Tangerang Update
Masuk
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Kota Tangsel
  • Kab Tangerang
  • kabupaten tangerang
  • tangerang selatan
  • tangsel
  • Nasional
Jumat, 13 Februari 2026
Tangerang UpdateTangerang Update
Search
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Punya Akun? Masuk
Follow US
© 2025 Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Banten

Mendagri Diminta DPRD Banten Terbuka Soal Pengangkatan Penjabat Sekda Banten, Oleh Pj Gubernur Banten Ali Muktabar

Juno
Jumat, 3 Juni 2022 | 23:00 WIB
Miptahudin Anggota Dprd Banten
Miptahudin Anggota Dprd Banten
SHARE

Tangerangupdate.com (03/06/2022) | Kota Serang — Polemik terkait adanya penerbitan surat rekomendasi pengangkatan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Muhammad Tranggono oleh Pj Gubernur Provinsi Banten, Al Muktabar pada 23 Mei 2022 lalu menuai polemik.

Bahkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diminta menjelaskan mengenai ada tidaknya regulasi teknis yang mengatur tentang mekanisme pemilihan, pengangkatan, kewenangan, monitoring penjabat gubernur. Karena hingga saat ini Kemendagri, belum juga mengeluarkan aturan tersebut

Menurut Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten, Ir. H Miptahudin MT, penjelasan ke publik terkait dengan penerbitan surat rekomendasi ini sangat penting, guna menghindari terjadinya perbuatan pelanggaran administrasi pemerintahan yang berpengaruh pada pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.

“Sekda definitif adalah Al Muktabar, lalu diberikan tugas tambahan oleh Kemendagri sebagai Pj Gubernur. Kemudian Sekda definitif ini mengangkat Pj Sekda. Dan jika itu dianggap sah, lantas apa dasarnya Al Muktabar menjabat sebagai Pj Gubernur, pasalnya hingga kini tidak ada SK pemberhentian Al Muktabar dari jabatan Sekda Banten. Bukankah seorang Pj Gubernur itu harus pejabat eselon 1 atau JPT Madya yang melekat dari mulai dilantik hingga berakhir masa jabatan Pj Gubernurnya?,” cetusnya, Jumat 3 Mei 2022.

Tentu saja, lanjut Miptah, hal ini dapat menimbulkan kekacauan dalam penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Banten. Sebab itu, dirinya mendesak Kemendagri untuk segera memberikan penjelasan kepada publik terkait penerbitan surat rekomendasi kepada Pj Gubernur dalam pengangkatan Pj Sekda.

Miptah menegaskan, jika memang pengangkatan Pj Sekda tersebut terdapat kekeliruan, maka lebih baik direvisi daripada memberikan pendidikan politik yang salah kepada publik. “Hemat saya, sebaiknya SK pengangkatan Pj Sekda di revisi menjadi Plh, daripada memberikan pendidikan politik yang salah kepada publik.”

Dia berharap, Komisi I DPRD Banten memanggil Pj Gubernur, guna mengklarifikasi apa dasarnya Pj Gubernur mengangkat Pj Sekda. ”Saya berharap Komisi I memanggil Pj Gubernur untuk bertanya, apa alasan Pj Gubernur mengangkat Pj Sekda, dan apakah jabatan Sekda masih melekat di Pj Gubernur?” pungkasnya.

Evaluasi Pj Gubernur Tidak hanya terjadi di Provinsi Banten, penunjukan Penjabat (Pj) pengganti Gubernur, Bupati/Walikota oleh Kemendagri juga menuai polemik di sejumlah daerah, seperti penunjukan Kepala Badan Intelijen Negara Daerah Sulawesi Tengah (Kabinda Sulteng) Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin, sebagai Pj Bupati Seram Bagian Barat Provinsi Maluku.

Guna mengakhiri polemik ini, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengaku akan mengevaluasi penunjukan Pj kepala daerah. Adapun evaluasi ini akan dilakukan bersama sejumlah Kementerian/Lembaga dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

“Ya, itu lagi dibicarakan nanti di Kantor Menko Polhukam,” kata Tito saat ditemui wartawan di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (2/6).

Seperti diketahui sebelumnya, Pemerintah telah memulai penunjukan Pj kepala daerah untuk mengisi kekosongan kepala daerah jelang Pilkada Serentak 2024. Kebijakan telah dimulai sejak pelantikan lima penjabat gubernur dan 43 penjabat bupati/wali kota awal Mei 2022.

Dalam UU Pilkada dan UU ASN, kepala daerah pada tingkat Gubernur yang habis masa jabatannya digantikan oleh penjabat kepala daerah yang ditunjuk pemerintah pusat. Jika kepala daerah level Bupati/Wali Kota habis masa jabatannya, digantikan penjabat yang diusulkan oleh Gubernur atas persetujuan pemerintah pusat.

Kebijakan itu menuai kritik dari para pemerhati demokrasi. Penunjukan Pj kepala daerah dinilai tidak sesuai dengan semangat demokrasi yang dicerminkan dengan pemilu langsung.

