Tangerangupdate.com (31/07/2021) | Tangerang Selatan — Dukungan terhadap Indonesia Corruption Watch (ICW) mengalir dari koalisi masyarakat sipil, setidaknya ada 109 organisasi yang mengecam langkah Kepala Staff Kepresidenan (KSP) Moeldoko yang akan mengambil langkah hukum.
Langkah Moeldoko tersebut termasuk pemberangusan demokrasi dan upaya kriminilasisasi, hal tersebut disampaikan oleh M. Isnur dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
“Langkah ini amat disayangkan dan semakin memperlihatkan resistensi pejabat publik dalam menerima kritik,” dalam keterangan tertulis, Jumat (30/07)
Ketua Bidang Advokasi YLBHI ini mengatakan saat menyampaikan temuannya mengenai Moeldoko dan distribusi Ivermectin, ICW sedang menjalankan tugasnya mengawasi jalannya pemerintahan.
Ia mengatakan pengawasan itu lazim dilakukan organisasi masyarakat sipil untuk memastikam tata kelola pemerintah yang bersih. Terlebih lagi, ICW menuangkan pendapatnya dalam sebuah penelitian yang didasarkan atas kajian ilmiah dengan didukung data dan fakta.
“Sehingga, tidak salah jika dikatakan bahwa langkah Moeldoko, baik somasi maupun niat untuk memproses hukum lanjutan, merupakan tindakan yang kurang tepat dan berlebihan,” kata dia.
Selain itu, Isnur mengatakan langkah Moeldoko juga melanggengkan praktek kriminalisasi terhadap organisasi masyarakat sipil. Merujuk data SAFENet, dalam kurun waktu 12 tahun terakhir, kriminalisasi menggunakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik banyak menyasar masyarakat dari berbagai kalangan. Misalnya, aktivis, jurnalis, hingga akademisi.
Mirisnya, kata dia, mayoritas pelapor justru pejabat publik. “Ini menandakan belum ada kesadaran penuh dari para pejabat dan elit untuk membendung aktivitas kriminalisasi tersebut, guna mendorong terciptanya demokrasi yang sehat di Indonesia,” kata dia.
Senada dengan M.Isnur, Koordinator Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH) Aco Ardiansyah A.P menyampaikan bahwa tindakan Moeldoko merupakan ancaman untuk masyarakat sipil dalam berpendapat.
“Jika hari ini pejabat mengunakan cara-cara demikian untuk membungkam, ini akan berimbas kepada kelompok masyarakat lain, paling resisten adalah yang ada didaerah dengan dalih pencemaran nama baik” ucap aco kepada Tangerangupdate.com
Lebih lanjut Aco mengatakan bahwa UU ITE ini yang selalu digunakan untuk kriminalisasi kelompok masyarakat dengan dalih pencemaran nama baik.
“Jika setiap hasil penelitian yang muatannya minor ke pemerintah selalu berkahir dengan somasi dan pidana, ini kan kita dipaksa kembali ke jaman orde baru yang hari ini seharusnya sudah ditinggalkan praktek-praktek semacam itu” tegasnya, Sabtu (30/07).
Koalisi masyarakat mendesak agar Moeldoko menghormati proses demokrasi yaitu kritik dari hasil penelitian yang dilakukan oleh ICW dan lebih berfokus pada klarifikasi pada temuan-temuan dari penelitian tersebut.
Kedua koalisi meminta Moeldoko mencabut somasi dan mengurungkan niat untuk melanjutkan proses hukum terhadap ICW.
Ketiga, koalisi meminta pemerintah dan aparat hukum berkomitmen menjaga demokrasi dengan menerapkannya dalam hukum dan kebijakan untuk kepentingan masyarakat, bukan pemberangusan.