Tangerang Update
Masuk
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
  • Kab Tangerang
  • Kota Tangsel
  • kabupaten tangerang
  • tangerang selatan
  • tangsel
  • Nasional
Sabtu, 29 November 2025
Tangerang UpdateTangerang Update
Search
  • Home
  • Tangerang Raya
    • Kota Tangsel
    • Kota Tangerang
    • Kab Tangerang
  • Banten
  • Nasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
  • Metropolitan
  • Olahraga
  • Ragam
  • Daerah
  • Opini
Punya Akun? Masuk
Follow US
© 2025 Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Opini

Komite Sekolah dan Koordinator Kelas: Antara Kepentingan Sekolah dan Ancaman Pidana Pungli

Redaksi TU
Redaksi TU
Kamis, 6 Maret 2025 | 23:35 WIB
Ilustrasi Pungli Sekolah | Sumber : Istimewa
Ilustrasi Pungli Sekolah | Sumber : Istimewa
SHARE

Tangerangupdate.com | Komite Sekolah seharusnya menjadi jembatan antara sekolah dan wali murid dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Namun, dalam praktiknya, tidak sedikit komite sekolah yang justru lebih berpihak kepada kebijakan sekolah dibandingkan memperjuangkan kepentingan orang tua siswa.

Tak hanya itu, peran koordinator kelas, yang tidak memiliki dasar hukum, sering kali digunakan untuk mengoordinasikan pungutan dan kebijakan yang merugikan wali murid. Praktik ini tidak hanya mencederai kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan, tetapi juga bisa berujung pada ancaman pidana, khususnya terkait pungutan liar (pungli).

- Advertisement -
Ad imageAd image

Komite Sekolah: Bukan Alat Legitimasi Pungutan Sekolah

Komite Sekolah idealnya berfungsi sebagai pengawas, pemberi pertimbangan, dan pendukung transparansi kebijakan sekolah. Namun, dalam praktiknya, banyak komite yang justru menjadi alat legitimasi kebijakan sekolah, terutama dalam hal pungutan atau sumbangan sukarela yang dalam kenyataannya sering kali bersifat wajib dan mengikat.

Banyak wali murid mengeluhkan adanya tekanan untuk membayar “sumbangan” yang seolah tidak dapat ditolak. Padahal, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, komite sekolah tidak boleh melakukan pungutan wajib. Jika tetap dilakukan, praktik ini bisa masuk dalam kategori pungutan liar (pungli), yang memiliki konsekuensi hukum serius.

BACA JUGA:  Tantangan Partai Politik Atas Putusan MK NO. 135/PUU-XXII/2024

Koordinator Kelas: Perpanjangan Tangan yang Tidak Resmi dan Berisiko Pidana

Dalam banyak sekolah, peran koordinator kelas juga sering digunakan untuk mengumpulkan dana dari wali murid. Tugas yang sering diberikan kepada koordinator kelas meliputi:

  1. Mengumpulkan iuran atau sumbangan dari wali murid atas nama komite atau sekolah.
  2. Menyampaikan informasi dari sekolah atau komite kepada wali murid.
  3. Membantu dalam pengorganisasian acara kelas atau sekolah yang memerlukan dana dari orang tua.

Masalah utama adalah tidak ada regulasi resmi yang mengatur peran ini, tetapi dalam praktiknya mereka sering kali menjadi alat untuk mempermudah pungutan sekolah. Koordinator kelas yang terlibat dalam pungutan yang bersifat wajib atau memaksa bisa dianggap sebagai bagian dari praktik pungli, yang berisiko pidana.

Ancaman Pidana bagi Pelaku Pungli di Sekolah

Pungutan liar dalam lingkungan pendidikan bukan hanya pelanggaran etika, tetapi juga merupakan tindak pidana yang bisa dijerat dengan hukum. Berikut beberapa dasar hukum yang bisa digunakan untuk menjerat oknum komite sekolah atau koordinator kelas yang melakukan pungli:

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 12 e: Pejabat publik atau mereka yang terlibat dalam penyelenggaraan layanan publik dilarang melakukan pungutan liar. Ancaman hukuman: Pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
  2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana. Ancaman hukuman: Pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.
  3. Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan. Jika pungutan dilakukan dengan paksaan atau intimidasi kepada wali murid, bisa dikategorikan sebagai pemerasan.Ancaman hukuman: Pidana penjara hingga 9 tahun.
  4. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli). Pemerintah secara tegas melarang segala bentuk pungutan liar, termasuk di dunia pendidikan. Sanksi dapat berupa pidana, pemberhentian dari jabatan, atau denda administratif.
BACA JUGA:  Hari Pertama MPLS, Akses Masih Ditutup Warga, Siswa SMAN 6 dan SMPN 17 Tangsel Terpaksa Jalan Kaki

Komite Sekolah dan Koordinator Kelas Harus Diawasi Ketat

Keberadaan Komite Sekolah seharusnya menjadi alat kontrol terhadap kebijakan sekolah, bukan sekadar alat untuk menekan wali murid dalam membayar pungutan yang tidak sah. Begitu pula dengan peran koordinator kelas, jika tetap digunakan, maka harus ada regulasi yang jelas dan transparan agar tidak menjadi alat pungli berkedok sumbangan.

Jika praktik pungli masih terjadi, wali murid berhak melaporkannya ke pihak berwenang, termasuk ke Satuan Tugas Saber Pungli, Ombudsman RI, atau kepolisian. Dengan adanya regulasi dan pengawasan yang lebih ketat, diharapkan praktik pungutan liar di sekolah bisa dihentikan, dan pendidikan bisa berjalan dengan lebih transparan serta adil bagi semua siswa dan orang tua.