BACA JUGA:  Mr. X Ditemukan Tewas Mengambang di Empang Ciputat Timur
TAGGED:Ali muktabarbantenDPRD Bantenpolitik
Bagikan:
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link

– Advertisement –

Terpopuler

Foto: Kecelakaan maut merenggut nyawa pelajar saat berangkat ke sekolah di Pasar Kemis pada Jumat 13 Februari 2026 | Istimewa

Sudah 4 Kali Makan Korban, Lubang Jalan di Pasar Kemis Kini Renggut Nyawa Pelajar

Foto: kondisi billboard di Jalan Raya Serang, Kecamatan Cikupa yang tampak rusak dan membahayakan masyarakat | Tangerangupdate.com

Sudah Enam Bulan Terbengkalai, Baliho di Cikupa Dikeluhkan Warga karena Berbahaya

Gudang Insektisida di taman tekno di segel oleh KLH, Setelah Mentri Hanif Faisol Datangi Lokasi / Foto : Juno

Menteri LH Tinjau Gudang Pestisida Taman Tekno, Tegaskan Proses Hukum dan Audit Lingkungan

Foto: Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah (tengah) saat meninjau langsung GPM di Gedung Serbaguna (GSG) Kecamatan Sukamulya | Istimewa

Pemkab Tangerang Gelar Gerakan Pangan Murah di 29 Kecamatan Jelang Ramadan 1447 H

Warga Pusing hingga Pingsan, Puing Gudang Kimia Tangsel Belum Dibersihkan

Foto: Proses penaburan karbon aktif di Sungai Jelatereng, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) | Istimewa

Pemkot Tangsel Tabur Karbon Aktif di Sungai Jaletreng Pasca Pencemaran Berat

Berita Terkait

Foto: Istimewa
Banten

Kadis Pariwisata Provinsi Banten Mangkir Audiensi Soal Realisasi Anggaran Puluhan Miliar

Penyaluran bantuan untuk korban terdampak banjir Pandeglang | Dok. Istimewa
Banten

DPD KNPI Pandeglang Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Pascabanjir

Penanganan sampah di Tangsel bakal fokus pada peran Bank Sampah dan Tempat Pengolahan Sampah Reduce Reuse Recycle (TPS3R) | Foto: TPA Cipeucang/Tangerangupdate.com
Banten

Kerja Sama Sampah Antar Daerah di TPA Cilowong Jadi Sorotan, Penolakan terhadap Tangsel Dipertanyakan

Banten

BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem di Banten akibat Bibit Siklon 93S Akhir Desember

BMKG memprediksi peningkatan curah hujan di sejumlah wilayah Indonesia akhir pekan ini, tak terkecuali di Banten | Foto: Ilustrasi/Tangerangupdate.com
Banten

Banten Masuk Daftar Wilayah Berisiko Hujan Lebat Akhir Pekan Ini, BMKG Imbau Waspada

Kota Tangsel

Kejari Tangsel Selamatkan Aset Daerah Senilai Rp84 Miliar, Termasuk Tanah Sekolah dan Kantor Kelurahan

Demonstrasi Gerakan Pandeglang Bersih di depan Istana Negara dan Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI di Jakarta | Dok. Istimewa
Banten

Mahasiswa dan Warga Pandeglang Geruduk KLHK dan Istana, Desak Usut Dugaan Pelanggaran Lingkungan PT GSM

Alumni SAKTI Tangerang, Doni Nuryana saat melapor kasus dugaan korupsi pengadaan lahan RSUD Tigaraksa ke Kejaksaan Agung (Kejagung) | Dok. Tangerangupdate.com
Banten

IKA Sakti Bongkar Dugaan Korupsi Dana BOS Kabupaten Pandeglang, BPK Temukan Kerugian Rp335,8 Juta

Jangan Lewatkan

Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie | Dok. Istimewa

Benyamin Klaim Tangsel Mulai Bebas dari Tumpukan Sampah

Sabtu, 7 Februari 2026
Ketua PC GP Ansor Kota Tangerang, Midyani (kiri) saat mengawal kasus dugaan pengeroyokan oleh Bahar bin Smith kepada anggota Banser pada Sabtu 4 Oktober 2025 | Tangerangupdate.com

GP Ansor Tangerang Protes Bahar bin Smith Tak Ditahan

Kamis, 12 Februari 2026
Foto: Warga menunjukkan ikan sapu-sapu mati diduga akibat terpapar racun pembasmi hama atau insektisida di Sungai Jelatereng | Tangerangupdate.com

2,5 Ton Racun Pembasmi Hama Diduga Cemari Sungai Usai Kebakaran Gudang Insektisida di Tangsel

Selasa, 10 Februari 2026
Foto: Kepala Bidang Pemadaman dan Penyelamatan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Tangsel, Omay Komarudin (tengah) | Tangerangupdate.com

Gudang Distributor Insektisida di Tangsel Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp2 Miliar

Senin, 9 Februari 2026
Foto: Romo, warga Gang Salem IV, Kecamatan Serpong, menunjukkan bangkai ikan diduga mati akibat pencemaran limbah kebakaran gudang distributor bahan kimia insektisida di kawasan Pergudangan Taman Tekno | Tangerangupdate.com

Sungai Jalatreng Diduga Tercemar Usai Kebakaran Gudang Insektisida, Ikan Mendadak Mati Massal

Senin, 9 Februari 2026
Foto: Anggota Komisi IV DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Syamsul Hariyanto | Tangerangupdate.com

DPRD Tangsel Desak Pengelola Taman Tekno Tanggung Jawab atas Pencemaran Berat Sungai Cisadane

Rabu, 11 Februari 2026
Foto: Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie (kedua kiri) | Dok. Istimewa

Pemkot Tangsel Evaluasi Izin SLF dan Amdal Kawasan Taman Tekno Pasca Kebakaran dan Pencemaran Sungai Cisadane

Selasa, 10 Februari 2026
Foto: Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid | Tangerangupdate.com

Pemkab Tangerang Larang Tempat Hiburan Malam Beroperasi Selama Ramadan 2026

Rabu, 11 Februari 2026
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Tangerang Update
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
© Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp