Tangerangupdate.com (18/10/2021) | Kabupaten Tangerang — Jelang Musyawarah Daerah (Musda) Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Tangerang mendatang, ditanggapi pedas oleh Dewan Pengurus KNPI Kecamatan Cikupa.
Abdul Muhyi menekankan bahwa forum yang meminta pertanggungjawaban kepengurus KNPI Periode sebelumnya tersebut harus mengacu dan mengikuti peraturan tersebut,Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang kepemudaan serta diperkuat melalui Peraturan Daerah Tentang Kepemudaan Kabupaten Tangerang Nomor 10 Tahun 2014.
“Kami berharap Musda KNPI Kabupaten Tangerang nanti sesuai juga dengan peraturan kepemudaan yang telah ada. UU No.40/2009 dan Perda Kabupaten Tangerang No. 10/2014 menjelaskan Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 sampai 30 tahun,” kata Abdul Muhyi, Ketua DPK KNPI Kecamatan Cikupa, ditulis Senin (18/10).
Menurutnya, penjelasan itu dirasa sudah tegas mengatakan pembatasan umur dari seorang pemuda. Jangan sampai KNPI yang merupakan wadah bagi para pemuda diisi oleh generasi tua yang tidak lagi produktif atau tidak sesuai kriteria fisik, psikologis, dan visi kepemudaan berdasarkan kajian ilmiah dibentuknya aturan tersebut.
“Kami juga berharap pemuda harus memiliki jiwa independensi yang kuat. Hal ini untuk menghindari kepentingan politik praktis yang ingin menguasai KNPI demi kepentingan tertentu, karena jika pemuda telah hancur independensinya dan hanyut kedalam politik praktis maka akan membahayakan kepentingan organisasi itu sendiri,” tegas Muhyi yang juga Mantan Ketua Umum HMI Cabang Tangerang Raya ini.
DPK KNPI Cikupa sendiri menyampaikan sikap bahwasanya akan memprioritaskan Pemuda asal Cikupa jika ada yang ingin berkontestasi menjadi Calon Ketua di ajang Musda KNPI nanti. Selama Pemuda tersebut memiliki visi, misi dan gagasan kepemudaan.