Oleh : Jupri Nugroho {RIGHTS)

Disclaimer: artikel ini adalah kiriman dari pembaca Tangerangupdate.com. Semua isi tulisan dan konten di dalamnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis atau pengguna.

TAGGED:OpinipendidikanPungli
Bagikan:
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link

– Advertisement –

IMG-20251126-WA0006
SAVE_20251125_183127
IMG-20251125-WA0006

Terpopuler

Demonstrasi Gerakan Pandeglang Bersih di depan Istana Negara dan Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI di Jakarta | Dok. Istimewa

Mahasiswa dan Warga Pandeglang Geruduk KLHK dan Istana, Desak Usut Dugaan Pelanggaran Lingkungan PT GSM

Korban ditemukan meninggal dunia di depan sebuah Showroom wilayah Ciputat, Tangsel), Jumat 28 November 2025, sekitar pukul 05.00 WIB | Dok. Istimewa

Mayat Pria Diduga Tunawisma Ditemukan Tergeletak di Ciputat Timur

ADVAN Store Kutabumi Resmi Dibuka, Perluas Layanan Teknologi untuk Warga Tangerang

Festival Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025, di Ruang Blandongan, Puspemkot Tangsel | Dok. Istimewa

Pemkot Tangsel Tanamkan Nilai Antikorupsi Sejak Dini Lewat Festival Hakordia 2025

Peresmian Ngider Sehat Premium oleh Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie | Dok. Istimewa

Optimalkan Layanan Kesehatan Masyarakat, Wali Kota Tangsel Resmikan Program Ngider Sehat Premium

Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie dalam rapat paripurna istimewa di Gedung DPRD Kota Tangsel peringatan HUT Tangsel ke-17 | Dok. Istimewa

HUT ke-17 Tangsel, Benyamin: Momen Refleksi untuk Kota Masa Depan yang Berdigdaya

Berita Terkait

Opini untuk Peringatan Hari Guru 2025. Oleh: Alwi Asparin, S.T | Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ciputat | Dok. Pribadi
Opini

Investasi Strategis Bangsa: Pemberdayaan Guru sebagai Agen Transformasi Peradaban

Ilustrasi Gambar ini dibuat dengan kecerdasan buatan / Dok. TU
Opini

Ketika Kota Dengan Predikat “Paling Informatif” Gagap

Foto: Ilustrasi/Freepik: prostooleh
Opini

Preeklampsia sebagai Ancaman Tersembunyi bagi Ibu Hamil dan Janin

Ilustrasi
Opini

Gemuk atau Sehat? Menelusuri Akar Obesitas dan Cara Kembali Bugar

Peneliti RIGHTS, Septian Haditama (Dok. Istimewa)
Opini

Jolly Roger (Bendera One Piece): Alarm Perbaikan atau Revolusi bagi Republik Indonesia ke-80

Irhas Abdul Hadi Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ciputat.
Nasional

Membangun SDM Indonesia: Jalan Panjang Menuju Abad Ketiga Milenium

Irhas Abdul Hadi Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ciputat.
Kota Tangsel

Ciputat: Pusat Kota yang Terlupakan dalam Bayang-Bayang Kemewahan Swasta

Kota Tangsel

Diperiksa Inspektorat, Kepsek SDN Ciledug Barat Tersandung Kasus Dugaan Pungutan Seragam Rp1,1 Juta

Jangan Lewatkan

Opini untuk Peringatan Hari Guru 2025. Oleh: Alwi Asparin, S.T | Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ciputat | Dok. Pribadi

Investasi Strategis Bangsa: Pemberdayaan Guru sebagai Agen Transformasi Peradaban

Selasa, 25 November 2025
Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie dalam rapat paripurna istimewa di Gedung DPRD Kota Tangsel peringatan HUT Tangsel ke-17 | Dok. Istimewa

HUT ke-17 Tangsel, Benyamin: Momen Refleksi untuk Kota Masa Depan yang Berdigdaya

Rabu, 26 November 2025
Terduga pelaku pembunuhan terhadap seorang pria yang mayatnya ditemukan terbungkus plastik di kebun pisang Desa Bunder, Kecamatan Cikupa, ditangkap di wilayah Lampung | Dok. Istimewa

Pelaku Pembunuhan Mayat Dalam Plastik di Cikupa Ditangkap di Lampung

Rabu, 26 November 2025
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Bernadeta Maria Elastiyani, melakukan kunjungan kerja ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan/ Foto : TU

Kajati Banten Tinjau Kejari Tangsel, Tekankan Integritas dan Pelayanan Optimal kepada Masyarakat

Rabu, 26 November 2025
Alwi Asparin, S.T | Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ciputat | Dok. Pribadi

Kritik Keras di HUT Tangsel Ke-17: Klaim Pembangunan Versus Realitas Warga

Rabu, 26 November 2025
Selain menangkap tersangka di Batuceper, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian sepeda motor | Dok. Istimewa

Polisi Tangkap Pelaku Curanmor dan Penadah di Batuceper

Selasa, 25 November 2025
Korban ditemukan meninggal dunia di depan sebuah Showroom wilayah Ciputat, Tangsel), Jumat 28 November 2025, sekitar pukul 05.00 WIB | Dok. Istimewa

Mayat Pria Diduga Tunawisma Ditemukan Tergeletak di Ciputat Timur

Jumat, 28 November 2025
Festival Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025, di Ruang Blandongan, Puspemkot Tangsel | Dok. Istimewa

Pemkot Tangsel Tanamkan Nilai Antikorupsi Sejak Dini Lewat Festival Hakordia 2025

Jumat, 28 November 2025
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Tangerang Update
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
© Tangerang Update. Designed with ❤️ by dezainin.com.
Facebook X-twitter Youtube Whatsapp