresta Tangerang tetapkan oknum ASN Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang sebagai tersangka atas kasus dugaan perselingkuhan dengan wanita lain beberapa waktu lalu.
Kendati begitu, polisi tidak melakukan penahanan kepada oknum ASN Dinkes Kabupaten Tangerang yang kedapatan bersama wanita lain di perumahan Bizling, Cluster Beryl 19/29, Citra Raya tersebut.
“Sudah jadi tersangka. Tidak ditahan (dan dikenakan) wajib lapor,” kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Dadi Perdana Putra saat dikonfirmasi redaksi tangerangupdate.com. Rabu (12/01/2022).
Sebelumnya diberitakan, seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang berinisian DS kedapatan sedang bersama seorang wanita simpanan berinisial V, pada Selasa (04/01/2022) malam.
Kabar perselingkuhan itu pertama kali diketahui saat istri sah DS melakukan penggerebekan di perumahan Bizling, Cluster Beryl 19/29, Citra Raya, Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang.
Kuasa Hukum istri dari oknum ASN, Iyus Hambali mengungkap, sebelum kedapatan sedang bersama wanita simpannya, oknum ASN yang saat ini menjabat sebagai Kepala Seksi Kesehatan Kerja dan Olahraga (Kesjaor) Dinkes Kabupaten Tangerang tersebut diketahui sudah tidak pulang ke rumah sejak enam bulan lamanya.
“Benar, sekira pukul 23.03 saya bersama istri sahnya ALH dan juga RT setempat melakukan penggerebekan. lantaran DS sudah 6 bulan tidak kunjung pulang,” ujar Kuasa Hukum istri sah, Iyus Hambali, Rabu, (5/1/2022).