Tangerangupdate.com (17/08/2021) | Jakarta — Setelah melakukan pemantauan dan penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) publikasikan dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami rencanakan jam 1 nanti. Semoga ini menjadi bagian penting sumbangsih Komnas HAM untuk negara dan bangsa khususnya dalam konteks situasi HAM dan pemberantasan korupsi,” ujar Komisioner Bidang Pemantauan/Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam, Senin (16/8).
Pada awalnya pengumuman hasil laporan itu akan dilaksanakan pada awal bulan Agustus. Komnas HAM klaim bahwa mendapat temuan yang sangat signifikan dan belum pernah muncul di publik sehingga membutuhkan waktu untuk dipelajari.
“Proses cukup lama karena pendalaman beberapa fakta lapangan yang cukup banyak dan dinamis perubahannya,” kata Anam.
Dalam proses penanganan aduan ini, Komnas HAM sudah memintai keterangan sejumlah pihak. Di antaranya yakni Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, pegawai KPK nonaktif Novel Baswedan dkk, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, hingga ahli hukum tata negara.
Pekerjaan yang dilakukan oleh Komnas HAM menindaklanjuti aduan yang dilayangkan oleh 75 pegawai KPK nonaktif perihal dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK.
Dalam laporannya, tim kuasa hukum 75 pegawai KPK, Asfinawati, mencatat sedikitnya lima pelanggaran HAM dalam tes tersebut. Seperti perlakuan tidak adil dalam hubungan kerja, pelanggaran serikat berkumpul, hingga diskriminasi terhadap perempuan.